Peluang dan Tantangan Pembangunan Ibu Kota Negara
Rubrik Bincang SDGs Seri #74 | Oleh: Ramadi Syarif Hidayatullah
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) menjadi salah satu agenda pembangunan nasional terbesar saat ini. Kondisi Jakarta yang semakin kurang optimal dalam menunjang peran sebagai ibu kota dari segi keruangan hingga lingkungan terlebih lagi memburuknya krisis iklim dan tekanan pada akuifer yang memicu kenaikan muka air laut dan penurunan laju muka tanah meningkatkan urgensi pemindahan ibu kota. Illman (2015) menyampaikan bahwa ada lima alasan yang memungkinkan terjadinya relokasi IKN, yakni perihal pembangunan bangsa (nation-bulding), penyebaran pembangunan wilayah, permasalahan yang muncul di ibu kota saat ini, ancaman pemberontakan, dan kebijakan dari pemimpin. Dari alasan tersebut, empat di antaranya adalah relevan kecuali ancaman pemberontakan. Proses relokasi IKN juga terinspirasi dari beberapa negara yang berhasil memindahkan IKN seperti Brasil yang memindahkan Rio de Janeiro ke Brasilia pada 1957–1960 dan Australia yang merelokasi IKN dari Melbourne ke Canberra pada 1920–1989 (Bappenas, 2021).
Pembangunan IKN baru ini berlokasi di Kalimantan Timur khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada 2045, IKN tersebut diproyeksikan menjadi penggerak ekonomi baru nasional dengan peluang terciptanya 3 juta lapangan pekerjaan dan PDB sebesar 180 miliar dolar AS. Pada 2022–2025 juga diproyeksikan peningkatan industri manufaktur berkelanjutan sebesar USD 3,3 miliar dolar AS, hingga pertumbuhan di beberapa sektor industri seperti ekowisata dan kesehatan sebesar 13% serta kota pintar dan pusat teknologi digital sebesar 5,7% di kawasan Asia Pasifik. Peluang IKN tersebut juga didukung dengan konsep “tri kota” yang mendorong kolaborasi pengembangan ekonomi Kalimantan Timur dan keterhubungan antara Samarinda sebagai jantung dengan sektor energi yang direvitalisasi, IKN sebagai pusat saraf yang menjadi pusat pemerintahan dan inovasi hijau, serta Balikpapan sebagai otot yang berperan sebagai simpul hilir logistik dan migas (Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, 2021).
Regulasi terkait IKN termuat dalam UU №3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Perencanaan IKN juga didukung dengan penyesuaian peraturan dan kebijakan di Kalimantan Timur, yang mencakup integrasi RTRW-P Kalimantan Timur, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur №6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga, hingga akomodasi lain dalam dokumen daerah seperti:
- Penyesuaian di dokumen P-RPJMD Kalimantan Timur 2019–2023
- Penyelarasan isu strategis pembangunan di dokumen RKPD
- Penyesuaian rencana kerja perangkat daerah dan rencana strategis
- Peninjauan ulang RTRW
- Akomodasi terkait RZWP3K
Adapun, kebijakan pengendalian dan pengawasan seperti kajian lingkungan strategis dan AMDAL digunakan untuk menekan dampak negatif dari pemanfaatan potensi SDA seiring dengan peralihan ke arah carbon free secara bertahap.
Kalimantan Timur dipandang sebagai daerah yang ideal untuk pembangunan IKN. Dari sisi pembangunan berkelanjutan, Kalimantan Timur memenuhi 11 dari 14 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang dinilai di Indonesia. TPB yang gagal dicapai adalah terkait kehidupan sehat dan sejahtera dan kemitraan untuk mencapai tujuan dengan nilai 70,8 dan 37,7 yang di bawah standar nasional (83,9 dan 87,9), sementara TPB terkait penanganan perubahan iklim dengan nilai 20 berada di bawah standar nasional dan rata-rata provinsi (29,8 dan 38,8) (BPS, 2020). Dengan kondisi tersebut, Kalimantan Timur menunjukkan bukti praktik pencapaian TPB yang baik dan dapat menjamin aspek keberlanjutan pembangunan. Keberlanjutan Kalimantan Timur juga diperkuat dengan kondisi SDM yang diperoleh dari survei Knowledge, Attitude, and Practice (KAP). Survei menunjukkan bahwa masyarakat mengetahui lokasi dan rencana relokasi IKN dan menganggapnya memberi dampak positif, masyarakat merespons positif rencana relokasi IKN, serta masyarakat menyadari aspek pembangunan berkelanjutan yang secara umum baik. Namun, dari survei tersebut terdapat kondisi dari sisi praktik bahwa masih belum ada masyarakat yang terlibat dalam proses relokasi IKN, sehingga menjadi salah satu tantangan dalam proses mencapai TPB di agenda relokasi IKN.
Kualitas SDM Kalimantan Timur digambarkan dari capaian IPM pada 2021 yang dikategorikan tinggi dengan nilai 76,88 (BPS Provinsi Kalimantan Timur, 2021). Pemerintah daerah telah melakukan upaya persiapan SDM seperti dukungan sertifikasi profesi tenaga ahli hingga dukungan finansial senilai 160 miliar rupiah guna Beasiswa Kaltim Tuntas bagi mahasiswa jenjang sarjana hingga doktor dengan kuota 6.500 yang 4.500 di antaranya baru yang berhasil diserap.
Di sisi lain, masih ada permasalahan dan tantangan yang dihadapi dan diperbaiki selama pembangunan IKN di Kalimantan Timur ini. Permasalahan dan tantangan tersebut seperti:
- Permasalahan antrean di SPBU hingga menimbulkan korban jiwa sehingga dilakukan persiapan penggunaan fuel card.
- Kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) sejak awal 2021 dengan harga tercatat pada September 2021 mencapai Rp11.436,49 per kilogram.
- Keterbatasan minyak goreng akibat minyak goreng habis diserbu warga imbas penetapan harga kapasitas dua liter menjadi Rp14.000,00 sehingga dilakukan penyaluran dua puluh ribu liter ke Kabupaten Kutai Kartanegara dan mekanisme pembelian minyak goreng baru.
- Kondisi infrastruktur jaringan jalan dengan 81,59% ruas jalan nasional, 75,2% ruas jalan provinsi, dan 67,33% ruas jalan kabupaten/kota berada dalam kondisi baik dan sedang. Di Kutai Kartanegara sendiri terdapat 410 km panjang jalan yang berada dalam kondisi rusak dan 316 km panjang jalan kondisinya rusak berat.
- Percepatan pembangunan dan pemerataan infrastruktur pendukung seperti Bandar Udara APT Pranoto, TPK Palaran, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional, dan jaringan telekomunikasi fibre optic.
- Percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial dari dampak pandemi COVID-19
- Peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan pemulihan fungsi kawasan lindung, mitigasi dan pengurangan risiko bencana, dan rehabilitasi kawasan hutan.
Rubrik Bincang SDGs
Rubrik ini merupakan artikel Seminar SDG’s Series Departemen Geografi Pembangunan UGM bekerjasama dengan HMGP Citrakara Mandala UGM. Terbit secara berkala setiap satu bulan sekali.
Referensi:
Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur. (2021). Provinsi Kalimantan Timur Dalam Angka 2022. Samarinda: Penulis.
Badan Pusat Statistik. (2020). Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Indonesia 2020. Jakarta: Penulis.
Illman, E. (2015). Reasons for Relocating Capital Cities and Their Implications (skripsi). Tersedia dari Charles University Digital Repository. (Study Information System: 137790).
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. (2021). Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara. Jakarta: Penulis.
Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR. (2021). Executive Summary Urban Design Development Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Jakarta: Penulis.