Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi dalam Mewujudkan SDGs Desa
Rubrik Bincang SDGs Seri #62 | Oleh Raden Bimasakti A
Daerah transmigrasi memiliki karakteristik yang unik berupa kondisi alam maupun budaya. Perbedaan tajam antara kondisi daerah transmigrasi dengan daerah asalnya seringkali menjadi kendala dalam pembangunan. Kendala pembangunan kawasan transmigrasi antara lain berupa masalah pada sarana dan prasarana, perbedaan kondisi alam dan sosial, konflik horizontal, dan lain-lain. Kendala tersebut dapat menjadi kegagalan dalam proses transmigrasi yang kemudian membuat transmigran hengkang dari daerah transmigrasi dan mulai bekerja ke kota besar. Oleh karena itu, diperlukan konsep pembangunan berbasis perdesaan dengan menerapkan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
SDGs Desa merupakan upaya terpadu percepatan capaian SDGs melalui 8 tipologi desa. Kedelapan tipologi desa tersebut adalah berupa desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah lingkungan, desa berjejaring, desa tanggap budaya. SDGs Desa sendiri terdiri dari 18 poin tujuan yang terdiri dari 17 poin turunan SDGs ditambah dengan poin ke-18 yaitu Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa yang adaptif. Tujuan dari penerapan SDGs Desa dan Nasional sendiri bertujuan tercipta pengembangan wilayah.
Pada kawasan transmigrasi, pengembangan dilaksanakan menurut dasar hukum tertentu. Dasar hukum mengenai pengembangan kawasan transmigrasi tertuang pada UU №29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, PP №3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Ketransmigrasian, Perpres №50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan, dan Inpres №2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap & Sertifikat yang berfokus pada legalisasi lahan.
Selain studi pada aspek hukum, aspek wilayah juga diperlukan kajian untuk membuat rencana strategi. Berdasarkan data dari Kementerian Desa PDTT, terdapat sejumlah 52 kawasan transmigrasi, 2,2 juta KK, 619 kawasan trans, dan 3606 permukiman trans. Potensi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar perencanaan pada dua aspek yaitu pengembangan wilayah dan ketahahanan pangan.
Konsep tersebut diejawantahkan dalam Rencana Strategi Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi. Rencana Strategis Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Tahun 2020–2024 menjelaskan bahwa terdapat tiga strategi utama kawasan transmigrasi. Ketiga strategi tersebut adalah pembangunan permukiman dan kawasan transmigrasi, Pengembangan Ekonomi Kawasan Transmigrasi sebagai Hinterland dari PKL & PKW Koridor Pengembangan Wilayah, serta sertifikasi tanah transmigrasi.
Rencana tersebut kemudian diturunkan menjadi beberapa program transmigrasi yang diarahkan pada SDGs Desa. Pada tahun 2021, program transmigrasi diarahkan untuk mendukung 12 poin SDGs Desa. Tentunya hal tersebut dilaksanakan secara bertahap. Tahapan awal tersebut dimulai dengan penyediaan sarana dan prasarana serta pemenuhan kebutuhan primer kawasan Transmigrasi. Fokus dalam tahapan tersebut adalah pemernuhan sarana dan prasarana dasar permukiman, konektivitas interkawasan, serta penguatan pemerintahan desa. Hal tersebut termaktub dalam poin pertama, kedua, ketiga, keempat, keenam, ketujuh, dan kesembilan dari SDGs Nasional maupun SDGs desa
Kemudian tahap selanjutnya adalah tahap menciptakan embrio pusat pertumbuhan baru di kawasan transmigrasi. Penciptaan embrio pusat pertumbuhan tersebut dilakukan dengan mewujudkan kemandirian dan daya saing dari kawasan transmigrasi. Hal tersebut ditandai dengan pengembangan ekonomi yang telah berorientasi ekspor ke luar kawasan serta daerah. Fokus pada tahap tersebut adalah konektivitas antarkawasan, keterkaitan ekonomi hulu dan hilir, serta tersebut diwujudkaan dalam bentuk kemandirian dan daya saing kawasan transmigrasi. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, tata kelola serta kelembagaan kawasan. Hal tersebut termaktub dalam poin kelima, kedelapan, kesepuluh, kesebelas, keduabelas, ketiga belas, keempat belas, kelima belas, keenambelas, dan ketujuh belas dari SDGs Nasional maupun SDGs Desa.
Ketika tahap tersebut sudah berjalan maka akan tercipta kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat kawasan transmigrasi merupakan tujuan akhir dari pembangunan kawasan tersebut. Masyarakat kawasan transmigrasi yang sudah sejahtera akan mengurangi peluang kegagalan dalam program transmigrasi. Masyarakat akan cenderung betah untuk tinggal di kawasan transmigrasi tanpa perlu migrasi ke kota.
Kesejahteraan pada kawasan transmigrasi menjadi tanggung jawab bersama antar stakeholder. Tanggung jawab antar stakeholder tersebut diwujudkan dalam bentuk Sistem Cerdas Pentahelix. Sistem tersebut terdiri dari pemerintah, akademisi, industri, komunitas masyarakat, dan media. Sistem tersebut diperlukan agar pelaksanaan SDGs desa di kawasan transmigrasi dapat berjalan dengan optimal. Oleh karena itu hal tersebut tentunya menjadi kesadaran bersama untuk dapat membangun kawasan transmigrasi menjadi lebih baik lagi.
Rubrik Bincang SDGs
Rubrik ini merupakan artikel Seminar SDG's Series Departemen Geografi Pembangunan UGM bekerjasama dengan HMGP Citrakara Mandala UGM . Terbit secara berkala setiap satu bulan sekali.