Memulai sebuah bisnis dengan mulai meresmikan sebuah Perseroan Terbatas menjadi badan hukum resmi. Terdapat Perseroan Terbatas Terbuka dan Perseroan Terbatas Tertutup. Ketika membangun sebuah Perseroan, maka tidak akan bisa lepas dari mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Baik itu RUPS Tahunan yang dilaksanakan wajib, maupun RUPS Luar Biasa. Suatu hal yang harus dapat dipahami oleh seorang founder atau eksekutif perusahaan lainnya. Karena hal ini sangat krusial dalam pengambilan keputusan.
Dalam menyiapkan dan mengadakan RUPS, terdapat beberapa pembeda antara RUPS yang dilaksanakan oleh Perseroan Terbatas Terbuka dan Perseroan Terbatas Tertutup.
Sebelum masuk ke dalam pengenalan RUPS, sebaiknya harus dipahami terlebih dahulu mengenai Perseroan Terbatas Tertutup dan perbedaannya dengan Perseroan Terbatas Terbuka.
Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan kepada adanya perjanjian (minimal pemegang saham adalah dua), melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang mana seluruh sahamnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan di dalam UU PT, serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan Terbatas Tertutup, merupakan perseroan yang belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum, lalu jumlah pemegang saham pun belum sebanyak jumlah pemegang saham dari suatu perseroan terbatas terbuka.
Perseroan Terbatas Terbuka, merupakan jenis perseroan yang telah melakukan penawaran saham pada publik, dan setidaknya saham telah dimiliki oleh tiga ratus pemegang saham. Jumlah modal disetor yang dimiliki pun minimal tiga miliar rupiah atau sesuai dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Kali ini kita memahami RUPS dan perannya dalam suatu perusahaan. RUPS merupakan sebuah pertemuan resmi di antara pemegang saham untuk mengambil keputusan yang akan mempengaruhi arah sebuah perusahaan. Perubahan tersebut dituangkan dalam Anggaran Dasar yang disepakati oleh para pemegang saham.
Untuk RUPS Perseroan Terbatas Tertutup, memiliki perbedaan dengan yang dilaksanakan oleh RUPS Perseroan Terbatas Terbuka.
Ketentuan RUPS Perseroan Tertutup
- RUPS harus diadakan di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya dan harus terletak di wilayah negara RI.
Dapat diadakan di manapun selama masih di wilayah Indonesia jika dalam RUPS tersebut hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu. RUPS ini dapat mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.
- Perseroan Tertutup hanya memiliki kewajiban untuk melakukan pemanggilan RUPS.
RUPS Perseroan Tertutup tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemberitahuan, pengumuman, dan pelaporan hasil RUPS.
Pemanggilan RUPS Perseroan Tertutup dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak harus memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
Pemanggilan RUPS, wajib mencantumkan, tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai juga pemberitahuan topik yang akan dibicarakan dan dibahas di dalam RUPS. Hal itu tersedia di kantor Perseroan Tertutup sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan. Selanjutnya Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar (Pasal 82 UUPT).
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan. (Pasal 91 UUPT)
- RUPS Perseroan Tertutup tidak ada yang harus memimpin RUPS.
Hal ini, karena memang tidak ditentukan dalam UUPT dan juga karena jumlah dari pemegang sahamnya tidak terlalu banyak.
- RUPS Perseroan Tertutup tidak wajib dihadiri langsung atau menghadirkan Notaris
Tidak diatur oleh UU PT terkait pemanggilan Notaris, tetapi dalam praktek yang terjadi, dikarenakan pemegang saham yang jumlahnya yang tidak banyak ketika mengadakan RUPS di antara pemegang saham, hal ini membuat keputusan RUPS menjadi di bawah tangan. Ketika selesai dan keputusan RUPS telah diambil, maka dapat meminta bantuan Notaris untuk menuangkan dalam bentuk Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) RUPS dan termasuk melaporkannya kepada Kementerian Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia RI.
Hal yang Harus Dipersiapkan Untuk RUPS
RUPS Tahunan
- Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang- kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
- Laporan mengenai kegiatan Perseroan;
- Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
- Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
- Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
- Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
RUPS Luar Biasa
- Persyaratan Kuorum dan Pemanggilan RUPS
- Agenda RUPS
- Pemanggilan; Pemanggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan. Agenda RUPS tergantung pada kepentingan perseroan.
- Keputusan Sirkuler; Keputusan di luar RUPS, yang diedarkan melalui sebuah keputusan secara tertulis dan disetujui oleh seluruh pemegang saham secara mutlak.
Setelah memahami perbedaannya, maka selanjutnya tersisa persiapan RUPS untuk diurus. Menyiapkan RUPS dengan baik, akan berpengaruh pada kelangsungan visi dan misi perusahaan. Karena itu penting untuk dapat menyiapkan dan melaksanakannya dengan baik. Panduan singkat di atas, dapat menjadi langkah awal bagi para founders untuk memulai langkahnya dalam menjaga perusahaan.