XYZ Productive Series: “Tanda Tangan Elektronik dan Keabsahannya Dalam Hukum”

Verticallya Yuri S.E Pratiwi
Ecoxyztem
Published in
2 min readMar 2, 2023
Foto oleh Pixabay

Majunya peradaban ditandai dengan berbagai kemudahan yang semakin banyak dan bebas tersedia. Teknologi kini sedikit demi sedikit menggantikan tampilan fisik nyata, bahkan di kegiatan sehari-hari. Dalam bisnis hal ini menjadi peluang yang tidak bisa dilewatkan. Kemudahan yang dihadirkan teknologi menjadi bisnis itu sendiri atau mempermudah kegiatan bisnis. Seperti dalam hal perumusan perjanjian dalam kontrak bisnis.

Negosiasi sampai ditandatanganinya kontrak, kini tersedia kemudahan dari teknologi. Tidak perlu jauh dan sibuk menentukan jadwal untuk penandatanganan kontrak bisnis, tanda tangan elektronik hadir sebagai fasilitas baru yang dapat dengan mudah didapatkan. Pembuatan kontrak bisnis di dalam cetak kertas, kini bergeser dalam lembaran file yang lebih ringkas dan mudah untuk disimpan. Pun penandatangannya yang dapat dilakukan secara online, melalui tanda tangan elektronik.

Tanpa bertatap muka, sebuah kesepakatan bisnis dapat terjalin dengan cepat dan ringkas. Kontrak bisnis merupakan perjanjian tertulis mengenai bisnis yang keabsahannya diakui dan memiliki akibat hukum. Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah tanda tangan elektronik yang semakin lumrah, diakui keabsahannya oleh hukum?

Dalam hukum Indonesia, dikenal dua jenis tanda tangan elektronik. Pertama, tanda tangan elektronik tersertifikasi. Kedua, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

Tanda tangan tersertifikasi merupakan tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi secara digital, yang telah diakui Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, tidak memiliki Sertifikat PSrE.

Jika menggunakan penyedia jasa tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi, maka dapat dipastikan pemilik tanda tangan telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum, dan akibat hukum dari Tanda Tangan Elektronik. Ini telah diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lebih jauh, tanda tangan elektronik tersertifikasi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Untuk itu, pemilihan penyedia jasa tanda tangan elektronik harus dipastikan terlebih dahulu perizinannya dalam PSE Kominfo. Karena jika diketahui ternyata tidak terdaftar secara resmi, bisa menjadi dispute di kemudian hari. Tanda tangan elektronik yang dibubuhkan secara manual pun, tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak secara resmi diakui perizinannya.

Menilik sisi efesiensitas yang ditawarkan dari tanda tangan elektronik, memang sulit ditolak. Tidak hanya memangkas waktu, tetapi juga tenaga. Terlebih, kedua hal tersebut penting untuk seorang pebisnis. Meski begitu, ada harga rupiah yang harus dibayar sebagai ganti dari waktu dan tenaga yang dipangkas.

Dewasa ini sudah banyak perusahaan berbasis WFA atau yang melakukan bisnis lintas daerah bahkan negara yang melakukannya serba online untuk menghemat ongkos. Menjadi pilihan pengguna untuk menentukan mana yang lebih dirasa memenuhi kebutuhan.

--

--