Pencurian Listrik: Bukan Pencurian Biasa

Elektron HME ITB
Elektron HME ITB
Published in
4 min readApr 27, 2019

Kehilangan mungkin menjadi hal biasa bagi kita. Mulai dari kehilangan sepatu, botol minum, laptop, handphone, sampai kehilangan dirinya. Benar, barang-barang berharga seperti alat elektronik dan perhiasan menjadi barang favorit untuk dicuri. Selain berharga, barang-barang tersebut lebih cepat diuangkan. Tapi pernah terpikir nggak, kalau sumber listrik yang biasa kita pakai sehari-hari juga bisa dicuri, lho. Nah loh, kok bisa? Emang gimana tuh ceritanya? Daripada penasaran, yuk dilanjut lagi bacanya.

Tren mengenai pencurian listrik ini sebenarnya sudah dilakukan cukup lama dan terjadi di banyak negara di dunia. Meskipun di Indonesia kasusnya tidak sepopuler kasus korupsi, faktanya cukup banyak kasus pencurian listrik ini terjadi. Contohnya, pada bulan Mei 2018 kemarin terdapat kasus pencurian listrik karena pelaku menambah daya tanpa seizin PLN. Terdakwa yang berinisial SAS ini divonis dua tahun penjara dan denda 100 juta subsider tiga bulan karena seenaknya menaikkan daya listrik dari 2200 VA menjadi 11.000 VA pada Toko Distro Bloods serta menambah listrik menjadi MCB 3 fase x 63 Ampere atau setara daya sebesar 41.500 Ampere secara ilegal pada sebuah perseroan komanditer.

Selain kasus di atas, masih banyak lagi kasus pencurian listrik yang pernah terjadi di tanah kita. Berdasarkan data tahun 2018, di Jakarta Raya, ada sekitar 6% kerugian PLN yang setengahnya disebabkan oleh kerusakan kabel dan sisanya karena pencurian listrik. Hah cuma 6%? Iya, 6% kerugian yang dialami oleh PLN ini mencapai sekitar 10 triliun! Nah, besar banget kan?

By the way, modus dari pencurian listrik ada beberapa macam nih. PLN sendiri membagi modus ini menjadi 4 kategori: P I, P II, P III, dan P IV. Modus pertama (P I) yaitu dengan memperbesar pembatas, antara lain pada Mini Circuit Breaker (MCB) yang ada pada meter maupun pada N H Fuse (sekring) . Dengan demikian, pelaku bisa menggunakan daya lebih dari yang ditetapkan (kerugian pada bea beban). Hal ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang butuh daya tinggi tapi tidak mau membayar mahal.

Modus kedua (P II) yaitu mempengaruhi kiloWatt hour (kWh) yang merupakan satuan ukur meter, dengan jalan menyambung langsung dari sambungan atas (tofor) ke terminal kWh. Hal ini akan mempengaruhi putaran kWh atau pun pada peralatan yang ada pada kWh, sehingga hasilnya sebagian terukur atau sama sekali tidak terukur.

Pencurian listrik di India. (Sumber: https://images.app.goo.gl/8BPiVBcJfULcikTy7)

Modus ketiga (P III) yaitu dengan menggabungkan modus pertama dan kedua. Pelaku memperbesar pembatas pada MCB yang ada pada meter maupun pada Sekring, sekaligus mempengaruhi kWh meter dengan jalan menyambung langsung dari sambungan atas ke terminal kWh dari sisi masuk ke keluar (beban konsumen).

Modus keempat (P IV) adalah pelanggaran yang dilakukan bukan oleh pelanggan. Misalnya, dengan menggunakan listrik tanpa melewati alat pengukur dan alat pembatas daya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mencantol dari tiang, penerangan jalan, atau lainnya. Modus keempat sering dilakukan para pedagang kaki lima (PKL) untuk menyambung listrik penerangan kiosnya dari penerangan jalan.

Bentuk-bentuk modus di atas jika dibiarkan begitu saja tentunya akan memberikan dampak buruk. Selain merugikan pihak PLN, kabel listrik yang disambungkan dengan kabel lain secara ilegal sangatlah tidak aman. Sebab, tindakan ini tidak dilakukan oleh ahlinya sehingga dapat membahayakan orang lain. Hal ini pernah terjadi di Ngawi pada 13 Januari silam, pernah ditemukan jasad seorang pria di tengah sawah dalam keadaan masih memakai jas hujan dan memegang tang di tangan kanannya. Diduga korban tersebut hendak mencuri listrik dengan memotong kabelnya, namun korban justru tersengat listrik dan tewas seketika. Di samping itu, kabel-kabel yang dipasang secara asal juga dapat menimbulkan lonjakan listrik yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Adanya kelebihan daya akibat pencurian listrik ini juga dapat merusak sistem kelistrikan di rumah. Akibatnya, hal ini dapat mengganggu performa peralatan elektronik yang ada. Berdasarkan dampak di atas, saat sejumlah media massa melakukan wawancara kepada pihak PLN, mereka sendiri memohon pada para wartawan dan media untuk turut menyebarkan isu pencurian listrik ini, serta memberitahukan bahwa mencuri listrik itu berbahaya dan pidana.

SPLU Beji Lintar (Sumber: https://images.app.goo.gl/ZmpLHSzNtdbFK48r8)

Ngomong-ngomong soal pidana, pemerintah Indonesia juga telah menetapkan hukum yang mengatur tentang pencurian listrik. Listrik termasuk ke dalam barang yang dapat dijadikan sebagai objek pencurian, dan kasus ini secara khusus diatur dalam UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di dalam pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa hukuman bagi pelaku pencurian listrik adalah penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00.

Kini, berbagai cara tengah ditempuh oleh pemerintah Indonesia untuk menanggulangi masalah pencurian listrik. Salah satu wujud nyatanya, sejak 2016 lalu, PLN telah mengembangkan Stasiun Pengembangan Listrik Umum (SPLU) Beji Lintar. Beji artinya sumber, sedangkan lintar singkatan dari listrik pintar. SPLU Beji Lintar ini telah dipasang di Pulau Tidung dengan kapasitas 5500 kWh. Sistem SPLU ini ada yang dipasang berdiri dan ada yang seperti kotak tiket. Seperti tagihan listrik, pedagang dapat membeli listrik dalam bentuk pulsa di ATM ataupun minimarket.

Dengan pulsa itu, pedagang bisa menyambungkan listrik ke SPLU tanpa harus mencuri listrik dari penerangan jalan. Sayangnya, belum ada pengaman untuk alat ini. Kuota listrik pada SPLU tersebut dapat ‘dicuri’ dan disalahgunakan oleh orang lain jika terdapat sisa setelah pedagang selesai memakainya.

Nah, sekarang sudah lebih tahu kan bahwa pencurian itu nggak sebatas mencuri perhiasan atau kendaraan? Ada kasus seperti pencurian listrik yang nominalnya jauh lebih besar dan sangat merugikan negara. Maka dari itu, yuk kita sama-sama menjadi masyarakat Indonesia yang bijak. Salah satunya, dengan turut mendukung “Stop Pencurian Listrik!”. Indonesia makin keren lho kalau jumlah pencurinya makin dikit.

Dah cukup curi hati aku aja, curi listrik jangan.

Penulis:

Falah Kharisma Nuraziz (Teknik Tenaga Listrik ITB 2017)

Fatima Ulya Salmiya (Teknik Tenaga Listrik ITB 2017)

Ghani Faliq Mufiddin (Teknik Biomedis ITB 2017)

--

--

Elektron HME ITB
Elektron HME ITB

Elektron is a media production organization that gives information about technology with unique approaches.