Ini Proses Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional, Mau Daftar?

obed nugroho
Etsah
Published in
3 min readNov 11, 2015
JPEG_20151111_155125_-1370916999

Untuk tahun ini, pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional tehradap lima tokoh bangsa yang dianggap berjasa dalam meperjuangkan dan mempertahankan kemerdekan Indonesia. Lima tokoh itu yakni Wilhelm Lapian (tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara), Mas Isman (tokoh dari Provinsi Jawa Timur), Komjen (Pol) Dr H Moehammad Jasin (tokoh dari Jawa Timur), I Gusti Ngurah Made Agung (tokoh dari Provinsi Bali dan Almarhum Ki Bagus Hadikusumo (tokoh dari Provinsi Yogyakarta).

Diberbagai daerah ada insisiasi untuk mengusulkan orang-orang yang dianggap pantas dianugerahi pahlawan nasional. Contohnya adalah Bataha Santiago yang merupakan Raja dari Kerajaan Manganitu yang berjuang melawan belanda untuk menolak pengenaan pajak atas cengkih hasil petani cengkih di kepulauan Sangihe.

Sebenarnya bagaimana tata cara dan proses seseorang bisa dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Prosesnya dilakukan oleh Departemen Sosial dan melibatkan peneliti dan pemerintah daerah. Bahkan kabarnya selain ada bukti-bukti yang kuat juga harus ada buku yang mengulas perjuangan tokoh tersebut.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional itu memerlukan proses dan waktu yang cukup panjang. Nama yang akan disematkan gelar itu harus diusul dari tingkat daerah.

Ada beberapa pertimbangan yang dilakukan. Di antaranya, nama yang ‘calon’ Pahlawan Nasional itu harus mendapat pertimbangan dari Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

pertama, usulan gelar pahlawan nasional terhadap seseorang bisa diajukan oleh masyarakat kepada Bupati atau Walikota yang selanjutnya diteruskan kepada Gubernur. Instansi Provinsi (Gubernur) kemudian menyerahkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), untuk selanjutnya diadakan riset dan pengkajian melalui seminar, diskusi, maupun sarasehan. Jika menurut TP2GD nama calon memenuhi kriteria, maka Gubernur bisa merekomendasikan kepada Mensos.

Pertimbangan pertama dari TP2GP pusat itu sudah berasal dari TP2GP kabupaten/kota, kemudian TP2GP provinsi baru TP2GP pusat. Setelah mereka melakukan berbagai macam verifikasi, karena sebagian besar adalah para sejarawan dan akademisi . Selanjutnya, TP2DP menyerahkan nama-nama itu ke Dewan, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Proses pemberian gelar pahlawan nasional ini sifatnya bottom up, tidak ada yang top down. Artinya ada usulan masyarakat, kemudian dibahas di TP2GP kabupaten/kota antara lain syaratnya harus ada seminar yang memberikan verifikasi terhadap perjuangan, pengorbanan dari sosok yang sedang diusulkan sebagai pahlawan nasional. Kemudian naik ke TP2GP provinsi baru ada seminar nasional dan setelahnya baru masuk TP2GP pusat dan setelah itu baru masuk ke dewan gelar.

“Jadi prosesnya panjang, sampai harus ada bukunya segala. Jadi ini loh yang menjadi pertimbangan kenapa TP2GP menyetujui dijadikan sebagai pahlawan nasional, itu semua harus dibukukan sejarah perjuangan dari masing-masing calon pahlawan,” tambah Kofifah.

Bagi usuan calon yang tidak memenuhi persyaratan, menurut Andi, dapat diusulkan kembali sebanyak satu kali, minimal dua tahun, terhitung dari tanggal penolakan. Sedangkan, usulan calon pahlawan nasional yang ditunda, dapat diusulkan kembali dengan cara melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada Mensos.

Sumber :

--

--