Yuk, Ketahui Komponen Penggunaan Dana BOS 2022!

Iftihal Muslim Rahman
Eureka Edutech
Published in
2 min readApr 12, 2022
Ilustrasi Pelajar by @ditsmp.kemdikbud

Sahabat Pintar, tahukah kamu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan daftar komponen yang dapat dibiayai dengan Dana BOS per 2022? Setidaknya terdapat 20 komponen yang terdiri dari dana Reguler dan Kinerja, lho!

Ketentuan ini terdapat di Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.

Penggunaan Dana BOS berdasarkan aturan tersebut terdiri atas komponen Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja. Sahabat, nilai alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler, hal ini terhitung dari masing-masing daerah yang dikalikan dengan jumlah peserta didik.

Sedangkan Dana BOS Kinerja adalah dana untuk sekolah penggerak dan sekolah berprestasi dengan besaran yang ditetapkan oleh Menteri. Untuk lebih jelasnya, berikut komponen yang dapat dibiayai dengan Dana BOS ya, Sahabat Pintar!

12 Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler

Komponen yang dapat dibiayai dengan Dana BOS Reguler menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 ini meliputi penerimaan peserta didik baru hingga pembayaran honor sebagai berikut:

1. Penerimaan Peserta Didik baru.

2. Pengembangan perpustakaan.

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa.

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.

10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.

11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.

12. Pembayaran honor.

Dana BOS Reguler yang digunakan untuk keperluan pembayaran honor ditetapkan sebesar maksimal 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah, Sahabat.

Dana yang dibayarkan kepada guru ini adalah yang berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru, ya!

8 Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja

Komponen yang dapat dibiayai dana BOS pada sekolah penggerak ialah:

1. Pengembangan sumber daya manusia.

2. Pembelajaran dengan paradigma baru.

3. Digitalisasi sekolah.

4. Perencanaan berbasis data.

Nah, komponen yang dapat dibiayai dana BOS pada sekolah berprestasi sendiri ialah:

1. Asesmen talenta dan kebugaran.

2. Pelatihan dan pengembangan prestasi.

3. Pengelolaan data dan informasi talenta.

4. Kegiatan aktualisasi prestasi.

Selanjutnya, kepala sekolah penerima dana BOS harus melaporkan realisasi anggaran dari penggunaan dana BOS ini melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan yang telah disediakan kementerian. Laporan ini melalui 2 tahap pada bulan Juli dan Oktober ya, Sahabat!

Jadi, bagaimana alokasi dana BOS di sekolahmu, Sahabat?

--

--

Iftihal Muslim Rahman
Eureka Edutech

Partnership Specialist | Beauty Content Creator | Poem Writer | Public Speaker | MC Expert