<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0" xmlns:cc="http://cyber.law.harvard.edu/rss/creativeCommonsRssModule.html">
    <channel>
        <title><![CDATA[Stories by Agung Setiawan on Medium]]></title>
        <description><![CDATA[Stories by Agung Setiawan on Medium]]></description>
        <link>https://medium.com/@agung-setiawan?source=rss-f0e924947b85------2</link>
        <image>
            <url>https://cdn-images-1.medium.com/fit/c/150/150/1*yrYfk71cpGkL05umwgTaZw.jpeg</url>
            <title>Stories by Agung Setiawan on Medium</title>
            <link>https://medium.com/@agung-setiawan?source=rss-f0e924947b85------2</link>
        </image>
        <generator>Medium</generator>
        <lastBuildDate>Thu, 07 May 2026 13:56:54 GMT</lastBuildDate>
        <atom:link href="https://medium.com/@agung-setiawan/feed" rel="self" type="application/rss+xml"/>
        <webMaster><![CDATA[yourfriends@medium.com]]></webMaster>
        <atom:link href="http://medium.superfeedr.com" rel="hub"/>
        <item>
            <title><![CDATA[Bagaimana Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) pada Koperasi?]]></title>
            <link>https://agung-setiawan.medium.com/bagaimana-cara-menghitung-sisa-hasil-usaha-shu-pada-koperasi-3a217014bc9b?source=rss-f0e924947b85------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/3a217014bc9b</guid>
            <category><![CDATA[business]]></category>
            <category><![CDATA[investing]]></category>
            <category><![CDATA[cooperatives]]></category>
            <category><![CDATA[democracy]]></category>
            <category><![CDATA[koperasi]]></category>
            <dc:creator><![CDATA[Agung Setiawan]]></dc:creator>
            <pubDate>Thu, 21 Nov 2024 02:28:29 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2024-11-21T02:28:29.050Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*-s9JdeI-78fFoCdKKu9dqw.jpeg" /><figcaption>image publish by : <a href="https://catatan-cooperator.blogspot.com/2024/11/bagaimana-cara-menghitung-sisa-hasil.html">https://catatan-cooperator.blogspot.com/2024/11/bagaimana-cara-menghitung-sisa-hasil.html</a></figcaption></figure><p>Koperasi merupakan entitas bisnis yang berbeda dari perusahaan umum. Salah satu aspek yang membedakannya adalah pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota sebagai bentuk keuntungan. Menghitung SHU dengan benar adalah langkah penting untuk memastikan keadilan dan kesetaraan di antara anggota koperasi. Artikel ini akan membahas langkah-langkah cara menghitung SHU pada koperasi.</p><p>1. Hitung Keuntungan Bersih (Net Income)</p><p>Langkah pertama dalam menghitung SHU adalah mengidentifikasi dan menghitung keuntungan bersih yang diperoleh oleh koperasi selama periode tertentu. Keuntungan bersih dihitung dengan mengurangkan semua biaya operasional dan beban lainnya dari total pendapatan koperasi.</p><p>2. Pertimbangkan Dana Cadangan</p><p>Setelah mendapatkan keuntungan bersih, pertimbangkan apakah koperasi mengalokasikan sebagian dari keuntungan tersebut untuk dana cadangan. Dana cadangan adalah bagian dari keuntungan yang disisihkan untuk mengatasi risiko atau investasi masa depan. Jika dana cadangan telah di alokasikan, kurangkan jumlah tersebut dari keuntungan bersih.</p><p>3. Proses Perhitungan Pembagian</p><p>Setelah dikurangi dengan Dana Cadangan Koperasi Juga dapat menyisihkan sebagian keuntungannya untuk keperluan anggota yang disetujui oleh rapat anggota (contoh : dana pendidikan anggota). Setelah Semua Alokasi Tersebut Selesai dilakukan maka Anggota Berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) dengan cara pembagian sebagai berikut:</p><p>a. Pembagian Berdasarkan Jasa Transaksi Anggota (SHU Berdasarkan Transaksi yang dilakukan Kepada Koperasi).</p><p>b. Pembagian Berdasarkan Simpanan Anggota (SHU Berdasarkan Simpanan-Simpanan yang disetorkan Anggota Kepada Koperasi).</p><p>Rumus Perhitungannya ditetapkan dalam Anggaran dasar Koperasi (Contoh 60% dari Jasa Koperasi dan 40 % dari Simpanan Anggota).</p><p>Studi Kasus Perhitungannya</p><p>Koperasi Sejahteran membagikan SHU kepada 100 anggota koperasi yang terdafatar dalam buku daftar anggota sebesar Rp 200.000.000,- setelah dikurangi dana cadangan dan alokasi lainnya. dengan ketentuan 60% SHU berdasarkan Transaksi dan 40% bedasarkan Simpanan.</p><p>Andi Memiliki Jasa Transaksi kepada Koperasi Sebanyak Rp. 7.000.000,- dari Total Transaksi Rp 700.000.000,- dan Andi memiliki Simpanan Wajib dan Suka Rela pada koperasi sebesar Rp 3.000.000,- dari Total Simpanan Anggota sebesar Rp 300.000.000,- sehingga perhitungannya menjadi :</p><p>60% x 200.000.000 = 120.000.000 dialokasikan untuk SHU Transaksi</p><p>40% x 200.000.000 = 80.000.000 dialokasikan untuk SHU Simpanan</p><p>[(7.000.000/700.000.000 x 120.000.000) + (3.000.000/300.000.000 x 80.000.000)]</p><p>[1.200.000 + 800.000] = 2.000.000</p><p>Andi Mendapatkan SHU sebesar Rp 2.000.000 ,-</p><p>Begitulah cara SHU koperasi dibagikan kepada Anggotanya.</p><p>silakan baca artikel lainya pada link berikut:</p><p><a href="https://catatan-cooperator.blogspot.com/2024/11/bagaimana-cara-menghitung-sisa-hasil.html">https://catatan-cooperator.blogspot.com/2024/11/bagaimana-cara-menghitung-sisa-hasil.html</a></p><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=3a217014bc9b" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[Demokrasi Saja Berjalan Terseok-seok — Apalagi Demokrasi Ekonomi?]]></title>
            <link>https://agung-setiawan.medium.com/demokrasi-saja-berjalan-terseok-seok-apalagi-demokrasi-ekonomi-779c56729505?source=rss-f0e924947b85------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/779c56729505</guid>
            <category><![CDATA[indonesia]]></category>
            <category><![CDATA[ekonomi]]></category>
            <category><![CDATA[politics]]></category>
            <category><![CDATA[democracy]]></category>
            <category><![CDATA[demokrasi-ekonomi]]></category>
            <dc:creator><![CDATA[Agung Setiawan]]></dc:creator>
            <pubDate>Wed, 18 Sep 2024 04:07:54 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2024-09-18T04:07:54.393Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<h3>Demokrasi Saja Berjalan Terseok-seok — Apalagi Demokrasi Ekonomi?</h3><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/0*6V_Q--fIlDqS7PBt.jpg" /><figcaption>source image : <a href="https://catatan-cooperator.blogspot.com/2024/09/demokrasi-saja-berjalan-terseok-seok.html">https://catatan-cooperator.blogspot.com/2024/09/demokrasi-saja-berjalan-terseok-seok.html</a></figcaption></figure><p>Demokrasi Saja Berjalan Terseok-seok — Apalagi Demokrasi Ekonomi?</p><p>Oleh: Agung Setiawan</p><p>Demokrasi adalah jalan yang dipilih oleh bangsa Indonesia karena bangsa ini percaya bahwa perbedaan yang ada di indonesia merupakan suatu kekuatan yang membuat negara ini meraih kemerdekaannya sesuai dengan semboyan negara “Bhineka Tunggal Ika” Berbeda-beda tapi tetap satu” yaitu “Bangsa Indonesia”.</p><p>Tujuh puluh sembilan tahun (79th) Indonesia merdeka, nampaknya ada hal yang mengganggu kemedekaan yang dirasakan kita saat ini sehingga membuat Indonesia sedang mengalami masa-masa yang sulit bagi demokrasi, demokrasi seakan menjadi bias dimasyarakat, timbul banyak pertanyaan yang entah siapa yang harus menjawabnya atau siapa yang bertanggungjawab akan hal tersebut.</p><p>Berangkat dari masyarakat Indonesia yang pada lima tahun sekali melaksanakan “Hajatan Demokrasi” melalui pemilihan umum yang bersifat pemilihan langsung dengan ketentuan satu orang satu suara memilih pemimpin bangsa serta memilih dewan perwakilan rakyat yang kemudian juga diikuti dengan memilih kepala daerah dimasing-masing wilayah diseluruh Indonesia.</p><p>Pemilihan umum tersebut adalah bentuk teknis dari demokrasi yang diyakini oleh bangsa Indonesia. Pemilihan umum ini mengakumulasi suara rakyatnya sebagai pemilih yang merupakan bentuk amanat yang dititipkan dan merupakan aspirasi yang diberikan dan disampaikan kepada calon pemimpin dan wakil rakyat dalam rangka menjani hidup berbangsa dan bernegara dalam trias politika kepemimpinan Indonesia.</p><p>Pemilhan umum yang sejatinya bernafaskan Pancasila, yang berlandaskan konstitusi negara seraya menjadi pertunjukan politik yang carut-marut diberbagai wilayah, hal ini disaksikan dan dipertontonkan kepada masyarakat secara jelas, dengan menyajikan bagaimana demokrasi “diakali” dengan berbagai cara serta “diobok-obok” menggunakan perangkat negara melalui “kekuasaan”. Peraturan-peraturan dan berbagai macam perangkat hukum diatur demi kepentingan elit politik sehingga seolah-olah demokarasi masih berjalan sebagaimana mestinya. Padahal rakyat Indonesia tidak semuanya “bodoh” rakyat mengerti bagaimana para penguasa berusaha mencari celah demi kepentingan-kepentingan para penguasa bersama dengan oligarki yang membersamai “mereka”.</p><p>Dengan demokrasi yang kita hadapi sekarang dan kita saksikan bersama-sama tersebut berlangsung, ada yang perlu kita ketahui bersama-sama bahwa demokrasi politik (demokrasi kepemimpinan) hanyalah sebagian dari demokrasi yang seharusnya berjalan, ada sebagian demokrasi yang lain yakni demokrasi ekonomi yang sampai hari ini masih jarang kita sentuh atau bahkan belum negara agendakan sehingga “bagaimana mungkin” kita bisa menjalani demokrasi yang utuh jika dari segi demokrasi politiknya saja sudah “terseok-seok” begini.</p><p>Perlu kita sadari bahwa selain demokrasi politik yang berjalan, seharusnya ada demokrasi ekonomi yang juga ikut berjalan secara beriringan, membangun dan meratakan kesejahteraan sebagai bentuk cita-cita bangsa yang tertuang dalam pembukaan konstitusi negara kita “undang-undang dasar 1945”, yaitu “serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”</p><p>Mengutip dari kalimat yang disampaikan oleh Halida Hatta, Putri Bungsu dari bung “Hatta” seorang proklamator dan juga bapak koperasi Indonesia. Dalam Artikel yang telah tayang di Kompas.com dengan judul “Halida Hatta di Kamisan Ke-828: Demokrasi Dikangkangi Kesewenang-wenangan” Ia (Halida Hatta) menyampaikan “Seandainya Ayah saya dapat menyaksikan Indonesia pada usia kemerdekaannya yang ke-79 tahun, saya yakin hatinya hancur melihat demokrasi di negaranya tercinta ini, saat ini, dikakangi berbagai kesewenang-wenangan.”</p><p>Bung hatta yang merupakan bapak koperasi Indonesia adalah salah satu orang yang menyuarakan demokrasi di Indonesia baik secara formal (proses politik) maupun secara akademis lewat karya-karyanya berupa buku, artikel, pidato dan ceramah kuliahnya (seminar). Selain demokrasi politik ide mengenai demokrasi ekonomi selalu menjadi isu yang disuarakan oleh bung hatta karena hal tersebut tidak bisa dipisahkan dalam proses demokrasi, hatta mengejawantahkan bentuk teknis dari demokrasi ekonomi melalui usaha bersama yang dikendalikan secara bersama-sama dengan semua sumberdaya yang dikelola akan menjadi nilai tambah bagi semuanya secara adil berbanding dengan kontribusi yang dilakukan oleh setiap individunya, bentuk dari usaha bersama itu adalah “Koperasi” yang diadaptasi dari berbagai koperasi diberbagai belahan dunia.</p><p>Koperasi merupakan wadah usaha bersama yang menempatkan manusia sebagai modal utama dan menjadikan modal (harta/uang) sebagai alat bantu dalam mewujudkan tujuan bersama yaitu “kesejahteraan”, kesejahteraan yang dimaksud adalah terpenuhinya berbagai macam kebutuhan mulai dari kebutuhan primer hingga ke kebutuhan yang memang dikehendaki oleh seluruh anggota koperasi. Koperasi juga tidak hanya berfokus pada bisnis saja, nemun juga koperasi berfokus membangun seluruh anggotanya mencapai kesetaraan mulai dari Pendidikan, kemampuan/keahlian, hingga peran antara laki-laki dan juga Perempuan, selain itu juga koperasi berazaskan one man one vote sehingga semua orang berhak bersuara dan berpendapat untuk kemajuan dari koperasinya.</p><p>Koperasi di Indonesia masih menjadi sesuatu yang kurang populer sangat berbanding jauh dengan di spanyol khususnya di barcelona yang memiliki koperasi pekerja terbesar di dunia yaitu “Mondragon Cooperative” koperasi pekerja yang memiliki 120’an lebih Perusahaan dibawah koperasinya, yang memiliki tagline “Worker is Owner” jika diterjemahkan “pekerja adalah pemilik” jika membandingkan dengan yang ada di Indonesia, Indonesia mengadaptasi koperasi pekerja dengan perspektif yang berbeda dengan nomenklatur yang juga sangat jauh berbeda yaitu “koperasi karyawan” yang dimana koperasi tersebut merupakan kumpulan karyawan yang melakukan iuran yang dimana bisnis yang dijalankan kebanyakan hanyalah usaha simpan pinjam yang pada praktiknya hanya dijadikan sebagai “tempat meminjam” para anggotanya. sangat berbeda dengan Mondragon Cooperative (koperasi Mondragon) yang mampu membuat banyak Perusahaan dengan berbagai jenis usaha bahkan sampai membuat universitasnya sendiri untuk menunjang Pendidikan para anggotanya sehingga mewujudkan sumberdaya manusia yang mampu bersaing dan membuat demokrasi yang tumbuh juga lebih sehat dengan pengetahuan yang setara.</p><p>Agenda-agenda mengenai demokrasi ekonomi ini minim atensi sehingga Indonesia masih sangat jauh tertinggal dari berjalannya demokrasi ekonomi yang sesungguhnya terlebih lagi proses demokrasi politik hari sangat memprihatinkan, seperti apa yang sudah disampaikan oleh Halida Hatta “Seandainya Ayah saya dapat menyaksikan Indonesia pada usia kemerdekaannya yang ke-79 tahun, saya yakin hatinya hancur melihat demokrasi di negaranya tercinta ini, saat ini, dikakangi berbagai kesewenang-wenangan.”</p><p>Bekasi, 11 September 2024</p><p>Agung Setiawan, Hc.</p><p>jika berkenan silakan kunjungi blog pribadi saya di : <a href="https://catatan-cooperator.blogspot.com/2024/09/demokrasi-saja-berjalan-terseok-seok.html">https://catatan-cooperator.blogspot.com/2024/09/demokrasi-saja-berjalan-terseok-seok.html</a></p><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=779c56729505" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[Mengenal Fenomena Gentrifikasi (Alternatif Milenial Bisa Punya Rumah)]]></title>
            <link>https://agung-setiawan.medium.com/mengenal-fenomena-gentrifikasi-alternatif-milenial-bisa-punya-rumah-42b49d058516?source=rss-f0e924947b85------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/42b49d058516</guid>
            <category><![CDATA[cooperatives]]></category>
            <category><![CDATA[cohousing]]></category>
            <category><![CDATA[gentrification]]></category>
            <dc:creator><![CDATA[Agung Setiawan]]></dc:creator>
            <pubDate>Sat, 06 Mar 2021 05:12:01 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2021-03-06T05:12:01.335Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<figure><img alt="source from : https://1.bp.blogspot.com/-1_ntmcxCfhk/YD5ToRB7hvI/AAAAAAAAMXs/2H-B1TkarEwbv7Gjb-HehL_o08Z1qzxagCLcBGAsYHQ/s1204/gentrifikasi.jpg" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*JRF7Yqk4cN-qxQV9mLXu1g.jpeg" /></figure><p>Bisa punya rumah sendiri adalah hal yang diinginkan oleh semua orang termasuk kaum <em>milenial</em>. Menabung adalah salah satu cara yang dapat dilakukan agar dapat memenuhi keinginan sekaligus kebutuhan tersebut. Namun, harga rumah hari ini selalu mengalami peningkatan yang cukup tinggi, hal ini terjadi karena adanya inflasi khususnya inflasi properti, tanah/lahan yang semakin “langka”, penduduk terus bertambah, permainan “investor” dan perkembangan kelas menengah.</p><p>Tanah/lahan yang semakin “langka”, permainan “investor” dan perkembangan kelas menengah adalah sebuah fenomena yang disebut “gentrifikasi/<em>gentrification</em>”. Gentrifikasi adalah proses mengubah karakter lingkungan melalui masuknya penduduk dan bisnis yang lebih makmur. Istilah gentrifikasi ini muncul dan mengacu pada multi-fenomena yang dapat di definisikan dengan berbagai cara yang berbeda. Jika kita menelisik lebih dalam lagi tentang gentrifikasi kita akan menemukan bahwa gentrifikasi adalah proses kompleks yang melibatkan perbaikan fisik persediaan perumahan, perubahan kepemilikan perumahan dari sewa menjadi kepemilikan, kenaikan harga dan perpindahan atau penggantian populasi kelas pekerja oleh kelas menengah baru.</p><p>Sejarawan mengatakan bahwa gentrifikasi mulai terjadi di Roma kuno dan di Britania Romawi, di mana vila-vila besar menggantikan toko-toko kecil pada abad ke-3, Masehi. Kata gentrifikasi berasal dari kata bangsawan — yang berasal dari kata Perancis Kuno “<em>genterise</em> <em>of</em> <em>gentle</em> <em>birth</em>” (abad ke-14) dan “<em>people of gentle birth</em>” (abad ke-16). Di Inggris, tuan tanah menunjukkan kelas sosial, yang terdiri dari pria (dan wanita terhormat, sebutan mereka pada waktu itu). Sosiolog Inggris Ruth Glass adalah yang pertama kali menggunakan “gentrifikasi” dalam pengertiannya saat ini. Dia menggunakannya pada tahun 1964 untuk menggambarkan masuknya orang-orang kelas menengah yang menggusur penduduk pekerja kelas bawah di lingkungan perkotaan; contohnya adalah London, dan distrik kelas pekerja seperti Islington.</p><p>Bisa kita bayangkan pada kondisi sekarang bahwa berkaca dari sejarah tersebut kita bisa lihat keadaan kota-kota besar di Indonesia juga mengalami hal yang serupa meski tak sama. Tanah dan rumah yang dimiliki oleh penduduk asli yang lahir dari kota-kota besar tersebut mulai berpindah kepemilikannya, yang penyebabnya karena berdatangannya masyarakat kelas menengah ke atas yang menyebabkan meningkatkan gaya hidup sekaligus daya beli wilayah yang dijajaki. fenomena ini bisa kita lihat dengan bergantinya rumah-rumah penduduk yang berganti dengan gedung-gedung megah dan hunian yang mewah. Penduduk asli seakan tergusur secara tidak resmi, digantikan oleh pendatang dari kalangan kelas atas dan menengah.</p><p>Proses gentrifikasi biasanya merupakan hasil dari meningkatnya daya tarik ke suatu daerah oleh orang-orang dengan pendapatan lebih tinggi yang tersebar dari kota, kota kecil, atau lingkungan sekitarnya. Salah satu ciri-cirinya adalah meningkatnya investasi dalam kelompok/komunitas “Investor” untuk berinvestasi pada infrastruktur terkait oleh bisnis pengembangan real estat, pembangunan oleh pemerintah daerah, atau aktivitas komunitas yang menghasilkan pembangunan ekonomi, peningkatan daya tarik bisnis, dan peningkatan keamanan sehingga tingkat kejahatan menjadi lebih rendah. Selain dilihat dari manfaatnya tersebut, gentrifikasi menyebabkan migrasi dan perpindahan penduduk atau dalam tanda kutip “Tergusur” secara tidak resmi yang menghantui masyarakat asli suatu daerah. Hal inilah yang membuat beberapa orang memandang ini sebagai sebuah ketakutan/kekhawatiran akan fenomena tersebut, yang mendominasi perdebatan tentang gentrifikasi, sebagai penghalang diskusi tentang pendekatan progresif sejati untuk mendistribusikan manfaat dari strategi pembangunan kembali perkotaan.</p><p>Pertanyaannya adalah ke mana perginya masyarakat yang “tergusur” ? jawabannya untuk mereka yang beruntung akan memiliki tempat baru dengan mengalami fenomena gentrifikasi juga pada suatu wilayah yang di anggap berpotensi. Namun, bagi mereka yang tidak beruntung maka akan kehilangan tempat tinggalnya menjadi “<em>homeless”</em>. Kemampuan beradaptasi pada kenaikan daya beli serta gaya hidup menjadi kunci bagi penduduk yang bisa mempertahankan kepemilikan atas lahannya.</p><p>Kembali lagi kepada kondisi para <em>milenial</em> hari ini bisa dipastikan hampir semuanya menginginkan memiliki hunian yang berada di pusat kota yang memiliki fasilitas dan akses yang lengkap, namun dengan realitas yang ada membuat <em>milenial </em>harus berpikir ulang kembali bukan? <em>milinial </em>yang menginginkan untuk memiliki rumah pasti memikirkan alternatif — alternatif untuk memiliki hunian layak yang kriteria minimalnya adalah dekat dengan kota-kota besar tersebut terlepas dari keinginan memiliki hunian di tengah kota yang sekarang sudah dikuasai oleh masyarakat kelas atas. Salah satu alternatifnya adalah memiliki hunian terjangkau di daerah penyangga. Hal tersebut yang menjadi fokus <em>milenial</em> hari ini dengan memikirkan strategi untuk mencapainya. Jika dengan pendekatan biasa <em>milenial </em>yang akan memiliki hunian tersebut juga masih sedikit jumlahnya hal itu dikarenakan minimnya lapangan pekerjaan yang “tersedia” yang rata-rata gajinya bisa digunakan untuk membeli rumah itu pun dengan cara KPR (kredit pemilikan rumah).</p><p>Maka ada beberapa pendekatan khusus yang <em>milenial </em>bisa lakukan agar juga bisa memiliki hunian. Pendekatan pertama adalah dengan membentuk <em>comunity land trust. Community land trust</em> (CLT) adalah perusahaan nirlaba yang memegang tanah atas nama komunitas berbasis tempat, sekaligus melayani sebagai pengurus jangka panjang untuk perumahan yang terjangkau, taman komunitas, gedung sipil, ruang komersial dan aset komunitas lainnya atas nama sebuah komunitas. CLT menyeimbangkan kebutuhan individu yang menginginkan jaminan kepemilikan dalam menempati dan menggunakan tanah dan perumahan, dengan kebutuhan masyarakat sekitar, berjuang untuk mengamankan berbagai tujuan sosial seperti menjaga keterjangkauan harga perumahan lokal, mencegah perpindahan penduduk yang rentan, dan mempromosikan inklusi ekonomi dan ras. Di seluruh dunia, ada keragaman yang sangat besar di antara CLT dalam cara kepemilikan, penggunaan, dan pengoperasian properti nyata dan cara CLT itu sendiri dipandu dan diatur oleh orang-orang yang tinggal di dalam dan di sekitar tanah CLT.</p><p>Kemudian melakukan <em>Co-Housing</em> yang bisa merujuk kedua hal pertama <em>collective housing</em> dan <em>collaborative housing</em> sebuah cara membangun perumahan dengan konsep swadaya melalui cara <em>crowdfunding</em>. Konsep ini berkembang menyeluruh di seluruh dunia dan kebanyakan menggunakan konsep koperasi di dalam pelaksanaannya walaupun tidak semua menggunakan koperasi. Konsep ini juga telah diterapkan di Indonesia yang di jalankan oleh DFhousing. Konsep ini menawarkan pengembangan perumahan yang berorientasi pada pemanfaatan lahan secara bersama yang dibangun secara gotong-royong secara terbuka dan dikembangkan juga secara bersama sesuai kebutuhan dari mereka yang tinggal dalam lingkungan yang sama tersebut. Konsep ini juga melahirkan sisi efisiensi sehingga berpotensi untuk menurunkan harga perumahan yang semakin hari semakin tinggi. Kemudian jika kita menelisik lebih dalam konsep ini <em>Co-Housing</em> sangat memungkinkan dilaksanakan dengan koperasi karena dalam koperasi terdapat prinsip “<em>cooperation amoung cooperative”</em> dengan menempatkan koperasi sektor keuangan seperti <em>Bank Cooperative, Credit Union, </em>dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebagai pihak yang menjadi tempat bagi anggota koperasi yang ingin membeli rumah agar dapat mencicil ataupun mengangsur dari kebutuhan yang harus dipenuhi oleh si anggota koperasi untuk mendapatkan rumah/hunian dalam lahan bersama yang menjadi milik suatu koperasi.</p><p>Yang terakhir adalah mengakses perumahan bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah lewat BUMN seperti Perum Perumnas (Perumahan Nasional) pemerintah lewat BUMN tersebut ingin memberikan bantuan kepada masyarakat yang ingin memiliki hunian dengan harga yang terjangkau.</p><p><em>So, </em>begitulah alternatif yang <em>milenial </em>bisa lakukan untuk akhirnya bisa memiliki hunian karena sesungguhnya hunian/rumah adalah kebutuhan dasar bagi manusia untuk hidup dan merupakan hak asasi. Karena ini merupakan hak asasi hal ini diperjuangkan dan cakupannya mencapai wilayah di seluruh dunia untuk lebih jelasnya hal tersebut dapat disaksikan dan dipelajari dalam Film Dokumenter berjudul “PUSH”.</p><p>Bekasi, 2 Maret 2021</p><p>Agung Setiawan, HC</p><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=42b49d058516" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
    </channel>
</rss>