<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0" xmlns:cc="http://cyber.law.harvard.edu/rss/creativeCommonsRssModule.html">
    <channel>
        <title><![CDATA[Stories by Fatimahnur on Medium]]></title>
        <description><![CDATA[Stories by Fatimahnur on Medium]]></description>
        <link>https://medium.com/@fatimahnurmawati143?source=rss-b8748836115a------2</link>
        <image>
            <url>https://cdn-images-1.medium.com/fit/c/150/150/0*bwj2es8oPpGULaBI</url>
            <title>Stories by Fatimahnur on Medium</title>
            <link>https://medium.com/@fatimahnurmawati143?source=rss-b8748836115a------2</link>
        </image>
        <generator>Medium</generator>
        <lastBuildDate>Sun, 24 May 2026 21:49:23 GMT</lastBuildDate>
        <atom:link href="https://medium.com/@fatimahnurmawati143/feed" rel="self" type="application/rss+xml"/>
        <webMaster><![CDATA[yourfriends@medium.com]]></webMaster>
        <atom:link href="http://medium.superfeedr.com" rel="hub"/>
        <item>
            <title><![CDATA[Apakah AI Sedang Belajar… atau Mencuri?]]></title>
            <link>https://medium.com/@fatimahnurmawati143/apakah-ai-sedang-belajar-atau-mencuri-39942a66ea00?source=rss-b8748836115a------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/39942a66ea00</guid>
            <category><![CDATA[artificial-intelligence]]></category>
            <category><![CDATA[technology]]></category>
            <category><![CDATA[cyber-law]]></category>
            <category><![CDATA[ai-ethics]]></category>
            <category><![CDATA[copyright]]></category>
            <dc:creator><![CDATA[Fatimahnur]]></dc:creator>
            <pubDate>Thu, 21 May 2026 19:01:51 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2026-05-22T14:02:33.542Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<h3>Apakah AI Sedang Belajar… atau Mencuri? <em>Krisis Hak Cipta di Era Generative AI</em></h3><figure><img alt="Ketika kreativitas manusia menjadi “bahan bakar” bagi kecerdasan buatan." src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*rHipIEC8Dfxl0vCdPnEcFA.png" /><figcaption>Ketika kreativitas manusia menjadi “bahan bakar” bagi kecerdasan buatan.</figcaption></figure><p>Bayangkan kamu adalah seorang digital artist.</p><p>Untuk membangun portofolio dan menemukan klien, kamu mengunggah karya ke internet selama bertahun-tahun. Tetapi kemudian kamu menemukan gambar buatan AI yang sangat mirip dengan yang kamu miliki. Ternyata sistem AI “belajar” dari ribuan karya yang kamu upload selama bertahun-tahun tanpa izin, kredit, atau bahkan kompensasi.</p><p>Pertanyannya sederhana:</p><p><strong><em>Is AI really learning… or simply copying?</em></strong></p><p>Pertanyaan tersebut bukan lagi sekadar teori di era Generative AI. Teknologi seperti ChatGPT, Midjourney, Stable Diffusion, dan DALL-E berkembang sangat cepat dan dapat menghasilkan gambar, teks, musik, dan bahkan video dalam beberapa detik. <br>Namun, ada masalah besar mengenai hak cipta, etika digital, dan perlindungan kreativitas manusia di balik kecanggihan ini.</p><h3><strong>How Does Generative AI Actually Work?</strong></h3><figure><img alt="Proses AI mengumpulkan dan mempelajari data dari internet." src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*V-Fi73K0hRgHVHQAkb7_zQ.png" /><figcaption>Proses AI mengumpulkan dan mempelajari data dari internet.</figcaption></figure><p>Sebelum kita berbicara tentang aspek hukum, penting bagi kita untuk memahami bagaimana Generative AI berfungsi. <br>Sistem kecerdasan buatan yang dilatih menggunakan jutaan hingga miliaran data di internet dikenal sebagai kecerdasan buatan generasi. Data dapat berupa foto, artikel, musik, video, atau karya seni digital. <br><em>Scraping web</em> adalah proses pengambilan data yang sangat besar. Melalui proses <em>Machine Learning</em>, AI akan mempelajari pola dari banyak data. Dengan mempelajari banyak data, kemampuan AI untuk menghasilkan konten baru akan meningkat.</p><p>Di sisi lain, ini adalah tempat konflik mulai muncul.</p><p>“Masalah terbesar AI bukan hanya kecerdasannya, tetapi dari mana ia belajar.”</p><p>Meskipun gambar, ilustrasi, tulisan, dan musik yang diunggah di internet tersedia untuk umum, hak cipta tetap milik pemiliknya. <strong>Apakah penggunaan karya manusia untuk melatih AI merupakan pelanggaran hak cipta?</strong></p><h3><strong>International Copyright Law and AI</strong></h3><ol><li><strong>Berne Convention</strong></li></ol><p>Lebih dari 180 negara, termasuk Indonesia, mengikuti Konvensi Berne, yang merupakan dasar hukum internasional paling penting untuk perlindungan hak cipta. Konvensi ini menegaskan bahwa:</p><ul><li>Hak cipta muncul otomatis setelah karya dibuat</li><li>Pencipta memiliki hak eksklusif</li><li>Penggunaan karya oleh pihak lain membutuhkan izin</li></ul><p>Meskipun tanpa watermark, karya yang diunggah ke internet harus tetap dilindungi secara hukum. Namun, masalahnya adalah konvensi ini ada jauh sebelum era AI. Akibatnya, belum ada aturan yang jelas tentang bagaimana menggunakan karya cipta sebagai dataset pelatihan AI.</p><p><strong>2. WIPO Copyright Treaty (WCT)</strong></p><p>Perjanjian Hak Cipta WIPO memperluas perlindungan hak cipta ke dunia digital. Penyimpanan dan pemrosesan karya digital oleh sistem komputer dapat dianggap sebagai bentuk reproduksi karya dalam konteks AI. Ini adalah salah satu dasar argumen bahwa menggunakan karya manusia tanpa izin oleh AI dapat melanggar hak cipta.</p><p><strong>3. TRIPS Agreement</strong></p><p>TRIPS, yang dikelola oleh World Trade Organization (WTO), mewajibkan negara-negara anggota untuk melindungi hak cipta secara menyeluruh. TRIPS sangat penting karena mengaitkan perlindungan hak cipta dengan perdagangan internasional, memberikan mekanisme penegakan yang lebih kuat.</p><p><strong>4. Doktrin Fair Use (Amerika Serikat)</strong></p><p>Di Amerika Serikat, topik yang sangat penting adalah apakah pelatihan kecerdasan buatan termasuk dalam doktrin penggunaan wajar atau fair use. Fair use memungkinkan penggunaan karya cipta tanpa izin untuk komentar, kritik, berita, dan penelitian. Namun, empat elemen yang dipertimbangkan dalam penggunaan yang adil, yaitu tujuan penggunaan, jenis pekerjaan, jumlah penggunaan, dan dampak terhadap pasar, masih menjadi subjek perselisihan hukum.</p><p><strong>5. EU AI Act 2024</strong></p><p>Dengan EU AI Act, Uni Eropa menjadi negara pertama yang memiliki undang-undang khusus tentang kecerdasan buatan. UU ini mewajibkan perusahaan kecerdasan buatan untuk menjelaskan sumber data pelatihan, menghormati hak cipta, dan memberikan mekanisme untuk kreator untuk keluar. <br>Proses ini dianggap sebagai salah satu yang paling signifikan dalam mengatur perkembangan AI di seluruh dunia.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/910/1*7wOMR3w5LOI1GK-_zL9hRA.png" /><figcaption>Uni Eropa menjadi salah satu wilayah pertama yang mulai mengatur perkembangan AI secara khusus melalui EU AI Act.</figcaption></figure><h3><strong>ID Indonesia and the Legal Gap</strong></h3><p>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur hak cipta di Indonesia, dengan beberapa pasal penting seperti:</p><ul><li>Pasal 1 Ayat 1 — Hak cipta lahir otomatis sejak karya dibuat tanpa perlu didaftarkan.</li><li>Pasal 9 — Mengatur hak ekonomi pencipta: hak penggandaan, distribusi, dan pengumuman karya.</li><li>Pasal 113 — Pelanggar komersial menerima hukuman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.</li></ul><p>Selain itu, ada undang-undang lain yang mendukung perkembangan AI.</p><ul><li>UU ITE (UU No11/2008 jo. UU No19/2016) melarang transmisi informasi elektronik tanpa izin.</li><li>UU Perlindungan Data Pribadi (UU No27/2022) melindungi data wajah dan identitas dari penyalahgunaan dataset AI.</li><li>Kebijakan DJKI melindungi karya berbasis AI jika ada kontribusi kreatif manusia yang signifikan.</li></ul><p>Namun, menurut pendapat saya, Indonesia masih memiliki kelangkaan undang-undang yang cukup besar dalam hal perkembangan AI. Hingga saat ini, belum ada undang-undang yang secara spesifik mengatur penggunaan karya cipta sebagai dataset pelatihan AI. Padahal, perkembangan undang-undang jauh lebih cepat daripada perkembangan AI sendiri.</p><h3><strong>Ketika AI Digugat Miliaran Rupiah</strong></h3><p><strong>Kasus Getty Images vs Stability AI</strong></p><p>Pada tahun 2023, Getty Images menggugat Stability AI karena diduga menggunakan lebih dari 12 juta gambar tanpa izin untuk melatih Stable Diffusion.</p><p>Kasus ini semakin menarik perhatian karena Stable Diffusion dapat menghasilkan gambar yang masih menampilkan watermark Getty Images, yang diduga menunjukkan penggunaan data tersebut dalam proses pelatihan AI.</p><p>Kasus ini masih belum selesai hingga saat ini. Banyak orang percaya bahwa hasil persidangan ini dapat menjadi preseden penting yang akan memengaruhi masa depan industri AI dan kreatif di seluruh dunia.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*PMvqvpwiU2fYhcHzri6c4g.jpeg" /><figcaption>Salah satu hasil gambar AI yang diduga menunjukkan penggunaan dataset Getty Images dalam proses pelatihan model.</figcaption></figure><p><strong>Kasus The New York Times vs OpenAI</strong></p><p>The New York Times juga menggugat OpenAI dan Microsoft karena artikel-artikel mereka digunakan sebagai data pelatihan AI tanpa izin.</p><p>NYT menyatakan bahwa ChatGPT membahayakan model bisnis media digital karena kemampuan mereka untuk mengulang isi artikel premium mereka.</p><p>Kasus ini menunjukkan bahwa konflik AI terjadi di bidang seni visual dan jurnalistik dan media juga.</p><p><strong>Kasus Andersen et al. vs. Stability AI</strong></p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*uNdq1fyav0zgc68_Y5PRMQ.png" /><figcaption>Gugatan Andersen vs Stability AI memicu perdebatan mengenai perlindungan gaya artistik di era AI.</figcaption></figure><p>Kasus lain yang menarik perhatian publik adalah gugatan yang diajukan oleh tiga seniman Sarah Andersen, Kelly McKernan, dan Karla Ortiz pada tahun 2023 terhadap Stability AI, Midjourney, dan DeviantArt. <br>Para seniman mengklaim bahwa kecerdasan buatan telah mempelajari gaya seni unik mereka dan menggunakannya untuk membuat gambar yang mirip dengan karya mereka sendiri.</p><p>Kasus ini menghasilkan pertanyaan yang lebih filosofis:</p><p><strong><em>Can artistic style be protected by copyright?</em></strong></p><p>Hukum hak cipta secara historis hanya melindungi ekspresi substansial dari sebuah karya, bukan gaya artistiknya. Namun, batas-batas tersebut semakin kabur karena perkembangan AI.</p><p>Dengan mengikuti perintah sederhana seperti, “Generate an artwork in Sarah Andersen’s style”, AI sekarang dapat menghasilkan karya dengan gaya yang sangat mirip dengan seniman tertentu.</p><p>Hal ini memicu kekhawatiran besar di kalangan ilustrator dan seniman digital.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/500/1*PcujjkS09vG_t29mjQV9ZA.png" /><figcaption>An example of Andersen’s comics and Stability AI’S recreation</figcaption></figure><h3><strong>Kasus Kontekstual di Indonesia</strong></h3><p>Di Indonesia, banyak kreator lokal mulai menyadari bahwa karya mereka kemungkinan telah digunakan untuk melatih model AI global. Seniman digital dan fotografer yang mengunggah karya mereka di internet menemukan bahwa gambar mereka dapat muncul dalam dataset pelatihan AI seperti LAION-5B.</p><p>Banyak kreator yang mencoba alat seperti “Have I Been Trained?” untuk memastikan apakah karya mereka termasuk dalam dataset tersebut, dan hasilnya seringkali mengejutkan, membuat kesadaran ini meningkat.</p><p><strong>Fakta Menarik</strong></p><ul><li>Dataset LAION-5B berisi lebih dari 5 miliar pasangan teks dan gambar.</li><li>Banyak kreator baru mengetahui bahwa karya mereka digunakan AI setelah melakukan pengecekan mandiri.</li><li>Sebagian perusahaan memilih jalur hukum, sementara yang lain mulai bekerja sama dengan perusahaan AI dengan lisensi.</li></ul><h3><strong>When Does AI Become Illegal?</strong></h3><p>Beberapa situasi yang dapat melanggar hukum adalah sebagai berikut:</p><ol><li>Scraping data di internet yang tidak diizinkan yang mencakup pengambilan data secara besar-besaran tanpa izin pemilik karya.</li><li>AI membuat karya yang terlalu mirip dengan karya asli.</li><li>AI membuat karya yang menggantikan pasar kreator asli.</li><li>Penggunaan data dari platform yang secara eksplisit melarang scraping.</li><li>Penggunaan foto dan data pribadi secara ilegal dalam dataset AI.</li></ol><h3><strong>The Future of Creativity in the AI Era</strong></h3><p>Perkembangan AI kemungkinan besar tidak akan berhenti.</p><p>Teknologi ini akan terus menjadi bagian dari kehidupan manusia, mulai dari pendidikan, bisnis, hiburan, hingga industri kreatif.</p><p>Namun pertanyaan terbesarnya bukan hanya:</p><p><strong><em>“How advanced can AI become?”</em></strong></p><p>melainkan:</p><p><strong><em>“Can technological progress still respect human creativity?”</em></strong></p><p>Menurut saya, tantangan terbesar saat ini bukan hanya menciptakan AI yang semakin canggih, tetapi juga memastikan bahwa teknologi tersebut tetap menghargai manusia yang menjadi sumber kreativitasnya.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*4EuvvLpcgtB2RM20Xq1NMQ.jpeg" /><figcaption>Di era AI, pertanyaan terbesar bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang manusia di balik kreativitas itu sendiri.</figcaption></figure><p>Perlindungan hak cipta menjadi keharusan di era ketika kreativitas manusia menjadi “bahan bakar” kecerdasan mesin.</p><p>AI telah membawa banyak kemajuan teknologi. Namun, jika tidak ada peraturan yang jelas, kemajuan ini juga dapat merugikan kreator, yang selama ini menjadi pilar ekosistem digital.</p><blockquote>Karena teknologi pada akhirnya seharusnya membantu manusia berkembang, bukan mengambil nilai kreativitas mereka yang tak terbatas.</blockquote><h3><strong>References</strong></h3><ul><li><a href="https://peraturan.bpk.go.id/Details/38690/uu-no-28-tahun2014">UU No. 28 Tahun 2014</a></li><li><a href="https://www.wipo.int/en/web/treaties/ip/berne/index">Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works</a></li><li><a href="https://www.wipo.int/en/web/treaties/ip/wct/index">WIPO Copyright Treaty (WCT)</a></li><li><a href="https://www.wto.org/english/docs_e/legal_e/27-trips_01_e.htm">WTO | intellectual property (TRIPS) - agreement text - contents</a></li><li><a href="https://artificialintelligenceact.eu/the-act/">The Act Texts</a></li><li><a href="https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/555/t/undangundang+nomor+19+tahun+2016">Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016</a></li><li><a href="https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022">UU No. 27 Tahun 2022</a></li><li><a href="https://www.judiciary.uk/judgments/getty-images-and-others-v-stability-ai/">Getty Images and others -v- Stability AI - Courts and Tribunals Judiciary</a></li><li><a href="https://law.justia.com/cases/federal/district-courts/new-york/nysdce/1:2023cv11195/612697/502/">The New York Times Company v. Microsoft Corporation et al, No. 1:2023cv11195 - Document 502 (S.D.N.Y. 2025)</a></li><li><a href="https://law.justia.com/cases/federal/district-courts/california/candce/3:2023cv00201/407208/223/">Andersen et al v. Stability AI Ltd. et al, No. 3:2023cv00201 - Document 223 (N.D. Cal. 2024)</a></li><li><a href="https://journal.uii.ac.id/JIPRO/article/view/43872">PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI AI DALAM PENIRUAN GAYA SENI STUDIO GHIBLI PERSPEKTIF HAK CIPTA DI INDONESIA</a></li><li><a href="https://lk2fhui.law.ui.ac.id">Beranda - LK2 FHUI</a></li></ul><p>Oleh: Fatimah Nurmawati — H1D023019</p><p>Hukum dan Etika A</p><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=39942a66ea00" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
    </channel>
</rss>