<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0" xmlns:cc="http://cyber.law.harvard.edu/rss/creativeCommonsRssModule.html">
    <channel>
        <title><![CDATA[Stories by Kastrat BK MWA UNDIP UM on Medium]]></title>
        <description><![CDATA[Stories by Kastrat BK MWA UNDIP UM on Medium]]></description>
        <link>https://medium.com/@kastratbkmwaundip?source=rss-2d0b392e6c5a------2</link>
        <image>
            <url>https://cdn-images-1.medium.com/fit/c/150/150/1*xTHg3Uc6uQ8KDXbImX2jBA.jpeg</url>
            <title>Stories by Kastrat BK MWA UNDIP UM on Medium</title>
            <link>https://medium.com/@kastratbkmwaundip?source=rss-2d0b392e6c5a------2</link>
        </image>
        <generator>Medium</generator>
        <lastBuildDate>Wed, 20 May 2026 13:32:59 GMT</lastBuildDate>
        <atom:link href="https://medium.com/@kastratbkmwaundip/feed" rel="self" type="application/rss+xml"/>
        <webMaster><![CDATA[yourfriends@medium.com]]></webMaster>
        <atom:link href="http://medium.superfeedr.com" rel="hub"/>
        <item>
            <title><![CDATA[Saatnya Kita Membahas Tentang Ruang Belajar yang Aman]]></title>
            <link>https://medium.com/@kastratbkmwaundip/saatnya-kita-membahas-tentang-ruang-belajar-yang-aman-e1978debf1ad?source=rss-2d0b392e6c5a------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/e1978debf1ad</guid>
            <dc:creator><![CDATA[Kastrat BK MWA UNDIP UM]]></dc:creator>
            <pubDate>Wed, 31 Dec 2025 01:54:37 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2025-12-31T01:54:37.307Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<p>Sebagai salah satu dari bagian penting sivitas akademika, mahasiswa merupakan insan akademik yang sedang berproses menuntut ilmu dan mengembangkan diri di sebuah perguruan tinggi. Untuk menjalankan perannya sebagai akademisi, lingkungan belajar menjadi faktor besar yang dapat memengaruhi proses tersebut. Tidak hanya di dalam kelas, mahasiswa dapat memanfaatkan lingkungan sekitar untuk menjalankan berbagai aktivitas akademik seperti belajar, berdiskusi, atau mengerjakan proyek. Lingkungan yang layak dan nyaman dapat meningkatkan produktivitas serta kualitas mahasiswa itu sendiri. Banyak mahasiswa yang menjadikan tempat yang tenang menjadi favorit untuk mengerjakan berbagai kegiatan akademik. Namun, tidak sedikit pula mahasiswa yang memilih tempat yang dapat digunakan untuk beramai-ramai saat berdiskusi. Satu hal yang pasti, mahasiswa memerlukan tempat yang dapat disinggahi untuk menuntaskan tugasnya.</p><p>Sebagai salah satu perguruan tinggi dengan jumlah mahasiswa terbanyak di Indonesia, Universitas Diponegoro atau biasa kita sebut Undip memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas guna menunjang kebutuhan mahasiswa dalam melakukan berbagai kegiatan akademik. Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pasal 33 hingga pasal 39, yang di dalamnya disebutkan standar sarana dan prasarana yang harus disediakan oleh perguruan tinggi. Penyediaan ini beragam, mulai dari ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, hingga tempat belajar dan berkumpul mahasiswa. Di era saat ini, kebutuhan akan tempat belajar, berkegiatan, dan berkumpul bagi mahasiswa menjadi hal yang krusial dan sangat dibutuhkan. <em>Cafe </em>dan Burjo sekitar Undip tak pernah sepi disinggahi mahasiswa untuk berkegiatan, mengerjakan tugas, atau hanya sekadar bertemu dan berbincang dengan kawan seperjuangan. Akan tetapi, kedua tempat tersebut tak bisa hanya sekadar datang dan berbincang, tentunya perlu memesan satu dua menu agar dapat duduk sehingga harus merogoh kocek hanya untuk berkegiatan. Selain itu, masalah keamanan juga menjadi kekhawatiran mahasiswa, tak hanya terkait barang dan kendaraan — kekhawatiran lain timbul terkait bentuk-bentuk pelecehan yang mengarah ke ranah seksual baik itu verbal maupun secara fisik apalagi beberapa waktu belakangan ini telah terjadi kasus pelecehan seksual di wilayah kampus yang tentu cukup mengkhawatirkan.</p><p>Undip dalam hal ini sebetulnya telah menyediakan perpustakaan sebagai salah satu sarana belajar dan berkegiatan, akan tetapi ada keterbatasan terutama terkait waktu, tempat, serta kenyamanan dimana jam buka perpustakaan yang tidak 24 jam, tempat duduk yang terbatas, hingga tidak boleh adanya suara berisik yang mengganggu. Selain perpustakaan sebetulnya setiap fakultas menyediakan Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) sebagai sarana kegiatan mahasiswa dalam berorganisasi, namun kembali lagi masih terkendala pada tempat dan waktu yang terbatas sehingga gerak lingkup mahasiswa belum dapat tersalurkan dengan baik. Jika ditarik kebelakang, dapat dimaklumi ketika universitas belum mampu memberikan fasilitas yang maksimal. Beragam faktor seperti, tingginya biaya operasional, faktor keamanan, hingga budaya akademik di Indonesia yang masih melihat belajar larut malam di kampus bukan kebutuhan utama. Meskipun demikian, Undip sejatinya pernah membuat gebrakan baru, dimana menyediakan fasilitas <em>co-working </em>yang cukup baik dan dibuka 24 jam.</p><p>Fasilitas tersebut tak lain adalah Muladi Dome. Gedung ini pada awalnya dibangun sebagai gedung serbaguna 3 lantai dengan beragam fasilitas, salah satunya ballroom berkapasitas ±5 ribu orang yang digunakan berbagai acara, mulai dari wisuda, upacara penerimaan mahasiswa baru (PMB), seminar nasional dan internasional, kuliah umum, hingga festival maupun pameran. Tak berhenti sampai disitu selain ballroom, di lantai satu gedung ini dapat digunakan sebagai kantor/<em>office </em>bank, imigrasi, hingga <em>sport center</em>. Luasnya gedung ini juga dimanfaatkan mahasiswa sebagai tempat belajar, diskusi, serta berorganisasi. Di mulai sekitar bulan Juni, Undip membuat kebijakan baru yang jarang bahkan tidak ditemui di universitas lain, yaitu membuka gedung serbaguna nya yaitu Muladi Dome sebagai <em>open space</em> 24 jam bagi seluruh civitas academica Undip, khususnya mahasiswa. Namun, nampaknya angin segar tersebut hanya berlangsung sikat sebab pada tanggal 10 November 2025 jam operasional Muladi dibatasi hingga pukul 23.30, sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran №16 Tahun 2025.</p><p>Berkurangnya jam operasional Muladi Dome menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa. Ke mana mahasiswa akan belajar ketika ruang yang selama ini dianggap aman dan nyaman tak lagi bisa diakses hingga larut malam? Apakah mereka harus kembali mencari tempat belajar lain di luar kampus, yang tentu tidak selalu ramah biaya?</p><p>Bagi banyak mahasiswa, Muladi Dome saat ini bukan hanya sebagai sekadar gedung serbaguna kampus. Melainkan Muladi Dome telah berkembang menjadi ruang belajar alternatif dimana mahasiswa dapat dengan mudah mengerjakan tugas, berdiskusi kelompok, menyusun riset, hingga sekadar mencari suasana yang lebih aman dan kondusif pada malam hari. Keberadaannya menjadi penting, terutama di tengah keterbatasan ruang belajar kampus yang dapat diakses hingga larut malam. Muladi Dome hadir sebagai ruang bersama yang hidup hingga banyak mahasiswa telah menganggap Muladi Dome sebagai rumah kedua karena keamanan dan kenyamanannya.</p><p>Munculnya SE mengenai Pembatasan jam operasional Muladi Dome hingga pukul 23.30 WIB kemudian menimbulkan kegelisahan di kalangan mahasiswa. Bukan semata karena perubahan jam, tetapi karena hilangnya salah satu ruang belajar yang selama ini dianggap “paling masuk akal” sebab Muladi Dome menjadi tempat yang aman, terjangkau, dan berada di dalam lingkungan kampus. Namun, fasilitas yang baru dinikmati beberapa bulan tersebut harus mengalami perubahan karena beragam faktor yang dipertimbangkan universitas.</p><p>Jika kita melihat dari perspektif mahasiswa, kebijakan ini ibarat menjegal mereka dalam iklim akademik yang suportif. Sebab perlu diketahui bersama bahwa realitas yang dihadapi mahasiswa tidak selalu ideal. Tidak semua mahasiswa tinggal di kos yang tenang dan mendukung aktivitas akademik. Banyak yang berbagi ruang sempit, berada di lingkungan bising, atau memiliki keterbatasan fasilitas. Dalam kondisi seperti itu, keberadaan ruang publik kampus yang dapat diakses hingga malam menjadi kebutuhan nyata, bukan sekadar kenyamanan tambahan. Ketika akses tersebut berkurang, mahasiswa mau tidak mau harus mencari alternatif lain. Dalam praktek di lapangan, alternatif yang tersedia sering kali berada di luar kampus, seperti kafe, ruang komersial, atau tempat umum lain yang mensyaratkan konsumsi. Pilihan ini tentu membawa konsekuensi biaya tambahan, sesuatu yang tidak selalu ringan bagi semua mahasiswa. Pada titik ini, pembatasan jam operasional tidak hanya berdampak pada ruang belajar, tetapi juga pada beban ekonomi mahasiswa.</p><p>Di sisi lain, Muladi Dome selama ini juga dipersepsikan sebagai ruang yang relatif aman. Aktivitas yang terus berjalan, sistem parkir resmi milik universitas dengan keamanan yang baik dan biaya yang terjangkau, pencahayaan yang memadai, ketersediaan tempat duduk yang cukup optimal, serta keberadaan petugas keamanan menciptakan rasa aman bagi mahasiswa yang beraktivitas hingga malam. Bahkan, tidak sedikit orang tua yang merasa lebih tenang ketika anaknya berada di area Muladi Dome dibandingkan harus berpindah-pindah ke tempat lain di luar kampus. Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting: apakah pembatasan jam operasional benar-benar mengurangi risiko keamanan, atau justru menggeser mahasiswa ke ruang-ruang yang lebih tidak terkontrol? Ketika Muladi Dome tutup lebih awal, mahasiswa tetap harus pulang atau mencari tempat lain dimana sering kali dalam kondisi yang lebih sepi, minim pengawasan, dan berada di luar sistem keamanan kampus. Kekhawatiran tersebut pada akhirnya memunculkan narasi liar dimana universitas tidak mau turut serta dalam permasalahan mahasiswanya karena sudah berada diluar area kampus dan bukan lagi menjadi tanggung jawab universitas.</p><p>Mahasiswa tentunya memahami bahwa kebijakan ini berangkat dari kekhawatiran atas meningkatnya kasus kriminalitas di sekitar kawasan kampus. Keamanan adalah hal yang tidak dapat ditawar. Namun, keamanan juga perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dengan mengurangi aktivitas, tetapi juga dengan mempertimbangkan di mana dan bagaimana mahasiswa akan beraktivitas setelah pembatasan diberlakukan. Oleh karena itu, aspirasi ini tidak dimaksudkan untuk menolak kebijakan, melainkan mengajak kita semua bersama-sama untuk melihat dampaknya secara lebih utuh. Pembatasan jam operasional Muladi Dome berimplikasi langsung pada akses ruang belajar, rasa aman, serta beban biaya mahasiswa. Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya soal jam buka gedung, tetapi soal komitmen kampus dalam menyediakan ruang belajar yang aman, inklusif, dan terjangkau bagi seluruh mahasiswa. Melalui tulisan kecil ini, kami mencoba untuk memberikan pemantik kepada mahasiswa untuk mencoba mengajak semua pihak berdiskusi untuk menemukan jalan keluar yang baik melalui pertanyaan bagaimana kebijakan keamanan dapat dijalankan tanpa mengorbankan akses belajar mahasiswa? Apakah terdapat alternatif ruang belajar yang setara? Atau skema pengelolaan yang lebih adaptif agar kebutuhan keamanan dan kebutuhan akademik dapat berjalan beriringan?</p><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=e1978debf1ad" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[Bisakah Kita Bicara Tentang PSDKU?]]></title>
            <link>https://medium.com/@kastratbkmwaundip/bisakah-kita-bicara-tentang-psdku-dc68e840dede?source=rss-2d0b392e6c5a------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/dc68e840dede</guid>
            <dc:creator><![CDATA[Kastrat BK MWA UNDIP UM]]></dc:creator>
            <pubDate>Mon, 29 Dec 2025 12:23:58 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2025-12-29T12:23:58.569Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<p>Jauh di sisi lain kampus utama Universitas Diponegoro atau yang biasa kita sebut sebagai Undip, Terdapat unit penyelenggara pendidikan yang berkembang di luar kota administratif kampus utama bernama Program Studi Di Luar Kampus Utama. Menurut Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 28 Tahun 2020, Program Studi Di Luar Kampus Utama Undip yang selanjutnya disingkat PSDKU Undip adalah program studi yang diselenggarakan di kabupaten/ kota/ kota administratif yang tidak berbatasan langsung dengan kampus utama Undip. Tercantum dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Undip 2025–2029, PSDKU Undip mulai menerima mahasiswa baru pada tahun 2018 yang tersebar ke berbagai wilayah di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Rembang. Pada awal perjalanannya, PSDKU Undip membuka 5 program studi yaitu D3 Perencanaan Wilayah dan Kota serta D3 Akuntansi di PSDKU Pekalongan, D3 Administrasi Pajak dan D3 Hubungan Masyarakat pada PSDKU Batang, dan D3 Manajemen pada PSDKU Rembang. Pada tahun 2020 PSDKU Undip kembali membuka program studi baru di Kampus Rembang yaitu S1 Administrasi Publik dan di Kampus Batang PSDKU Undip membuka S1 Agribisnis pada pertengahan tahun 2024.</p><p>Secara historis tujuan daripada pembukaan PSDKU pernah disebutkan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Program Studi Di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi Pasal 2 Ayat 1, pembukaan PSDKU bertujuan untuk memberikan akses pemerataan dan mutu pendidikan di wilayah-wilayah Indonesia. Selain itu, PSDKU juga memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah dan pengabdian pada masyarakat guna mendukung pembangunan nasional. Untuk memenuhi tujuan tersebut, PSDKU Undip dirancang untuk memaksimalkan potensi-potensi yang berada di wilayah tersebut.</p><p>Ketika sebuah perguruan tinggi ingin membuka sebuah PSDKU, tentu ada berbagai kewajiban yang wajib dipenuhi. Kewajiban tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020. Ketentuan ini diadakan guna mengontrol perguruan tinggi agar tidak seenaknya dalam membuka program studi baru di luar kampus utama. Jika tidak ada kontrol tersebut, perguruan tinggi dapat sewenang-wenang menambah program studi baru untuk menambah pendapatan melalui penerimaan mahasiswa baru tanpa memperhatikan aspek kualitas pendidikan. Namun, muncul sebuah pertanyaan dari segala dinamika yang terjadi pada PSDKU Undip itu sendiri. Apakah PSDKU Undip telah menjalankan kewajiban yang sudah tertera? Lalu apakah pembukaan PSDKU Undip sudah sesuai tujuan dari PSDKU itu sendiri?</p><p><strong>Mereka yang Terpisah oleh Jarak</strong></p><p>Di antara Kampus PSDKU dan Kampus Utama Universitas Diponegoro terbentang sebuah jarak lebih dari seratus kilometer. Angka ini tidak hanya bicara persoalan geografis, namun kerap juga menjadi hambatan bagi mahasiswa PSDKU baik dari segi mobilitas maupun akses fasilitas yang berada di kampus utama. Terutama ketika diadakan kegiatan-kegiatan akademik seperti PKKMB, Orientasi Diponegoro Muda tingkat universitas yang mengharuskan mahasiswa PSDKU untuk menyambangi kampus utama yang berjarak ratusan kilometer tersebut..</p><p>Beberapa mahasiswa PSDKU kerap mengeluhkan terkait mobilisasi yang disediakan oleh kampus ketika ada kegiatan di kampus utama. Menurut mereka, proses birokrasi yang dilakukan pihak kampus terkait penyediaan transportasi untuk mobilisasi mahasiswa PSDKU ke Tembalang terlalu lama dan terlalu terikat pada aturan yang kaku. Selain itu, jarak dan waktu yang panjang membuat para mahasiswa sudah kehabisan tenaga sebelum memulai kegiatan. Berbagai problematika yang sudah disebutkan sebelumnya memicu sebuah pertanyaan. Apakah kegiatan-kegiatan akademik harus selalu diadakan di kampus utama?</p><p>Jika kita melihat dalam prinsip pendidikan tinggi yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana pada Pasal 6 huruf b menyebutkan salah satu prinsip penyelenggaraan perguruan tinggi adalah prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa. Artinya pihak universitas harus berlaku adil terhadap mahasiswanya, baik yang ada di kampus utama maupun yang berada di kampus PSDKU. Tidak adil rasanya ketika sebagian mahasiswa harus mendapatkan beban tambahan untuk mengikuti kegiatan universitas. Permendikbud nomor 7 tahun 2020 juga tidak menyebutkan bahwa kegiatan-kegiatan akademik harus dilaksanakan di kampus utama, artinya segala kebijakan yang berkaitan adalah keputusan kampus. Keputusan ini tentu harus dipertimbangkan lagi dan meninjau kembali terutama dalam perspektif pemerataan akses.</p><p><strong>Sulitnya Bergabung Dalam Organisasi Mahasiswa</strong></p><p>Sebagai seorang mahasiswa, sarana untuk terus mengembangkan diri tidak hanya terbatas di dalam ruang kelas. Banyak pelajaran dan pengalaman yang dapat diambil di luar ruangan kelas. Bagi mereka yang ingin menyalurkan minat dan bakat dapat mengalirkannya melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), ataupun bagi mereka yang ingin menambah pengalaman dalam hal kepemimpinan maupun keorganisasian, dapat bergabung dalam organisasi-organisasi kemahasiswaan. Namun dalam realitas keberjalanan PSDKU, para mahasiswa masih kesulitan untuk terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan tersebut. Faktor jarak yang terlampau jauh dari kampus utama menjadi salah satu hambatan bagi mereka untuk aktif berpartisipasi.</p><p>Beberapa keluhan tak luput keluar dari para mahasiswa PSDKU. Mereka menyayangkan dalam pengembangan diri, tidak ada kegiatan yang bisa mereka ikuti di lingkungan kampus PSDKU. Bahkan untuk mengikuti kegiatan UKM mereka tidak diperkenankan karena alasan jarak yang jauh dari kampus utama. Meskipun di PSDKU sudah ada Badan Semi Otonom (BSO) yang aktif, namun dalam perjalanannya belum mendapat dukungan secara struktural.</p><p>Apabila kita bercermin pada regulasi yang ada, salah satu prinsip penyelenggaraan perguruan tinggi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tepatnya pada pasal 13 ayat 4 yang berbunyi “Mahasiswa berhak mendapatkan layanan Pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya”. Selain itu, dalam pasal 14 ayat 1 juga dijelaskan bahwa mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses Pendidikan. Dalam Renstra Undip 2025–2029 juga menyebutkan bahwa pengembangan organisasi mahasiswa menjadi salah satu komponen dalam strategi bidang akademik dan kemahasiswaan. Melihat regulasi yang ada, dalam pengembangan kemampuan diri para mahasiswa turut menjadi tanggung jawab universitas.</p><p><strong>Masalah Fasilitas yang Tak Pernah Selesai</strong></p><p>Permasalahan fasilitas yang belum optimal telah menjadi permasalahan yang akan terus ada di setiap badan pendidikan. Terkadang pertumbuhan jumlah mahasiswa setiap tahunnya tidak mampu diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan dan fasilitas yang ada. Akibatnya, banyak kebutuhan-kebutuhan yang seharusnya menjadi hak bagi setiap mahasiswa tidak dapat terpenuhi dengan maksimal. Meskipun begitu, pihak penyelenggara layanan pendidikan tetap harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.</p><p>Fasilitas yang tersedia di kampus PSDKU tentu berbeda dengan fasilitas yang ada di kampus utama. Masalah-masalah yang dirasakan oleh mahasiswa PSDKU terkait fasilitas bisa jadi berbeda dengan apa yang dirasakan oleh mahasiswa di kampus utama. Ruang kelas yang dirasa padat hingga akses jalan menuju kampus yang sulit telah menjadi keresahan mahasiswa PSDKU selama ini. Tidak berhenti disitu, masalah kantin yang seadanya dan buku-buku di perpustakaan yang tidak sesuai dengan konsentrasi ilmu pengetahuan juga menjadi kekhawatiran bagi mahasiswa PSDKU.</p><p>Pembukaan PSDKU sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Dimana di dalam regulasi tersebut sudah menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara PSDKU. Pembahasan terkait sarana dan prasarana minimal yang harus dipenuhi oleh pihak penyelenggara tercantum jelas dalam pasal 32 ayat 2 huruf f. Mulai dari luas ruang kelas per mahasiswa hingga minimal jumlah buku yang harus tersedia di PSDKU. Artinya jika kita melihat adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan fasilitas sesuai dengan yang tercantum, maka sudah semestinya bagi mahasiswa untuk meminta hak-hak tersebut.</p><p>Pembukaan PSDKU memang bertujuan untuk memberikan akses pemerataan pada wilayah daripada kampus PSDKU itu sendiri. Namun dalam keberlangsungannya, banyak problematika yang berimbas langsung kepada sivitas akademika PSDKU. Tentu banyak evaluasi yang harus ditinjau kembali untuk membangun PSDKU yang lebih baik lagi. Jangan hanya berlindung dari slogan “Pemerataan Akses” namun juga memperhatikan bagaimana kewajiban dan keadilan yang harus diterapkan dalam prosesnya.</p><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=dc68e840dede" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[PENULIS: Hasbi Haris]]></title>
            <link>https://medium.com/@kastratbkmwaundip/penulis-hasbi-haris-70b12d6a7529?source=rss-2d0b392e6c5a------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/70b12d6a7529</guid>
            <dc:creator><![CDATA[Kastrat BK MWA UNDIP UM]]></dc:creator>
            <pubDate>Fri, 26 Dec 2025 09:46:34 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2025-12-26T09:46:34.735Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Sorot Cahaya dari Insan-Insan Digdaya</strong></h3><p><strong>PENULIS: Hasbi Haris</strong></p><p>Keberjalanan Badan Kelengkapan Majelis Wali Amanat Undip Unsur Mahasiswa ( BK MWA Undip UM) kepengurusan 2025 sudah akan mencapai tahapan akhir. Berbagai kegiatan selama selang waktu setahun ini, dari memulai garis langkahnya semenjak bulan Maret hingga Desember menjadi pengingat akan berbagai usaha nyata yang dilakukan oleh BK MWA Undip UM sebagai representasi mahasiswa selama ini.</p><p>Tapak torehan BK Majelis Wali Amanat Undip UM terpatri atas program kerja yang berhasil dicapai. Seperti adanya program kerja berskala nasional, dengan mengundang salah satu politisi besar di kala Sekolah Advokasi pada bulan September lalu. Selain itu pula diadakan juga Sekolah MWA Undip UM sebagai kaderisasi final bagi calon MWA Undip UM selanjutnya yang berhasil dilaksanakan sebulan setelahnya. Lalu, berbagai kegiatan dan produk seperti Rembuk BersaMWA dengan seluruh fakultas serta sekolah vokasi di dalam maupun di luar Undip. Begitu pun dengan berbagai kajian utama mengenai isu-isu skala birokrasi dan kemahasiswaan yang dikeluarkan dalam bentuk tulisan kritis, infografis maupun video kreatif. Serta berbagai media partner dan organisasi mahasiswa yang bekerjasama dalam keberjalanan BK MWA Undip UM.</p><p>Torehan yang telah diusahakan dengan berbagai kinerja nyata tersebut akan begitu menarik jika menggali lebih dalam terkait sudut pandang dari pimpinan dan BK Majelis Wali Amanat Undip UM itu sendiri, mengenai keberjalanan internal juga kesan-harapan ke depannya.</p><p><strong>Tantangan Menjembatani Idealisme Mahasiswa</strong></p><p>Keberjalanan BK MWA Undip UM dengan segala proses dan dinamika di dalamnya disoroti langsung oleh MWA Undip UM, Ibnu Athaillah. Menurutnya sebagai MWA Undip UM memiliki tantangan yang berat dalam menghimpun aspirasi mahasiswa untuk dapat langsung diwujudkan dalam forum pimpinan kampus. Tantangan utamanya meliputi penyampaian idealisme mahasiswa yang berkutat dalam tetek-bengek birokrasi.</p><p>“Sebagai unsur mahasiswa, tantangan utamanya adalah menjembatani idealisme mahasiswa dengan realitas tata kelola institusi yang memiliki mekanisme, aturan, dan pertimbangan yang kompleks. Tidak seluruh aspirasi dapat diwujudkan secara instan, namun seluruhnya tetap harus diperjuangkan melalui jalur yang konstitusional, argumentatif, dan berbasis kepentingan bersama.” jelas Ibnu (17/12/25).</p><p>“Dalam konteks tersebut, BK MWA UNDIP UM 2025 saya nilai berjalan sangat baik dan progresif. BK tidak hanya berperan sebagai pendukung teknis, tetapi mampu menjadi mitra strategis MWA UM. Kekuatan BK terlihat pada koordinasi internal yang rapi, publikasi yang konsisten dan transparan, serta penyediaan kajian yang menjadi dasar pengambilan sikap. Hal ini membuat kerja MWA UM lebih terarah, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.” lanjutnya.</p><p>Ibnu juga menggaris bawahi mengenai ketercapaian BK MWA Undip UM yang selama ini mempertemukan stakeholder mahasiswa dan juga peningkatan kapasitas mahasiswa yang berkualitas. “Selama masa pengabdian, terdapat sejumlah capaian penting dan gemilang yang patut diapresiasi. Salah satu capaian terbesar adalah keberhasilan BK MWA dalam mempertemukan dan merefleksikan keberjalanan seluruh stakeholder mahasiswa, baik di tingkat fakultas/sekolah maupun PSDKU, dalam satu ruang diskursus bersama. Capaian ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya representasi mahasiswa UNDIP dibangun secara menyeluruh dan inklusif lintas unit akademik.</p><p>Selain itu, BK MWA Undip UM juga berperan aktif dalam memfasilitasi peningkatan kapasitas mahasiswa melalui program Sekolah Advokasi dan Sekolah MWA. Program ini tidak hanya memberikan pemahaman teknis, tetapi juga membangun kesadaran kritis mahasiswa terhadap isu tata kelola universitas, advokasi kebijakan, dan peran strategis lembaga representasi mahasiswa.” terangnya.</p><p>Meskipun demikian, Ibnu juga menerangkan ada beberapa hal yang belum tercapai selama dirinya menjadi MWA Undip UM. “Meskipun terdapat berbagai capaian, saya menyadari bahwa tidak seluruh agenda berjalan secara sempurna. Salah satu hal yang masih belum optimal adalah diseminasi peran dan fungsi MWA UNDIP UM kepada mahasiswa secara menyeluruh. Masih terdapat sebagian mahasiswa yang belum memahami secara utuh posisi dan kewenangan MWA, sehingga persepsi tentang lembaga ini belum sepenuhnya merata.</p><p>Selain itu, beberapa agenda kajian dan advokasi belum dapat dituntaskan sesuai rencana. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan waktu, dinamika internal, serta ritme kerja institusi yang bergerak cepat dan sering kali membutuhkan respons simultan. Konsolidasi BK MWA pada momentum-momentum yang membutuhkan reaksi cepat juga masih perlu diperkuat agar pengambilan sikap dapat lebih sistematis dan terkoordinasi.” lanjutnya.</p><p>Setelah setahun keberjalanan, Ibnu memberikan pandangan terkait BK MWA Undip UM yang perlu terus konsisten dan bukan hanya sekadar simbol mahasiswa semata. “Ke depan, saya memandang MWA UNDIP Unsur Mahasiswa perlu terus bertransformasi menjadi lembaga representasi yang berbasis data, gagasan, dan kajian yang kuat. MWA UM tidak cukup hanya hadir sebagai simbol demokrasi mahasiswa, tetapi harus mampu menjadi penjaga kepentingan mahasiswa dalam kebijakan jangka panjang universitas.” tegasnya.</p><p>“Harapan saya ke depan, BK MWA dapat bekerja dengan lebih konsisten, kolektif, dan berbasis sistem yang kuat. BK perlu tetap terbuka terhadap kritik dan evaluasi sebagai bagian dari proses pendewasaan kelembagaan. Idealisme mahasiswa harus terus dijaga, namun disampaikan dengan cara yang rasional, santun, dan berkelas. Pada akhirnya, MWA dan BK MWA bukan tentang siapa yang paling terlihat, melainkan tentang siapa yang paling bertanggung jawab dalam menjaga kepentingan mahasiswa UNDIP dalam jangka panjang.” tutup Ibnu.</p><p><strong>Kebanggan pada Insan-Insan BK MWA Undip UM</strong></p><p>Sekretaris Jenderal BK MWA Undip UM, yaitu Asra Rizqolla berkomentar bahwa adanya peningkatan kualitas lembaga, baik dari sumber daya manusianya sendiri, juga berbagai macam produk dan kegiatan yang dihasilkan. “Kalau menurut saya, BK MWA Undip UM saat ini bisa dikatakan lebih progresif dibanding yang sebelumnya, meskipun demikian masih perlu ada perbaikan di arah gerak, karena juga pada faktanya ada memang beberapa bidang masih bisa digabung.” jelasnya (18/12/25).</p><p>“Kenapa juga bisa dibilang progresif? Karena kita lebih banyak turun ke mahasiswa, punya produk yang menghasilkan dan beberapa kegiatan lainnya juga.” sambung Asra.</p><p>Asra juga menceritakan secara personal bagaimana dirinya berdinamika selama di BK MWA Undip UM selama ini. “Selama menjadi Sekjen, ada memang beberapa tantangan yang dihadapi. Seperti juga dari fungsionaris itu sendiri. Saya angkatan 23, sedangkan kepala bidang itu angkatan 22, bahkan juga ada salah satu anggota yang angkatan 22. Sedangkan yang lainnya lagi ada yang 23 dan 24. Saya masih bisa menghadapi dinamika anggota ini dengan kepala dingin, juga saya tahu kepala bidangnya bisa dikatakan lebih berpengalaman dari saya sendiri.” terangnya.</p><p>Insan-insan yang bergerak bersama BK MWA Undip UM saat ini merupakan insan yang berharga, terpilih dan penuh potensi. Asra menerangkan bagaimana pada awalnya fungsionaris BK MWA Undip UM diseleksi secara ketat dan terstruktur, tidak mewakili kepentingan manapun dan tidak menerima fungsionaris tanpa seleksi resmi. “Melihat anak-anak BK MWA Undip UM sekarang, bisa dibilang sangat mumpuni. Lagi-lagi, dimulai dari angkatan 22 yang menjadi fungsionaris, 23 dan 24. Ini yang bisa jadi cerita unik dari sini. Juga pada awalnya banyak yang ingin menemui saya agar diterima di BK MWA, cuma pada akhirnya mereka memang tidak lolos internal, ya <em>engga </em>bisa masuk. Pada akhirnya, <em>alhamdulillah, </em>SDM kita yang didapat adalah yang terbaik dan juga produktif. <em>Alhamdulillah </em>bangga dengan anak-anak dari BK MWA Undip UM.” lanjutnya.</p><p>Asra menerangkan iklim yang terbangun di BK MWA Undip UM dijalani dengan rasa setara satu sama lain, juga tidak tertahan dengan batas-batas formal struktural. Setiap fungsionaris yang ada punya hak untuk berbicara terbuka dengan pimpinan, tidak ada kekakuan yang menjadi permasalahan dan menghargai mereka yang berdinamika di BK MWA Undip UM. “Yaa, itu yang memang ingin dibawakan. <em>Engga </em>ada rasa sungkan, <em>kaya </em>siapa aja padahal juga sama-sama manusia.” ucapnya.</p><p>“Banyak hal-hal yang belum terpikirkan sebelumnya justru terealisasikan di BK MWA <em>gitu</em>, dan cukup menjadi gebrakan yang besar di hidupku. Pesan untuk anak-anaknya, kalau yang angkatan 22 semoga bisa cepat lulus, tambah melenting tapi harapannya bisa segera lulus dan mendapatkan kehidupan yang diminati. Untuk angkatan 23, rasa-rasanya lebih tambah semangat lagi karena sedang berada di fase yang menentukan arah ke depan juga. Kalau 24, justru ini salah satu tahun-tahun yang cukup krusial untuk berdinamika dan berkembang, tapi jangan salah pilih kendaraan untuk berkembang.</p><p>Untuk BK MWA Undip UM tahun depan, menurutku simpel saja, karena apa yang sudah kita bangun hari ini, itu sudah bagus, lalu kenapa tidak dilanjutkan? Karena sayang juga apa yang sudah kita bangun, jangan menurunkan nilai dan standar sebelumnya, juga ekspektasi yang ada.”</p><p><strong>BK MWA Undip UM sebagai Ruang Bertumbuh</strong></p><p>Salah seorang fungsionaris BK MWA Undip UM, yaitu Izzat Qolbi sebagai Staf Khusus Bidang Advokesma menerangkan bagaimana dirinya mampu berproses selama menjadi fungsionaris. “Selama menjadi bagian dari BK MWA Undip UM, saya merasakan proses belajar berbagai hal baru yang cukup intens, terutama dalam memahami dinamika organisasi, komunikasi lintas kepentingan, dan tanggung jawab sebagai representasi mahasiswa. Secara umum, keberjalanan BK MWA Undip UM saat ini sudah berjalan ke arah yang baik, meskipun masih terdapat ruang untuk penguatan koordinasi internal dan peningkatan dampak nyata ke mahasiswa.” terangnya (19/12/25).</p><p>Ruang berproses ini menghasilkan perkembangan yang positif untuk Izzat. Selama menjadi fungsionaris, banyak hal yang meningkat pada dirinya, menunjukkan bahwa BK MWA Undip UM mampu menjadi katalisator yang optimal bagi orang-orang yang ada di dalamnya. “Capaian yang saya rasakan sejauh ini adalah meningkatnya kemampuan berpikir kritis, menyampaikan aspirasi secara terstruktur, serta dapat terlibat secara langsung dalam proses pengumpulan isu-isu yang berkembang di lingkungan universitas dan turut serta menyampaikan aspirasi mahasiswa.” jelasnya.</p><p>Izzat berharap agar BK MWA Undip UM tahun mendatang dapat memberikan dampak lebih dalam agar bisa dirasakan oleh mahasiswa. “ BK MWA Undip UM memiliki potensi besar sebagai wadah aspirasi mahasiswa. Harapan saya ke depan, BK MWA Undip UM dapat semakin solid, responsif terhadap isu mahasiswa, serta mampu menghadirkan kebijakan dan rekomendasi yang lebih berdampak dan dirasakan langsung oleh mahasiswa.” sambungnya.</p><p>“Satu kata untuk BK MWA Undip UM 2025, yaitu <em>bertumbuh</em>.” tutup Izzat.</p><p><strong>Menanti BK MWA Undip UM Selanjutnya</strong></p><p>Pada akhirnya, apa yang sudah dicapai oleh BK MWA Undip UM tak lepas dari insan-insan yang berdinamika di dalamnya, membangun tubuhnya dan menggelorakan eksistensinya. Capaian positif yang hadir bagaikan api obor yang akan terus hidup jika ada mereka yang memiliki usaha keras untuk tetap menghidupi seluruhnya. Maupun juga visi agar tetap mampu melanjutkan capaian ini tak akan cukup jika hanya memiliki mimpi dan niat saja, tetap harus berselaras serta ditempa oleh keteguhan dan hati yang kokoh. Siapapun yang melanjutkan esok hari, harus memahami bagian dari sejarah dan cerita yang telah dibangun saat ini.</p><p>Mereka yang ada di tahun ini adalah orang-orang yang berharga, karena tangan-tangan mereka lembaga ini mencapai apa yang belum mampu digapai orang-orang sebelumnya. Penuh hati yang ingin bergerak maju, menyongsong cahaya di ujung langit dan terus berlari tanpa kenal lelah. Debu menyingsing, menggetarkan tanah, menggoyangkan ilalang.</p><p>Orang-orang yang ada di dalamnya kokoh saling menggandengkan tangan, berdiri berhadapan, mengupayakan sebaik-baiknya akan terus berdigdaya. Nama-nama dan cerita mereka terpatri dalam jiwa yang mengenangnya.</p><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=70b12d6a7529" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[Undip dalam Kacamata UI GreenMetric]]></title>
            <link>https://medium.com/@kastratbkmwaundip/undip-dalam-kacamata-ui-greenmetric-d61189ac1e38?source=rss-2d0b392e6c5a------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/d61189ac1e38</guid>
            <dc:creator><![CDATA[Kastrat BK MWA UNDIP UM]]></dc:creator>
            <pubDate>Wed, 17 Dec 2025 11:00:22 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2025-12-17T12:25:53.097Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<p>Universitas Diponegoro atau yang selanjutnya disebut Undip merupakan salah satu dari sepuluh besar perguruan tinggi negeri di Indonesia. Visi Undip saat ini adalah menjadi universitas riset yang unggul. Target Undip pada tahun 2023–2027 adalah masuk 500 besar Universitas Kelas Dunia dan mencapai peringkat 200 besar pada tahun 2029. Dalam mewujudkan visi tersebut, diperlukan pemenuhan 7 parameter World Class University (WCU). Reputasi Akademik, Kutipan/Publikasi, Reputasi Lulusan, Dosen Internasional, Mahasiswa Internasional, Jaringan Riset Internasional, Kesiapan Kerja, dan Keberlanjutan.</p><p>Saat ini Undip berupaya memenuhi standar universitas kelas internasional dengan menyediakan fasilitas sarana proses belajar mengajar (PMB) dan fasilitas prasarana lainnya. Diperkirakan pemenuhan fasilitas ini akan selesai di tahun 2029. Menurut Rencana Strategis (RENSTRA) Undip tahun 2024–2025, standar yang dipakai untuk universitas kelas internasional antara lain Standar Nasional Pendidikan TInggi (SNPT), Fasilitas Difabel (Peraturan Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia №14/PRT/M/2017) dan UI GreenMetric Pemenuhan standar untuk UI GreenMetric sekaligus untuk memenuhi target capaian WCU yaitu Keberlanjutan.</p><p>UI GreenMetric merupakan pemeringkatan universitas pertama di dunia yang mengukur komitmen dan tindakan universitas terhadap keberlanjutan lingkungan dan kampus hijau. Pemeringkatan UI GreenMetric telah ada semenjak tahun 2010. Undip berhasil meraih peringkat 2 nasional selama lima tahun berturut-turut sejak tahun 2020 hingga 2024. Di urutan global, Undip meraih peringkat 26 pada tahun 2024, bersaing dengan 1.477 universitas dalam 84 negara di dunia. Partisipasi dan prestasi Undip dalam pemeringkatan ini penting untuk membangun citra branding Undip menuju universitas kelas internasional.</p><p>Penilaian dari UI Green Metric didasarkan pada tiga filosofi dasar: Environment, Economic, and Equity (3&#39;Es). Konsep ini dipilih agar bobot dari setiap kriteria dan indikator penilaian dapat relevan bagi seluruh universitas sehingga meminimalisir adanya bias. Terdapat 6 kriteria penilaian dengan 39 indikator untuk pengukuran GreenMetric sebuah universitas, mencakup: <em>Setting and infrastructure/SI </em>(6 indikator)<em>, Energy and Climate Change/EC </em>(8 indikator)<em>, Waste/WS (6 indikator), Water/WR (4 indikator), Transportation/TR</em> <em>(8 indikator)</em>, dan<em> Education and Research/ED (7 indikator)</em>.</p><p><strong><em>Setting and Infrastructure/SI</em></strong></p><p>Kriteria ini melihat seberapa luas kawasan hijau terbuka yang kampus miliki, hutan kampus dan banyaknya fasilitas umum yang mendukung keberlangsungan lingkungan hidup. Indikator penilaiannya ada 6, mencakup: rasio ruang terbuka hijau dengan luas total area kampus, total area kampus yang tertutup vegetasi hutan ; tanaman ; resapan air selain vegetasi hutan &amp; tanaman, total ruang terbuka dibagi populasi kampus dan persentase anggaran universitas untuk upaya keberlanjutan. Berbagai upaya yang Undip lakukan untuk memenuhi tiap indikator dalam kriteria ini antara lain menyediakan ruang terbuka hijau seperti jogging track multifungsi, pengadaan hutan kampus, penanaman pohon dan vegetasi lain. Undip juga menyertakan komponen untuk keberlanjutan dalam notulensi dan anggaran tahunannya.</p><p><strong><em>Energy and Climate Change/EC</em></strong></p><p>Kriteria ini berfokus pada penggunaan energi terbarukan, efisiensi penggunaan energi serta upaya mitigasi dalam menghadapi perubahan iklim. Indikatornya penilaiannya ada 8, antara lain: penggunaan peralatan hemat energi, implementasi smart building, jumlah sumber energi terbarukan di dalam kampus, total penggunaan listrik dibagi dengan total populasi kampus, rasio antara produksi energi terbarukan dibagi dengan total penggunaan energi per tahun, green building (unsur pelaksanaan green building yang tercermin dalam kebijakan pembangunan dan renovasi), program pengurangan emisi gas rumah kaca dan total jejak karbon dibagi dengan total populasi kampus. Undip masih memiliki kelemahan dengan kurang optimalnya kebijakan dan adanya tuntutan terhadap implementasi sustainability. Hal ini ditanggulangi dengan mitigasi sesuai Renstra 2025–2029 untuk meningkatkan jumlah kerjasama dan mengidentifikasi kembali kebijakan yang ada</p><p><strong><em>Waste/WS</em></strong></p><p>Kriteria ini melihat upaya kampus mengelola limbah padat, cair maupun b3 baik dalam daur ulang dan pengurangan sampah. Indikator penilaiannya ada 6, mencakup program daur ulang sampah di kampus, pengurangan penggunaan plastik dan kertas, pengolahan limbah organik ; anorganik ; beracun dan cair. Undip menerapkan kebijakan tata kelola administrasi yang menggunakan SOP berbasis IT seperti digital signature sehingga <em>paperless</em> dan mengurangi penumpukan limbah. Meskipun kenyataannya terdapat beberapa penugasan akademik maupun berkas administratif yang menggunakan kertas. Penyediaan fasilitas tempat sampah yang dikategorisasi juga membantu pengelolaan limbah.</p><p><strong><em>Water/WR</em></strong></p><p>Kriteria ini mencakup ada pada upaya dalam mengkonservasi air, daur ulang dan pengurangan penggunaan air<em>. </em>Indikator penilaiannya ada 4, mencakup bagaimana implementasi program konservasi air di kampus ; pemanfaatan air daur ulang, penggunaan peralatan hemat air dan konsumsi air olahan. Secara berkelanjutan, Undip telah melakukan audit energi dan audit air secara berkala. Pada beberapa fakultas juga telah tersedia fasilitas daur ulang air menjadi air siap minum. Undip memiliki teknologi pengolahan air untuk produksi mandiri akuades, pengolahan limbah industri, s<em>ugar refinery</em> dan chitosan sebagai produk sampingannya.</p><p><strong><em>Transportation/TR</em></strong></p><p>Kriteria ini melihat sejauh mana pembatasan kendaraan, penyediaan transportasi kampus serta fasilitas bagi pejalan kaki dan pesepeda di lingkungan kampus. Indikator penilaiannya ada 8, berupa: rasio jumlah kendaraan dibagi total populasi kampus , layanan shuttle kampus, kebijakan mengenai kendaraan bebas emisi di kampus, rasio jumlah kendaraan bebas emisi dibagi total populasi kampus, total area parkir terhadap total area kampus, program transportasi yang dirancang untuk membatasi atau mengurangi area parkir di kampus, jumlah inisiatif transportasi untuk mengurangi kendaraan pribadi, dan kebijakan untuk jalur pejalan kaki di kampus. Undip berusaha memenuhi indikator ini dengan mengadakan penyediaan transportasi kampus berupa bus Dipyo yang dapat diakses mahasiswa secara gratis. Selain itu, tersedia pula fasilitas peminjaman sepeda pada setiap fakultas yang dapat diakses dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Terdapat juga Gedung Parkir Bersama (GBK) bertingkat untuk mengurangi penggunaan lahan.</p><p><strong><em>Education and Research/ED</em></strong></p><p>Kriteria ini mencakup banyaknya jumlah riset, publikasi, mata kuliah, dan kegiatan mahasiswa yang berkelanjutan dan berfokus pada isu lingkungan. Indikator penilaiannya ada 7, mencakup: rasio mata kuliah terkait keberlanjutan dibanding keseluruhan mata kuliah, rasio dana penelitian keberlanjutan dibanding seluruh dana penelitian kampus, jumlah publikasi ilmiah yang diterbitkan terkait keberlanjutan (jumlah rata-rata yang diterbitkan/tahun), jumlah acara/kegiatan kampus yang berkaitan dengan keberlanjutan (rata-rata/tahun), jumlah organisasi kemahasiswaan yang berkaitan dengan keberlanjutan, situs web keberlanjutan yang dikelola universitas dan ketersediaan laporan keberlanjutan. Undip menyediakan laboratorium lapangan sebagai pusat pembelajaran. Fasilitas yang Undip miliki diantaranya: Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang mendukung riset mengenai hutan dan lingkungan hidup, Laboratorium Pengembangan Wilayah Pesisir (LPWP) serta<em> Science Techno Park</em> untuk riset bidang kelautan dan perikanan. Undip juga menyediakan biaya untuk pengabdian ke masyarakat yang diantaranya banyak mengembangkan pengolahan hasil lingkungan.</p><p>Keseluruhan civitas akademika Undip turut berperan dalam upaya memenuhi setiap target kriteria dan indikator UI GreenMetric. Dari segi regulasi, tercantum pada Rencana Strategis Universitas Diponegoro 2025–2029, ditetapkan untuk menambahkan komponen sustainability/keberlanjutan dalam notulensi rapat dan penentuan anggaran tahunan. Dari segi publikasi untuk mendukung indikator <em>Education and Research/ED </em>sekaligus menuju Undip sebagai universitas kelas dunia, terdapat usaha untuk meningkatkan publikasi jurnal bereputasi internasional, jurnal terindeks scopus dan terakreditasi nasional. Di ranah pasar, Undip juga menerapkan hilirisasi produk hasil inovasi untuk keperluan internal dan eksternal, mulai dari air mineral hingga makanan olahan. Hal ini menunjukkan dampak keberlanjutan dan kebermanfaatan Undip bagi lingkungan.</p><p>Sejauh ini Undip menunjukkan komitmen yang kuat untuk memenuhi kriteria dan standar penilaian UI GreenMetric. Prestasi Undip sebagai nomor 2 nasional dan masuk 30 besar internasional tentunya menjadi kebanggaan sekaligus tantangan untuk mampu mempertahankan posisi dan reputasinya sebagai kampus yang berkelanjutan. Selain itu, upaya-upaya ini sekaligus sejalan untuk mendukung rencana Undip sebagai salah satu universitas kelas dunia. Dengan segala upaya dari seluruh komponen dan civitas akademika Universitas Diponegoro, Undip berhasil mempertahankan posisinya sebagai peringkat kedua dalam penghargaan UI GreenMetric di tahun 2025 dan berhasil naik ke peringkat 23 dunia. Namun, tujuan yang harus dicapai oleh Undip tidak berhenti disitu. Tidak hanya peringkat semata, namun juga memberikan dampak yang nyata bagi nusantara. Akan menjadi menarik jika kita melihat langkah selanjutnya dari Undip. Akankah upaya-upaya yang dilakukan Undip telah terasa kebermanfaatannya untuk lingkungan sekitar baik internal maupun eksternal? atau justru hanya untuk pencitraan semata?</p><p>Penulis : Tim KK Kastrat BK MWA Undip 2025</p><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=d61189ac1e38" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[“Kuantitas Dipacu, Kualitas Terabaikan: Paradoks Riset Undip Menuju WCU 2039?”]]></title>
            <link>https://medium.com/@kastratbkmwaundip/kuantitas-dipacu-kualitas-terabaikan-paradoks-riset-undip-menuju-wcu-2039-06de426a7d83?source=rss-2d0b392e6c5a------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/06de426a7d83</guid>
            <dc:creator><![CDATA[Kastrat BK MWA UNDIP UM]]></dc:creator>
            <pubDate>Thu, 16 Oct 2025 07:34:35 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2025-10-16T07:34:35.410Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penulis : Hasbi Haris</strong></p><p><strong>Penggali Data : Naufal Yafi</strong></p><p>Universitas Diponegoro sebagai salah satu top 10 PTN di Indonesia memiliki visi yang prestisius agar meningkatkan kualitas perguruan tinggi secara global. Upaya-upaya yang ada tertuang dalam rancangan menjadi “Universitas Riset yang Unggul” sehingga diharapkan eksistensinya dapat diakui lebih luas. Visi ini sejalan dengan peta jalan yang dijabarkan pada strategi pengembangan Undip 2055–2039 yang terbagi dalam lima fase dan tiga fase WCU. Fase-fase yang ada terbagi atas: Fase I Peningkatan Efisiensi Internal (2000–2005), Fase II Persiapan sebagai Universitas Riset (2005–2010), Fase III Embrio Universitas Riset (2010–2014), Fase IV Universitas Riset (2015–2019), Fase V Penguatan Universitas Riset (2025–2029), Fase Pematangan WCU (2025- 2029), Fase Aktualisasi WCU (2030–2034) dan Fase Rujukan WCU (2035–2039).</p><p>Saat ini dilihat secara realistis, pematangan kualitas riset menjadi hal yang diprioritaskan oleh Undip apabila hendak mencapai tujuan menjadi universitas skala global. <em>Tagline </em>“Undip Bermanfaat, Undip Bermartabat” dicanangkan bukan hanya unggul dalam skala nasional saja, tapi melangkah lebih jauh dengan segala pencapaian yang ada menuju panggung dunia yang berdampak pada kemajuan umat manusia. <em>Tagline </em>ini menjadi pemicu awal yang dibangun melalui strategi-strategi mendalam, begitu pula pematangan kualitas riset yang diprioritaskan agar mencapai “Universitas Riset yang Unggul”.</p><p>Namun, untuk mencapai “Universitas Riset yang Unggul” tidaklah akan cukup jika hanya dengan visi dan <em>tagline </em>semata. Tujuan yang disepakati tidak akan sampai apabila tidak dibarengi dengan usaha-usaha nyata untuk mewujudkannya. Apakah selama beberapa tahun belakangan, Universitas Diponegoro telah melakukan berbagai upaya-upaya yang matang dalam mewujudkan tujuan menjadi “Universitas Riset yang Unggul” tersebut?</p><p><strong>Capaian Riset Universitas Diponegoro</strong></p><p>Pada poin P4 mengenai Program Peningkatan Kualitas Riset dan Publikasi yang didasari dari Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Rencana Strategis (Renstra) Universitas Diponegoro Tahun 2025–2029, didapati data yang menarik untuk dikaji. Pada poin P4 itu sendiri memiliki beberapa Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menjadi spesifikasi landasan dalam mengembangkan dan menerapkan penelitian inovatif, memberikan solusi permasalahan masyarakat, industri dan negara berbasis karakteristik Undip, dan publikasi bertaraf internasional.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/552/1*N-ilcBsWmSuThrWQ8rhNBA.png" /><figcaption><em>Gambar 1. Program Peningkatan Kualitas Penelitian dan Publikasi</em></figcaption></figure><p>Pada Program Peningkatan Kualitas Penelitian dan Publikasi (P4), Undip menetapkan indikator kinerja yang cukup ambisius. Misalnya, pada IKU 15 jumlah sitasi dari publikasi internasional bereputasi dalam lima tahun terakhir ditargetkan sebanyak 6.856 sitasi. Indikator ini menetapkan seberapa banyak jumlah kutipan karya ilmiah yang dipakai oleh Undip. Hasilnya justru melampaui ekspektasi, dengan capaian mencapai 21.235 sitasi, sehingga indikator ini bisa dikatakan tercapai bahkan jauh melampaui target.</p><p>Namun, capaian berbeda terlihat pada IKU 16 yang menerangkan jumlah publikasi di jurnal internasional bereputasi. Dari target 1.584 artikel, Undip hanya berhasil mempublikasikan 1.353 artikel, sehingga target belum tercapai sepenuhnya. Kegagalan ini dipengaruhi oleh beberapa kendala seperti publikasi belum merata di semua fakultas terutama di rumpun ilmu sosial dan beban mengajar dosen yang relatif tinggi sehingga membatasi waktu riset dan publikasi.</p><p>Sebagai tindak lanjut, Undip menetapkan adanya kewajiban luaran penelitian berupa publikasi di jurnal bereputasi, mengadakan penyelenggaraan pelatihan penulisan artikel, serta memperkuat pendampingan bagi dosen maupun mahasiswa S2. Strategi ini menjadi latar belakang kolaborasi riset sebagai universitas yang masuk peringkat Top 100 QS by Subject, meningkatkan sarana dan prasarana laboratorium pendukung riset, serta memberikan bantuan pendanaan untuk biaya publikasi di jurnal internasional bereputasi.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/556/1*avKjesc123qN6KqXo1yDWg.png" /><figcaption><em>Gambar 2. Program Peningkatan Kualitas Penelitian dan Publikasi.</em></figcaption></figure><p>Selanjutnya pada poin IKU 17, Undip juga menargetkan jumlah publikasi pada prosiding internasional bereputasi. Targetnya adalah 1.296 artikel, tetapi capaian tahun terakhir hanya 909 artikel, sehingga dapat dikatakan belum memenuhi target yang ingin dicapai. Kendala yang terjadi berasal dari proses indeksasi Scopus oleh <em>publisher</em> yang memerlukan waktu lama. Di sisi lain, kecenderungan dosen juga lebih memilih menulis di jurnal internasional bereputasi dibanding prosiding, karena dianggap lebih bergengsi dan berdampak pada sitasi serta penilaian kinerja akademik.</p><p>Untuk menanggulangi masalah tersebut, Undip menyusun tindak lanjut berupa penyelenggaraan pelatihan serta pendampingan bagi dosen dalam menulis artikel untuk prosiding. Prosiding adalah publikasi artikel ilmiah yang merupakan hasil penelitian dosen yang melewati proses seminar. Selain itu, strategi yang ditempuh adalah dengan memberikan bantuan pendanaan publikasi di prosiding internasional bereputasi agar jumlah publikasi bisa meningkat dan lebih terjamin kualitasnya.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/439/1*k2aD2YCfzs1EbaeIN3cD2g.png" /><figcaption><em>Gambar 3. Program Peningkatan Kualitas Penelitian dan Publikasi.</em></figcaption></figure><p>Pada poin IKU18 yang menerangkan mengenai jumlah publikasi di jurnal nasional terakreditasi, Undip menargetkan 1.543 artikel, tetapi hanya mampu menghasilkan 1.184 artikel. Kegagalan ini terutama disebabkan rendahnya jumlah publikasi nasional serta banyaknya proposal penelitian dosen yang tidak lolos pendanaan DRPM Dikti. Untuk menutup <em>gap </em>tersebut, Undip berencana memperkuat pendampingan proposal serta menerapkan strategi kewajiban publikasi setiap semester bagi dosen.</p><p>Sementara itu, poin IKU19, jumlah jurnal ilmiah Undip yang terakreditasi DIKTI justru melampaui target: dari target 92 jurnal, capaian berhasil mencapai 95 jurnal. Ini menjadi salah satu keberhasilan dalam tata kelola jurnal internal, meskipun capaian ini masih perlu ditingkatkan kualitasnya agar bisa menembus indeks internasional.</p><p>Selanjutnya poin IKU20 mengenai jumlah jurnal ilmiah Undip yang terindeks internasional bereputasi terlihat tantangan yang lebih berat. Target sebanyak 8 jurnal ternyata hanya tercapai 7 jurnal. Hambatannya cukup kompleks seperti adanya standar yang ditetapkan lembaga indeks internasional seperti <em>Web of Science</em> atau Scopus sangat ketat. Permasalahan ini dimulai dari kualitas artikel, keberagaman dewan editor, hingga konsistensi manajemen penerbitan. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dan dana membuat jurnal Undip kesulitan memenuhi standar tersebut.</p><p>Untuk mengatasinya, strategi yang ditempuh adalah peningkatan kualitas editorial, penguatan <em>peer-review</em>, serta pembangunan jaringan kolaborasi dengan penerbit dan institusi luar. Undip juga menyiapkan program <em>coaching </em>secara intensif bagi jurnal yang dinilai siap masuk ke indeks internasional bereputasi.</p><p><strong>Pengurangan Dana Riset Universitas Diponegoro</strong></p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/452/1*JMjVbPgZa2GwV3W1Xo_2Dg.png" /><figcaption><em>Gambar 4. Peningkatan Kapasitas Penelitian dan Publikasi.</em></figcaption></figure><p>Undip dianggap mengalami pengurangan jumlah judul penelitian yang dibiayai secara nasional. Pada IKU22, jumlah judul penelitian yang diharapkan dibiayai adalah sebanyak 593 judul, sedangkan yang setepatnya terealisasi hanya mencapai 224 judul. Penurunan ini disebabkan ketatnya kompetisi hibah nasional, keterbatasan akses bagi dosen kontrak, serta kurangnya sosialisasi mekanisme pendanaan.</p><p>Lalu jika dilihat dari sumber pendanaan riset, Undip memiliki dua sumber pendanaan yang berasal dari sektor internal dan eksternal. Melalui Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Rencana Strategis (Renstra) Universitas Diponegoro Tahun 2025–2029, dapat ditelisik mengenai jumlah alokasi pendanaan Undip per dosen untuk setiap fakultas dan dana hibah LPPM pada sektor internal.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/605/1*MGRHGmXEwIdNlDgixKMV1g.png" /><figcaption>Gambar 5. Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama dan Komunikasi Publik.</figcaption></figure><p>Pengalokasian dana sebesar 10 juta per dosen dikelola oleh masing-masing fakultas dan sekolah, selain itu pula LPPM menyediakan dana hibah kompetitif untuk penelitian yang bersumber dari dana selain APBN. Lalu, untuk sektor eksternal Undip mendapatkan pendanaan nasional di tahun 2023 yang bersumber dari Dikti. Meski begitu, jumlah dana penelitian nasional pada tahun 2023 yang bersumber dari Dikti hanya Rp19,63 miliar, jauh di bawah target Rp50,25 miliar. Untuk pendanaan internasional atau <em>joint research</em>, dana yang terkumpul hanya Rp4,3 miliar.</p><p>Melihat realitas di atas, penurunan pendanaan ini menunjukkan adanya masalah serius. Di satu sisi kompetisi hibah nasional memiliki tantangan yang ketat, sehingga banyak proposal dosen yang gagal lolos. Sedangkan di sisi lain pengelolaan dana riset oleh LPPM masih dinilai kurang efisien, terutama dalam memfasilitasi dosen untuk mengakses sumber dana alternatif. Akibatnya, Undip kesulitan menyediakan pembiayaan riset yang memadai untuk mendorong produktivitas dan kualitas publikasi.</p><p><strong>Berfokus pada Kuantitas bukan Kualitas</strong></p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/556/1*Y_4PXM6fxddJA9NFwunIGQ.png" /><figcaption><em>Gambar 6. Jumlah Jurnal Undip yang Terakreditasi Dikti.</em></figcaption></figure><p>Melalui Renstra tahun 2025–2029, Undip mengelola sekitar 100 jurnal sebagai sarana publikasi hasil-hasil penelitian. Jurnal Undip yang terindeks SINTA tahun 2023 mencapai 90 jurnal SINTA 1 (6 jurnal) dan terindex Scopus, SINTA 2 (36 jurnal), SINTA 3 (28 jurnal), SINTA 4 (14 jurnal), SINTA 5 (5 jurnal) dan SINTA 6 (1 Jurnal). Jurnal Undip terindeks Scopus memiliki jurnal 7 jurnal, ESCI sebanyak 3 jurnal dan DOAJ sebanyak 39 jurnal. Pada akhir 2019 ada 3 jurnal Undip yang terindeks Scopus, dan di tahun 2020 bertambah 3 jurnal sehingga sampai akhir 2021 ada 6 jurnal Undip yang terindeks Scopus (Tabel 3.3). Berdasarkan CiteScore Tracker tahun 2022, faktor impak jurnal Undip mengalami peningkatan.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/587/1*Y6VO9BaHi6YwISuarfoHzg.png" /><figcaption><em>Gambar 7. Publikasi Artikel Internasional Bereputasi.</em></figcaption></figure><p>Salah satu indikator dalam pencapaian sebagai <em>World Class University </em>adalah publikasi artikel internasional, yang kini menjadi salah satu poin penting yang berupaya akan ditingkatkan oleh Undip. Jumlah publikasi baik dalam jurnal, prosiding, book chapter, maupun publikasi lain yang terindeks Scopus terjadi fluktuasi setiap tahun. Fluktuasi yang terjadi antara tahun 2020 s/d 2023 utamanya disebabkan karena indeksasi dari prosiding sering terlambat muncul, yang sudah dijelaskan di bagian sebelumnya.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/622/1*p8GFtTE-meWGXnCg15xt1Q.png" /><figcaption><em>Gambar 8. Perbandingan Publikasi Artikel Internasional Bereputasi.</em></figcaption></figure><p>Jika disandingkan pula dengan perbandingan publikasi artikel internasional pada Top 10 PTN-BH di Indonesia pada tahun 2023, Undip mencapai jumlah publikasi sebanyak 2219.</p><p>Berbagai data di atas, ditelusuri melalui indikator kinerja riset dalam Renstra Undip 2025–2029, terlihat jelas adanya ketimpangan antara capaian kuantitas dan kualitas. Pada satu sisi, Undip mampu mencatat prestasi signifikan dalam hal sitasi publikasi internasional bereputasi (IKU15) dengan capaian 21.235 sitasi, jauh melampaui target 6.856 sitasi. Ini menunjukkan bahwa sebagian publikasi Undip mendapat perhatian global.</p><p>Namun, pada sisi lain, banyak target publikasi yang tidak tercapai. Jumlah publikasi di jurnal internasional bereputasi (IKU16) hanya 1.353 artikel dari target 1.584 artikel. Publikasi di prosiding internasional (IKU17) juga seret: 909 artikel dari target 1.296 artikel. Publikasi di jurnal nasional terakreditasi (IKU18) pun hanya 1.184 artikel dari target 1.543 artikel.</p><p>Sementara itu, indikator yang menyangkut kualitas dan keberlanjutan pengelolaan jurnal menghadapi tantangan lebih serius. Meskipun jumlah jurnal terakreditasi DIKTI (IKU19) melampaui target (95 jurnal dari target 92 jurnal), upaya menembus indeks internasional bereputasi (IKU20) justru gagal memenuhi target: hanya 7 jurnal dari target 8 jurnal. Kendala utamanya terletak pada standar internasional yang sangat ketat, mulai dari kualitas artikel, keberagaman dewan editor, hingga konsistensi manajemen.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/322/1*ld5ZRiIg49vTcyen-KiXNw.png" /><figcaption><em>Gambar 9. Perbandingan Jumlah Sitasi.</em></figcaption></figure><p>Jika dilihat pula dari jumlah perbandingan sitasi yang menjadi salah satu indikator peningkatan riset di perguruan tinggi, Undip juga masih terbilang cukup rendah. Untuk perangkingan di tahun 2024, nilai s<em>core citations per faculty</em> yang dimiliki Undip juga masih tergolong rendah yaitu 1,5 dari 100 dengan jumlah sitasi ternormalisasi (2018–2023) sebesar 25,200 sitasi. Dengan demikian, dengan jumlah dosen FTE sebesar 3900, rasio sitasi per dosen sebesar 6.3. Lalu disimpulkan bahwa rata-rata sitasi yang diperoleh dosen per publikasi yang dihasilkan adalah 3.6 sitasi per artikel, masih separuh dari produktivitas sitasi UI dan Unair yang sudah mencapai 6.5.</p><p>Selain itu pada publikasi internasional Undip, proporsi artikel di jurnal bereputasi Q1 dan Q2 hanya sebesar 39%, sedangkan <em>article review</em> yang berdampak tinggi masih di bawah 10%. Program <em>postdoctoral </em>pun belum optimal, dengan <em>output </em>hanya 3 artikel bersitasi yang belum mencapai target yang ditetapkan yaitu minimal 5 artikel bersitasi. Jumlah sitasi per-paper di Undip pun hanya mencapai rasio 2:1 pada tahun 2023, padahal untuk mencapai target 500 besar dunia di tahun 2027 dan menuju 200 besar di tahun 2029 maka diperlukan jumlah sitasi sebesar 100.000 dari 25.000 artikel atau rasio sebesar 4:1</p><p>Melalui Renstra Undip 2025–2029, data QS 2025 mencatat 35.000 sitasi (2018–2023), namun distribusi bidang riset timpang, seperti <em>Engineering Technology </em>(34,7%), <em>Natural Science</em> (28%), <em>Life Science &amp; Medicine</em> (20%), <em>Arts &amp; Humanities</em> (16%), sementara <em>Social Sciences &amp; Humanities</em> hanya 1%. Ketimpangan ini menegaskan bahwa riset Undip masih didominasi rumpun sains-teknologi, sementara bidang sosial, humaniora, dan seni belum mendapat perhatian memadai.</p><p>Melalui berbagai penggambaran kondisi yang ada, dapat ditegaskan bahwa strategi riset Undip masih cenderung mengejar angka kuantitatif publikasi, tanpa diimbangi oleh penguatan kualitas berkelanjutan. Tekanan untuk memenuhi target publikasi juga berpotensi mendorong praktik publikasi di jurnal yang kurang kredibel. Akibatnya, visi Undip sebagai “Universitas Riset yang Unggul” belum sepenuhnya tercermin dalam luaran riset yang berkelas internasional.</p><p><strong>Upaya-upaya Berkelanjutan</strong></p><p>Melalui Renstra Undip 2025–2029, dalam upaya-upaya peningkatan bidang riset, Undip telah merumuskan sejumlah strategi dalam memperkuat visinya sebagai “Universitas Riset yang Unggul”. Fokus utama diarahkan pada peningkatan jumlah publikasi berbasis jejaring riset internasional <em>(International Research Network)</em>. Dengan keterlibatan dalam jaringan global, diharapkan dosen dan peneliti Undip tidak hanya meningkatkan jumlah publikasi, tetapi juga kualitas sitasi yang diperoleh dari kolaborasi akademik lintas negara. Selain itu, Undip juga menyiapkan skema riset untuk mendongkrak jumlah sitasi artikel dosen, didukung oleh berbagai program penunjang publikasi seperti layanan <em>proofread</em>, dan insentif publikasi. Upaya ini dimaksudkan untuk membantu peneliti menghasilkan karya yang lebih siap bersaing di jurnal internasional bereputasi.</p><p>Strategi lain yang ditempuh adalah peningkatan jumlah riset dengan dana internasional, yang dianggap penting sebagai alternatif pendanaan riset di tengah berkurangnya hibah nasional. Untuk mendukung hal tersebut, Undip menekankan penataan dan pemberdayaan pusat riset, agar lebih fokus pada bidang unggulan sekaligus mendorong efisiensi pengelolaan riset.</p><p>Tidak kalah penting, Undip juga menyadari perlunya perbaikan tata kelola dana riset di LPPM, mengingat pengelolaan yang kurang efisien selama ini menjadi salah satu hambatan capaian riset. Perhatian khusus juga diberikan pada peningkatan jumlah jurnal Undip yang terindeks Scopus, sebagai salah satu tolok ukur internasional yang menentukan reputasi akademik.</p><p>Visi Undip menuju <em>World Class University 2039</em> masih terganjal masalah mendasar seperti dana riset yang menurun, publikasi yang lebih mengejar kuantitas daripada kualitas, serta tata kelola riset yang belum efisien. Jika pola ini berlanjut, reputasi riset Undip hanya akan jadi pencitraan tanpa substansi. Pertanyaan mendasar selanjutnya ialah, apakah Undip dapat beralih dari sekadar mengejar kuantitas menuju riset yang benar-benar berkualitas dan berdampak? Bagaimana tata kelola pengembangan kualitas riset yang direncanakan akan benar-benar terealisasi dengan baik?</p><p>Sumber:</p><p>Rencana Strategis (Renstra) Universitas Diponegoro Tahun 2025–2029. 2024. Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 20 Tahun 2024.</p><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=06de426a7d83" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[PTN-BH Bukan Sekadar Label: Mencari Arah Bisnis Kampus yang Kokoh]]></title>
            <link>https://medium.com/@kastratbkmwaundip/ptn-bh-bukan-sekadar-label-mencari-arah-bisnis-kampus-yang-kokoh-5a1fb3e1ce3b?source=rss-2d0b392e6c5a------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/5a1fb3e1ce3b</guid>
            <dc:creator><![CDATA[Kastrat BK MWA UNDIP UM]]></dc:creator>
            <pubDate>Mon, 23 Jun 2025 06:41:19 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2025-06-23T06:41:19.331Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<p>Transformasi status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) adalah langkah perubahan besar dalam sejarah tinggi di negara Indonesia. PTN-BH diberi keleluasaan dalam mengelola institusinya secara mandiri, baik dari sisi akademik, birokrasi, maupun pengelolaan keuangan yang menjadi penopang keberjalanan pembangunan dan penunjang keberlangsungan pendidikan. Harapannya, perguruan tinggi mampu untuk bergerak lebih fleksibel, dinamis, dan adaptif, serta yang paling utama: mandiri secara finansial. Dalam konteks ini, mandiri berarti perguruan tinggi mampu bertahan dan tidak berketergantungan pada mahasiswa sebagai sumber utama dana operasional.</p><p>Universitas Diponegoro, yang selanjutnya disebut sebagai Undip, adalah salah satu institusi yang sudah menyandang status PTN-BH. Visi yang dirancang oleh Undip adalah Undip sebagai salah satu perguruan tinggi bertajuk <em>World Class University </em>dan menjadikan Undip sebagai universitas riset yang unggul. Berdasarkan penelusuran Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tahun 2023 dan 2024, terdapat sebuah ketimpangan dari masuknya pendanaan. Alih-alih menurun, kontribusi dana dari mahasiswa melalui pembayaran skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) justru terus meningkat melalui penambahan <em>margin </em>mahasiswa setiap tahunnya. Sedangkan, kontribusi pendanaan dari sektor Non UKT yang seharusnya menjadi tumpuan dana mandiri kampus, justru bersifat fluktuatif dan tidak ada kenaikan yang signifikan selama beberapa tahun. Dengan kata lain, Undip belum sepenuhnya mencapai kemandirian sebagai PTN-BH.</p><p>Permasalahan ini memunculkan adanya pertanyaan yang perlu diajukan: Sejauh mana realisasi status PTN-BH benar-benar membawa Undip pada kemandirian finansial? Lalu dalam hal ini apakah unit-unit usaha kampus dan kemitraan eksternal sudah dijalankan secara optimal?</p><p><strong>Unit Usaha Undip dan Berbagai Macamnya</strong></p><p>Universitas Diponegoro sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) diharapkan mampu untuk mengembangkan berbagai macam lini usaha sebagai sumber pendapatan mandiri yang kokoh dan berkelanjutan. Beragam unit usaha telah dibentuk, mulai dari skala mikro hingga makro. Namun, jika ditinjau lebih kritis, sisi kontribusi unit-unit usaha tersebut terhadap total pendapatan Non-UKT mengalami dinamika yang bermasalah. Banyak unit usaha tersebut belum memperlihatkan performa yang begitu optimal. Berdasarkan data dari BP UBIKAR (Badan Pengelola Usaha, Bisnis Komersial dan Analisis Risiko) tahun 2022, beberapa unit usaha Undip memang telah berdiri dan berjalan, tetapi hasil kinerjanya tidak merepresentasikan adanya kekuatan finansial yang mandiri.</p><p>Undip sendiri memiliki beberapa unit usaha mandiri, mencakup adanya Unit Usaha Rusunawa, Unit Usaha SPBU, Unit Usaha PAUD Permata Undip, Unit Usaha <em>Training </em>dan <em>Consulting</em>,<em> </em>dan Unit Usaha Sarana Olahraga. Unit Usaha Rusunawa memiliki pendapatan yang cenderung stagnan. Merujuk pada data BP UBIKAR pada tahun 2022, Unit Usaha Rusunawa memiliki nilai pendapatan sebesar Rp3.264.023.006. Sedangkan, Unit Usaha PAUD Permata Undip memperoleh pendapatan sebesar Rp834.965.000. Pada Unit Usaha <em>Training </em>dan <em>Consulting </em>yang memberikan pelayanan dalam hal kepelatihan dalam ranah umum, mahasiswa, dan siswa SMK memperoleh pendapatan sebesar Rp213.825.000. Selanjutnya, Unit Usaha Sarana Olahraga memperoleh pendapatan sebesar Rp 531.450.403. Lalu, untuk pendapatan terbesar berada di Unit Usaha SPBU sebesar Rp 86.428.823.060.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/0*C4IqM319OJ518RzI" /></figure><p><em>Gambar 1. Tabel Capaian Indikator Kinerja Utama BP UBIKAR 2022</em></p><p>Secara keseluruhan, Undip memang telah memiliki kerangka unit-unit usaha yang beragam. Jika dianalisis lebih dalam, diversifikasi unit usaha ini mencerminkan langkah progresif dalam membangun sumber pendapatan alternatif.</p><p><strong>Menelusuri Skema Bisnis Undip</strong></p><p>Pada RKAT (Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan) tahun 2023 dan 2024, terdapat perbedaan yang mencolok bahwa pada dasarnya pendapatan dari UKT (Uang Kuliah Tunggal) masih mendominasi komposisi pendanaan universitas, adanya tren peningkatan tiap tahun dengan penambahan <em>margin</em> jumlah mahasiswa baru tiap tahunnya.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/0*PSnl0s_ylUaM_Hdl" /></figure><p><em>Gambar 2. Tujuan, Sasaran, Indikator Kinerja dan Anggaran Belanja Undip Sumber Dana Selain APBN RKAT Perubahan III TA 2023</em></p><p>Dalam hal skema bisnis, Undip memiliki beberapa jenis bisnis seperti Unit Usaha Mandiri, pendapatan dari <em>Endowment Fund, </em>dan Usaha Kemitraan Alumni Undip. Jika dilihat dari data RKAT Perubahan III TA 2023, pendapatan dari seluruh skema bisnis Undip dengan total sebesar Rp266.414.190.750. Kemudian, pada RKAT Perubahan III TA 2023 juga mengalami penurunan sebesar Rp39.000.000.000. Dengan demikian, apabila diakumulasikan, total keseluruhan penurunan yang terjadi mencapai Rp227.414.190.750. Undip menghadapi realitas pahit bahwa meskipun memiliki banyak lini usaha dan instrumen keuangan, tetapi tidak satu pun mampu berhasil menahan laju penyusutan pendapatan secara efektif. Penurunan ini mengindikasikan dua hal. Pertama, ketiadaan strategi bisnis yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pasar saat ini. Kedua, rendahnya evaluasi mendalam terhadap performa setiap lini usaha, sehingga potensi kerugian di masa depan tidak dapat diantisipasi secara optimal.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/0*4j0L3R3kjNw4keih" /></figure><p><em>Gambar 3. Tabel Program dan Anggaran RKAT Perubahan III TA 2023</em></p><p>Berdasarkan data RKAT Perubahan III TA 2023, kontribusi pendapatan Unit Usaha Mandiri dari Undip memperoleh keuntungan sebesar Rp141.462.000, sedangkan jumlah <em>Endowment Fund</em> sebesar Rp75.000.000.000. Lalu, untuk Usaha Kemitraan Alumni Undip yang terkoneksi dengan berbagai macam program Undip seperti kepelatihan dan usaha lainnya memiliki keuntungan sebesar Rp138.250.000 saja.</p><p><strong>Peluang dan Tantangan Undip ke Depan</strong></p><p>Merujuk pada gambaran kondisi tersebut, reputasi Undip masuk ke dalam peringkat 10 besar PTN di Indonesia, maka dapat meningkatkan daya tarik mahasiswa dan investor riset sebagai sumber pembiayaan dalam ranah inovasi. Namun, yang menjadi permasalahan ialah reputasi ini tidak mencerminkan kekuatan dalam inovasi, kolaborasi internasional, maupun kualitas lulusan secara luas. Klaim reputasi ini juga belum diiringi dengan adanya daya saing internasional sesuai dengan ranah <em>weakness </em>poin ke-3 dan 9 pada tabel yang dicantumkan, yaitu bahwa reputasi akademik dan lulusan secara internasional masih rendah. Dampaknya, reputasi yang rendah tidak memaksimalkan kerja sama industri, pendanaan riset komersial, dan pengembangan unit bisnis berbasis kepercayaan publik. Pada saat ini terlihat bahwa reputasi akademik berhasil dikapitalisasi secara sistematis menjadi pendapatan usaha Non UKT yang signifikan.</p><p>Selain itu, inovasi riset Undip yang menunjukkan adanya celah<em> </em>antara akademisi dan kebutuhan pasar juga menjadi masalah. Artinya, banyak riset Undip yang berorientasi pada publikasi atau <em>output </em>administratif, bukan solusi nyata untuk permasalahan sosial-ekonomi. Undip pada dasarnya memiliki target sekitar 6 jurnal terakreditasi pada tahun 2024 yang diharapkan menyokong peningkatan implikasi reputasi Undip. Namun, dengan tidak adanya inovasi yang aplikatif, maka tidak akan ada produk atau layanan yang mampu dijadikan probabilitas unit usaha yang kokoh dan menghasilkan pemasukan. Komersialisasi produk yang sebenarnya mampu dijadikan peluang tidak akan berjalan dengan baik. Peluang emas Undip terhadap komersialisasi tidak searah dengan adanya kelemahan pada hilirisasi di ranah <em>weakness </em>poin ke-2 yang dapat dilihat pada poin yang dicantumkan.</p><p>Pada fenomena ini, komersialisasi produk dan riset bukan hanya agar memiliki pemasukan yang kokoh, tetapi menciptakan adanya ekosistem inovasi kampus terhadap pasar yang berkelanjutan. Jika Undip ingin menjadikan hal ini sebagai dana usaha yang kokoh, maka perlu adanya kajian mendalam terhadap keberjalanan inovasi riset pada Undip itu sendiri.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/0*JdTp0A5mpR20okp0" /></figure><p><em>Gambar 4. Tabel SWOT Renstra 2020–2024 (Perubahan)</em></p><p>Dalam menangani permasalahan terkait dana usaha ini, maka Undip seharusnya tidak hanya bergantung atas penyewaan unit-unit usaha saja, tetapi mampu menciptakan nilai tambah berbasis ilmu dan teknologi. Realitasnya, dana usaha mandiri Undip terlalu bergantung terhadap adanya penyewaan unit usaha, sehingga peran inovasi dan riset yang mendukung adanya penambahan pemasukan dari dana usaha yang kokoh tidak berjalan dengan baik.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1010/0*UAQHVdTJsUTmlJaS" /></figure><p><em>Gambar 5. Tabel SWOT Renstra 2020–2024 (Perubahan)</em></p><p><strong>Merajut Peluang Kemandirian</strong></p><p>Fakta yang ada bahwa perubahan status Universitas Diponegoro berubah sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) membawa angin segar sekaligus tantangan baru dalam mewujudkan institusi pendidikan yang kokoh berdiri melalui dana usaha yang stabil. Dalam hal ini, melalui data dari BP UBIKAR, memang tidak dapat dipungkiri bahwa Undip memiliki sejumlah unit usaha yang patut untuk dipertimbangkan. Hal yang paling fundamental adalah bahwa status PTN-BH membuat Undip mendapatkan keleluasaan dalam mengelola dan mengembangkan sumber daya dibanding kampus lain yang masih berstatus PTN-BLU (Badan Layanan Umum) atau PTN Satker (Satuan Kerja). Selain itu, Undip telah memiliki beragam unit usaha yang terbentuk dan berjalan dalam berbagai bidang, mulai dari Unit Usaha SPBU, Rusunawa, PAUD Permata Undip, <em>Training</em> dan <em>Consulting</em>, hingga Unit Usaha Sarana Olahraga. Beragam diversifikasi usaha ini menunjukan langkah awal yang baik dalam upaya mencapai kemandirian pendapatan.</p><p>Namun, realitas yang terjadi adalah kontribusi UKT tetap masih mendominasi segala bentuk pembiayaan kampus. Dalam hal ini, sebagian besar unit usaha sejauh ini belum menunjukkan adanya hasil yang optimal dan cenderung stagnan. Perlu adanya strategi evaluasi dan inovasi kreatif terhadap unit usaha sehingga prosesnya bukan hanya secara administratif, melainkan mengembangkan unit usaha tersebut secara profesional.</p><p>Peluang menuju kemandirian finansial yang tidak terlalu bergantung dengan adanya kontribusi UKT dari penambahan <em>margin </em>mahasiswa tiap tahunnya masih bisa digarap. Dengan usaha dan pengembangan potensi yang maksimal, Undip mampu untuk membangun sumber pendapatan yang berkelanjutan dan inovatif. Meski demikian, menurunnya kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi akibat komersialisasi pendidikan, serta risiko ketimpangan akses pendidikan jika orientasi bisnis tidak diiringi dengan transparansi dan prinsip keadilan, tetap menjadi ancaman.</p><p>Dengan demikian, kemandirian finansial Undip saat ini masih berada pada tahap awal yang membutuhkan diskusi lebih mendalam. Untuk benar-benar menjadi PTN-BH yang memiliki sumber pendanaan yang kokoh, Undip harus mampu memiliki strategi bisnis kampus yang produktif tanpa mengorbankan fungsi sosialnya sebagai institusi pendidikan publik.</p><p>Apakah dana usaha yang tidak berjalan dengan optimal merupakan dampak dari keberjalanan riset dan inovasi Undip terkait usaha mandiri institusi yang tidak <em>capable?</em></p><p>Penulis : Hasbi Haris, Naufal Yafi</p><p>Sumber:</p><p>Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan III. 2023. Keputusan Rektor Universitas Diponegoro.</p><p>Rencana Strategis Universitas Diponegoro 2020–2024 (Perubahan). 2023. Keputusan Rektor Universitas Diponegoro.</p><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=5a1fb3e1ce3b" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[Isu Efisiensi Anggaran dan Peningkatan Margin Mahasiswa : Benarkah Undip telah Mandiri sebagai…]]></title>
            <link>https://medium.com/@kastratbkmwaundip/isu-efisiensi-anggaran-dan-peningkatan-margin-mahasiswa-benarkah-undip-telah-mandiri-sebagai-39228983035d?source=rss-2d0b392e6c5a------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/39228983035d</guid>
            <category><![CDATA[efisiensi-anggaran]]></category>
            <category><![CDATA[undip]]></category>
            <category><![CDATA[ptn-bh]]></category>
            <dc:creator><![CDATA[Kastrat BK MWA UNDIP UM]]></dc:creator>
            <pubDate>Wed, 14 May 2025 11:35:48 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2025-05-19T15:52:39.860Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<h3>Isu Efisiensi Anggaran dan Peningkatan Margin Mahasiswa : Benarkah Undip telah Mandiri sebagai PTN-BH?</h3><p>Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., memberi pernyataan bahwa tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Undip di tahun 2025 pada acara Upacara Pelantikan Ormawa 2025 14 Februari 2025. Pernyataan tersebut diberikan untuk menjawab keresahan publik Universitas Diponegoro terkait isu efisiensi anggaran yang diduga akan berdampak pada kenaikan UKT. Prof. Dr. Suharmono, S.E., M.Si mengatakan bahwa isu kenaikan UKT tidak akan berdampak terhadap mahasiswa sehingga kekhawatiran terkait hal ini tidak akan menjadi pembahasan yang mendalam.</p><p>Sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum berdasarkan pasal 63 UU №12 Tahun 2012, Universitas Diponegoro memiliki wewenang untuk mengelola pendanaan secara otonom dan mengembangkan dana usaha melalui badan usaha mandiri dalam menyelenggarakan tata kelola universitas. Pengelolaan dana yang didapat bertujuan memberikan fasilitas yang mumpuni untuk menerapkan pendidikan perguruan tinggi yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa. Segala tujuan pembangunan yang direncanakan sesuai dengan adanya kebijakan umum Undip tahun 2015–2039 menuju misi <em>World Class University </em>yang sesuai dengan visi “Menjadi universitas riset yang unggul” oleh Universitas Diponegoro yang menjadi rujukan dunia selama beberapa dekade ke depan. Melalui dasar yang telah dijelaskan, sejalan dalam mewujudkan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menuju misi <em>World Class University</em>, Universitas Diponegoro memerlukan penyerapan dana yang tinggi dalam memaksimalkan agenda kerja pembangunan dan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.</p><p>Hal yang menjadi pembahasan adalah pernyataan mengenai tidak adanya kenaikan sebagai respons atas efisiensi anggaran di bidang pendidikan. Padahal, salah satu sumber dana terbesar dalam melakukan agenda kerja pembangunan dan segala bentuk perencanaan universitas adalah berasal dari UKT mahasiswa. Isu yang ada membuat penulis bertanya-tanya akan satu hal, bagaimana para birokrat Universitas Diponegoro mampu mempertahankan stabilitas anggaran dengan banyaknya pembangunan dan segala bentuk perencanaan universitas tanpa harus menaikkan UKT?</p><p>Mengenai hasil sumber dana utama yang menggerakkan agenda kerja pembangunan dan segala bentuk perencanaan universitas, penulis mengkorelasi data terdekat dari Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tahun 2023 dan 2024 lalu mendapatkan analisis perbandingan dari kedua data tersebut. Sebelumnya, sumber pendanaan RKAT berasal dari APBN dan non-APBN. Bentuk sumber pendanaan APBN berasal dari tunjangan pemerintah secara langsung yang berasal dari pajak dan sumber pendanaan non-APBN berasal dari sumber UKT serta Non UKT. Sumber UKT tentu saja berasal dari pembiayaan pendidikan oleh mahasiswa itu sendiri, sedangkan sumber Non UKT didapat dari hasil usaha mandiri oleh PTN-BH baik dalam bentuk kemitraan eksternal maupun jenis usaha yang menghasilkan profit dan dijalankan secara sendiri.</p><p>Melalui hasil data RKAT tahun 2023 Perubahan II TA dan III TA mengalami perubahan yang signifikan dalam hasil sumber pendanaan yang ada. Pada RKAT tahun 2023 secara keseluruhan memiliki hasil pendanaan sebesar kurang lebih 1,78 triliun rupiah. Sumber pendanaan APBN sebesar kurang lebih 394 miliar rupiah dan non-APBN perubahan II TA 2023 sebesar 1,36 triliun rupiah. Akan tetapi, jika dilihat dari dua sudut pandang antara RKAT 2023 Perubahan II TA dan III TA, terdapat penurunan dari segi jenis pendanaan tersebut. Pada RKAT Perubahan II TA sumber pendanaan Non UKT sebesar 375 miliar, sedangkan pada RKAT Perubahan III TA hanya mendapatkan pendanaan Non UKT sebesar 356 miliar. Artinya, terdapat pengurangan sebesar 41 miliar dari dua perubahan sumber pendanaan Non UKT pada keseluruhan data RKAT tahun 2023 walaupun memiliki hasil pendanaan akhir yang sama. Sedangkan, pendanaan RKAT tahun 2023 Perubahan II TA dan III TA dari skema UKT sebesar kurang lebih 986, 75 miliar rupiah dan tidak mengalami penurunan apapun. Jika dikomparasikan antara kedua data yang ada, terdapat perbedaan antara sumber pendanaan Non UKT dan UKT sebesar 593,75 miliar rupiah pada RKAT 2023 Perubahan II TA dan 512.75 miliar pada III TA. Dalam hal ini, sumber pendanaan non-APBN terbesar berasal dari UKT.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/770/0*ij1_owSTsRkLYqlf" /></figure><p><em>Gambar 1. Penerimaan dan pengeluaran RKAT TA 2023</em></p><p>Sedangkan melalui hasil sumber pendanaan pada Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tahun 2024 TA dan Perubahan I TA memiliki bentuk perubahan yang berbeda pula dari tahun sebelumnya. Pada RKAT tahun 2024 secara keseluruhan memiliki hasil pendanaan sebesar kurang lebih 1,9 triliun. Melalui hasil data RKAT tahun 2024 TA dan Perubahan I TA mengalami penurunan dari segi sumber pendanaan APBN itu sendiri. Sumber pendanaan APBN dari hasil pendanaan RKAT tahun 2024 TA sebesar 475 miliar mengalami penurunan pada RKAT tahun 2024 Perubahan I TA menjadi 461 miliar. Dalam hal ini, terjadi hasil penurunan yang diakumulasikan antara kedua data tersebut sebesar 14 miliar. Sumber hasil penurunan terbesar berasal dari anggaran Setditjen Dikti Ristek yang berasal dari pemerintah. Sedangkan pada bentuk hasil pendanaan dalam skema pendanaan non-APBN pada UKT dan Non UKT tidak mengalami perubahan sama sekali. Sumber pendanaan UKT sebesar kurang lebih 1,05 triliun rupiah dan Non UKT sebesar 376,63 miliar rupiah, sehingga terdapat perbedaan sebesar kurang lebih 679 miliar, Dalam hal ini pula, sumber pendanaan non-APBN terbesar berasal dari UKT kembali. Jika dapat ditarik asumsi, apakah penurunan sumber pendanaan RKAT pada tahun 2024 melalui sumber APBN merupakan langkah efisiensi dari pemerintah dalam bidang pendidikan itu sendiri?</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/796/0*Vc368Iot9wRqBcjD" /></figure><p><em>Gambar 2. Penerimaan dan pengeluaran RKAT TA 2024</em></p><p>Melalui keputusan Rektor Universitas Diponegoro terkait daya tampung mahasiswa Universitas Diponegoro pada tahun 2023 dan 2024, terjadi kenaikan <em>margin </em>penambahan mahasiswa yang terlihat begitu jelas. Pada tahun 2023 saja, mahasiswa Universitas Diponegoro berjumlah sebesar 11.820 jiwa. Sedangkan pada tahun 2024, jumlah mahasiswa Universitas Diponegoro naik sebesar 910 jiwa menjadi 12.735 jiwa. Walaupun begitu, terkait dengan biaya UKT dan SPI tidak mengalami kenaikan, hanya saja Fakultas Psikologi dimulai dari golongan III mengalami penyesuaian kenaikan sebesar 500 ribu rupiah hingga golongan terakhir. Dalam hal ini jika dilihat dari beberapa data RKAT tahun sebelumnya terkait dengan skema pendanaan dari APBN yang terkena anggaran efisiensi oleh pemerintah, apakah dengan menaikkan <em>margin </em>penambahan mahasiswa tiap tahunnya bertujuan agar menopang kebutuhan dana Universitas Diponegoro secara keseluruhan?</p><p>Kebijakan dari pihak Rektorat Universitas Diponegoro yang memutuskan agar menambah jumlah mahasiswa tiap tahunnya, walaupun tanpa menaikkan pembiayaan UKT secara signifikan memang tampak menjadi jalan tengah. Namun kebijakan pragmatis seperti ini juga menyimpan adanya potensi permasalahan ke depan. Pertama, apakah peningkatan jumlah mahasiswa sejalan dengan peningkatan kapasitas infrastruktur, kualitas tenaga pengajar dan pelayanan kampus yang memadai? Jika tidak tercapai, maka kualitas pendidikan menjadi diselewengkan dibanding kuantitas yang menjadi prioritas saat ini.</p><p>Kedua, dampak kebijakan menaikkan <em>margin </em>mahasiswa sebagai strategi penopang dana operasional justru dapat menciptakan ketimpangan antar fakultas jika tidak diikuti dengan langkah distribusi anggaran yang adil dan tepat sesuai kebutuhan. Dalam hal ini, apakah setiap fakultas memiliki porsi yang seimbang dalam pengembangan kualitas internal pendidikan dan pelayanan kampus? Selain itu bagaimana dengan program studi yang memiliki kebutuhan laboratorium dan praktikum, apakah sudah tepat dalam menganggarkan dana yang berkeadilan bagi setiap fakultas?</p><p>Visi Universitas Diponegoro menuju <em>World Class University </em>merupakan tujuan yang ambisius dan secara prinsip layak untuk didukung. Namun langkah menuju pencapaian yang ada membutuhkan pondasi yang kokoh, termasuk sistem keuangan yang seharusnya stabil dan transparan. Dalam situasi sekarang ketika kebijakan pemerintah yang melakukan efisiensi anggaran pendidikan dan kontribusi skema pendanaan Non UKT tidak dinaikkan, maka probabilitas kebijakan ini dapat mengorbankan prinsip keadilan sosial dalam ranah pendidikan akan tinggi.</p><p>Universitas Diponegoro yang menyandang status Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), yang secara hukum memiliki kewenangan dan hak untuk mengembangkan unit usaha atau kemitraan eksternal agar mampu mandiri secara finansial bisa dikatakan belum terlalu berhasil dalam laporan pendanaan yang tersedia. Data Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Universitas Diponegoro tahun 2023 dan 2024 memperjelas kontribusi pendanaan Non UKT (yang berasal dari usaha mandiri universitas) justru cenderung fluktuatif dan bahkan mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Sebaliknya, jumlah keseluruhan dana UKT yang bersumber langsung dari mahasiswa justru semakin bertambah seiring dengan meningkatnya jumlah mahasiswa baru tiap tahunnya.</p><p>Jika ditinjau secara kritis, komposisi pendanaan secara keseluruhan yang membiayai operasional universitas tampaknya belum sepenuhnya lepas dari ketergantungan terhadap dana mahasiswa itu sendiri. Di balik prinsip otonomi pengelolaan keuangan, fakta yang terjadi justru menegaskan bahwa mahasiswa masih memikul beban terbesar dalam pembiayaan institusi pendidikan tinggi ini.</p><p>Melalui permasalahan yang terjadi, menimbulkan pertanyaan lanjutan: <strong>Sejauh mana upaya universitas dalam mengoptimalkan potensi sumber pendanaan dari skema Non UKT? </strong>Apakah ada langkah-langkah riil untuk mengembangkan unit usaha kampus yang benar-benar memiliki dampak terhadap kemandirian finansial? Atau malah justru tiap usaha yang ada belum maksimal dan hanya menjadi jargon formal semata dalam narasi PTN-BH?</p><p><strong>Penulis: Hasbi Haris, Naufal Yafi</strong></p><p><strong>Sumber :</strong></p><p>Penetapan Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2023/2024. 2023. Keputusan Rektor Universitas Diponegoro. Nomor: 2/UN7.A/HK/II/2023.</p><p>Penetapan Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2024/2025. 2024. Keputusan Rektor Universitas Diponegoro. Nomor 51/UN7.A/HK/I/2024.</p><p>Rencana Kerja dan Tahun Anggaran Perubahan III. 2023. Keputusan Rektor Universitas Diponegoro.</p><p>Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perubahan 1. 2024. Keputusan Rektor Universitas Diponegoro.</p><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=39228983035d" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
    </channel>
</rss>