Perbedaan Layanan Fintech Funding dan Lending

Finantier
Finantier ID
Published in
5 min readMar 2, 2022

Layanan fintech funding dan lending mendapatkan antusias yang cukup besar dari masyarakat Indonesia. Bahkan menurut laporan PwC Indonesia, didasarkan pada pengguna di tahun 2018, sebanyak 70% penggunanya berasal dari kalangan individu dan UMKM yang tergolong dalam kategori “credit invisible”, yakni orang-orang yang sebelumnya tidak tersentuh layanan pinjam-meminjam yang sebagian besar berasal dari luar kota besar dan pulau Jawa. Seiring berjalannya waktu, inovasi di bidang funding dan lending semakin meluas, memanfaatkan berbagai inovasi model bisnis dan teknologi.

Kendati demikian, layanan funding dan lending adalah dua hal yang berbeda. Beberapa platform digital mampu memfasilitasi kedua kebutuhan tersebut, contohnya yang dilakukan oleh fintech peer-to-peer lending (p2p lending). Untuk memberikan pemahaman lebih jauh mengenai perbedaan dan inovasi seputar layanan funding dan lending, artikel berikut ini akan memberikan ulasan mendalam seputar topik tersebut.

Pengertian Fintech Funding dan Lending

Funding adalah kegiatan mengumpulkan dan/atau memberikan pendanaan untuk tujuan tertentu, baik oleh individu maupun institusi. Sementara lending merupakan kegiatan penyaluran atau meminjamkan dana yang telah dikumpulkan kepada peminjam individu maupun instansi. Platform fintech lending bekerja menjembatani antara pemberi pinjaman atau pemilik dana (borrower) dan peminjam dana (lender).

Sebenarnya ada beberapa jenis teknologi lain yang saat ini dapat dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk mendukung aktivitas funding dan lending, di antaranya:

  1. P2P Lending; jenis layanan ini bekerja menyalurkan dana dari pemberi pinjaman ke peminjam. Semua proses terjadi di layanan aplikasi yang saling terhubung. Model bisnis ini sudah memiliki aturan khusus yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan №77/POJK.01/2016. Setiap perusahaan yang menyediakan layanan ini wajib terdaftar dan berizin dari OJK.
  2. Crowdfunding; jenis layanan pengumpulan dana yang biasanya digunakan untuk kebutuhan sosial. Teknologi yang disuguhkan memungkinkan masyarakat melakukan penggalangan dana untuk kegiatan tertentu, dan memberikan kemudahan masyarakat lainnya mendanai secara cuma-cuma. Untuk layanan ini, biasanya harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Paylater/Buy-Now-Pay-Later; jenis layanan ini merupakan turunan dari fintech lending. Perbedaanya dengan p2p lending, adalah layanan paylater memberikan pembiayaan untuk pembelian barang atau layanan tertentu (non-tunai). Dengan konsep ini, layanan paylater juga sering disebut sebagai kartu kredit virtual. Adapun aturan paylater juga mengacu pada POJK terkait fintech lending.
  4. Equity/Securities Crowdfunding; jenis layanan ini membantu UMKM dan perusahaan untuk mengumpulkan dana modal dengan menjual saham melalui pasar sekunder. Masyarakat umum dapat berpartisipasi memberikan dana dan mendapatkan imbal balik berupa persentase saham yang nilainya akan bergerak naik turun sesuai dengan performa perusahaan. Platform yang menaungi layanan ini telah diatur dalam POJK Nomor 16/POJK.04/2021.

Perbedaan Funding dan Lending

Meskipun keduanya merupakan sebuah layanan yang saling terhubung, funding dan lending juga memiliki beberapa perbedaan mendasar, antara lain:

Di sisi nasabah, juga terdapat perbedaan dari pengalaman pengguna atau proses yang berbeda antara aktivitas funding dan lending. Pertama, di beberapa perusahaan fintech aplikasi antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman berbeda. Pada proses registrasi, keduanya juga akan mendapatkan mekanisme yang berbeda. Untuk pemberi dana biasanya diarahkan untuk memilih preferensi penyaluran pendanaan; sementara untuk peminjam akan banyak proses terkait dengan penilaian kelayakan kredit.

Kedua, pemberi pinjaman biasanya juga diberikan opsi untuk memilih jenis proyek atau aktivitas yang dapat didanai. Fitur ini ada di beberapa jenis aplikasi, seperti fintech lending yang mendanai UMKM atau aplikasi equity crowdfunding. Sementara peminjam akan disuguhkan opsi terkait jenis layanan pinjaman yang bisa dipilih berdasarkan nominal, tenor, dan lain-lain.

Statistik dan Pemain Funding dan Lending

Dari berbagai model bisnis yang ada, berikut ini statistik yang bisa dikumpulkan didasarkan pada informasi publik yang dikumpulkan kepada otoritas:

  1. Ringkasan Statistik Fintech Lending

Menurut data OJK, per Januari 2022 terdapat 103 perusahaan fintech lending di Indonesia yang telah berizin. Dari jumlah tersebut, per Desember 2021, platform fintech lending telah memfasilitasi lebih dari 10 juta pemberi pinjaman dan mengumpulkan dana lebih dari Rp13,5 triliun. Sementara untuk penerima pinjaman yang terdaftar ada sekitar 13,4 juta akun, secara total membukukan nilai pinjaman lebih dari Rp13,6 triliun.

Statistik Fintech lending per-Desember

2. Ringkasan Statistik Securities Crowdfunding

Hingga pertengahan tahun 2021, OJK telah mendaftar 5 platform urun dana, mereka bergerak di berbagai bidang pembiayaan, mulai dari bisnis hingga properti. Per Februari 2022, didasarkan pada data yang ada di masing-masing situs platform, telah terkumpul dana lebih dari Rp300 miliar dari lebih 200 ribu pemberi dana. Disalurkan ke lebih dari 100 bisnis atau proyek.

Hingga pertengahan tahun 2021, OJK telah mendaftar 5 platform urun dana, mereka bergerak di berbagai bidang pembiayaan, mulai dari bisnis hingga properti. Per Februari 2022, didasarkan pada data yang ada di masing-masing situs platform, telah terkumpul dana lebih dari Rp300 miliar dari lebih 200 ribu pemberi dana. Disalurkan ke lebih dari 100 bisnis atau proyek.

Dukungan Open Finance di Funding dan Lending

Open Finance juga dapat mendukung model bisnis funding dan lending yang ada. Dengan berbagai fitur yang dimiliki, berbagai proses bisnis di dalamnya bisa dipercepat. Didasarkan pada use case yang ada, berikut ini beberapa fitur Open Finance yang bisa diimplementasikan di sebuah layanan funding dan lending:

  • Verification; bertugas membantu platform untuk memvalidasi identitas calon pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Validasi identitas ini penting untuk mitigasi risiko dan langkah preventif terhadap berbagai tindakan kejahatan seperti pencucian uang atau penipuan. Sistem verifikasi atau e-KYC yang andal sebaiknya bisa bekerja secara cepat dan mampu memberikan validasi terhadap data resmi yang dimiliki oleh regulator — misalnya memvalidasi data KTP dengan basis data Ditjen Dukcapil.
  • Credit Scoring; fitur ini akan lebih banyak digunakan untuk menyaring calon peminjam dana, fungsinya memastikan orang atau institusi tersebut memiliki kelayakan atau kemampuan pengembalian. Hal tersebut didasarkan pada data-data yang bisa diolah oleh platform. Sehingga, platform Credit Scoring yang baik selayaknya bisa memberikan banyak alternatif data untuk membantu bisnis memutuskan apakan seseorang layak diberikan dana atau tidak. Selain itu, platform Credit Scoring tersebut juga harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan keabsahannya.
  • Aggregation; membantu pengguna untuk menghubungkan akun-akun finansial yang dimiliki ke dalam platform fintech yang digunakan. Contoh skenarionya, pemberi pinjaman dapat menghubungkan akun bank yang dimiliki ke sebuah aplikasi penyalur dana untuk memudahkan ia dapat mendanai sebuah proyek. Implementasi dari layanan Account Aggregation akan memberikan pengalaman pengguna yang menyenangkan.

Berikut ini bagan yang menggambarkan bagaimana proses funding dan lending, serta dukungan Open Finance di dalamnya:

Finantier merupakan penyedia layanan Open Finance terkemuka di Indonesia dan Asia Tenggara. Saat ini Finantier memiliki sejumlah produk yang mendukung model bisnis funding dan lending, termasuk tiga hal yang disebutkan di atas. Layanan Finantier juga telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangans sebagai Inovasi Keuangan Digital, juga menjadi penyelenggara sistem elektronik yang diawasi oleh Kementerian Kominfo.

Kontak kami untuk layanan Open Finance

--

--

Finantier
Finantier ID

Finantier is the leading Open Finance platform in Southeast Asia.