Tolak Relokasi!!!
Berikan Penyelenggaraan Perdagangan Secara Mandiri di Pandugo

Forum Diskusi
Forum Diskusi Progresif
4 min readAug 7, 2018

Paguyuban Pedagang Pandugo bersama Jaringan

Sejarah Penyelenggaraan Perdagangan di Pandugo
Sejak tahun 1990-an, masyarakat kampung Pandugo, kelurahan Penjaringan Sari, kecamatan Rungkut terutama yang tinggal di Pandugo gang II sudah mulai melakukan aktifitas perdagangan secara mandiri. Baik itu berjualan di teras rumah masing-masing maupun di sepanjang jalan kampung Pandugo gang II.

Perdagangan yang dilakukan masyarakat kampung Pandugo ini dilakukan secara swadaya, sebagai bagian dari upaya warga untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarga. Seiring dengan krisis ekonomi tahun 1997/1998 yang mengakibatkan banyak terjadi PHK, maka semakin banyak pula buruh-buruh pabrik yang beralih profesi menjadi pedagang di kampung ini. Baik itu berjualan aneka kebutuhan pokok sehari-hari, hingga aneka kuliner. Tidak hanya masyarakat kampung Pandugo, namun juga berasal dari kampung-kampung lain di sekitar Pandugo seperti Penjaringan Sari, Medokan Ayu, Kedung Asem, hingga Medokan Semampir.

Maraknya pembangunan mall-mall serta perumahan-perumahan baru di Surabaya juga memberikan dampak banyaknya tanah dan sawah milik warga kampung Pandugo dan sekitarnya yang dijual. Ini juga memberikan dasar bagi mereka untuk beralih profesi dari petani menjadi pedagang. Hingga saat ini, jumlah pedagang yang berjualan di kampung Pandugo gang II sudah mencapai 150 orang. Itu artinya, apabila 1 pedagang memiliki 4 anggota keluarga maka perdagangan di kampung Pandugo ini telah menghidupi kurang lebih 600 jiwa penduduk Surabaya.

Manfaat Keberadaan Perdagangan di Pandugo

Keberadaan perdagangan di kampung Pandugo gang II telah memberikan manfaat yang cukup besar bagi semua pihak, baik itu dari aspek ekonomi maupun sosial. Secara ekonomi, perdagangan yang sudah berlangsung lebih dari 20 tahun secara swadaya oleh masyarakat ini telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat kampung Pandugo dan sekitarnya, Baik itu yang berprofesi sebagai pedagang maupun non pedagang. Retribusi harian yang diberikan para pedagang tidak hanya dinikmati masyarakat yang tinggal di Pandugo gang II saja, namun juga dinikmati oleh seluruh masyarakat kampung Pandugo.

Berbagai kegiatan insidentil yang diselenggarakan masyarakat kampung Pandugo juga selalu mendapatkan sumbangan dari para pedagang. Pemuda di kampung Pandugo juga mendapatkan manfaat karena mereka dipercaya mengelola parkir bagi para pembeli. Selain merupakan aktifitas positif, ini tentu saja telah mengurangi angka pengangguran di kalangan pemuda kampung Pandugo.

Semakin banyaknya pedagang yang berjualan juga berdampak pada semakin banyaknya rumah maupun kamar yang disewakan oleh masyarakat kampung Pandugo kepada para pedagang yang berasal dari penduduk non Surabaya.
Dari aspek sosial, telah terjadi hubungan yang saling menguntungkan antara pedagang dan masyarakat kampung Pandugo sekitarnya.

Masyarakat diuntungkan karena untuk berbelanja aneka kebutuhan keluarga sehari-hari mereka tidak perlu pergi jauh-jauh, selain itu harga yang diberikan para pedagang juga sangat terjangkau bagi masyarakat. Sebagian masyarakat juga memfasilitasi para pedagang dengan cara kekeluargaan menyediakan teras maupun pekarangannya untuk ditempati para pedagang yang berasal dari luar kampung Pandugo.

Perjuangan Pedagang Pandugo Menolak Relokasi

Sejak adanya surat dari pihak Pemerintahan Kecamatan Rungkut dan disusul dengan surat dari Satpol PP Surabaya yang berisi larangan berjualan di sepanjang jalan Pandugo gang II serta himbauan untuk pindah ke pasar baru Penjaringan Sari, hampir setiap hari para pedagang maupun pembeli mendapatkan intimidasi dan ancaman-ancaman dari pihak Satpol PP, kepolisian, TNI maupun aparat desa dan kecamatan. Ini tentu saja membuat masyarakat Pandugo dan sekitarnya menjadi resah dan tidak nyaman dalam melakukan transaksi jual-beli.

Berbagai macam peraturan mulai dari Perda Kota Surabaya no 10 tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan khususnya pasal 7 dan pasal 8, Perda Kota Surabaya no 17 tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL khususnya pasal 4 dan pasal 10, Perda Kota Surabaya no 7 tahun 2009 tentang Bangunan, Perda Kota Surabaya no 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat khususnya pasal 5, Perda Kota Surabaya no 12 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya tahun 2014-2034, Perda Kota Surabaya no 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Perda Kota Surabaya no 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, hingga Peraturan Walikota Surabaya no 68 tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya dijadikan dalil untuk menciptakan keresahan di tengah masyarakat Pandugo dan sekitarnya.

Jauh sebelum keluarnya kedua surat tersebut, sebenarnya para pedagang kampung Pandugo sudah meminta kepada pihak kelurahan dan pihak kecamatan untuk memfasilitasi dan menampung aspirasi para pedagang untuk tetap berjualan di kampung Pandugo gang II. Namun tidak ada titik temu dan solusi yang dihasilkan. Sebagian para pedagang juga ada yang sudah mencoba berjualan di pasar baru Penjaringan Sari, bukan keuntungan dan manfaat yang didapatkan namun justru kerugian berkali-kali lipat yang didera para pedagang ini karena sepinya pembeli. Selain itu, jika penyelenggaraan perdagangan di Pandugo gang II ini dibubarkan, maka seluruh manfaat sosial dan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat Pandugo dan sekitarnya akan hilang.

Mengetahui akan hal itu, masyarakat Pandugo baik pedagang maupun non pedagang merasa perlu bersatu mempertahankan penyelenggaraan perdagangan di Pandugo gang II tersebut. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari upaya penghadangan/blokade terhadap aparat keamanan yang datang pada tanggal 26 Juli 2018, penggalangan petisi tanda tangan dukungan dari masyarakat Pandugo dan sekitarnya (tokoh masyarakat, pedagang dan pembeli) yang sudah memperoleh lebih dari tiga ratus tanda tangan, menggalang dukungan dari berbagai lembaga dan organisasi masyarakat Surabaya hingga melakukan istighotsah akbar masyarakat Pandugo untuk mendoakan keberhasilan perjuangan menolak relokasi.

Masyarakat Pandugo bersama organisasi jaringan Aliansi Tolak Relokasi, yakni Paguyuban Pedangang Pandugo, GSBI, LBH Surabaya, SERUNI, FMN Surabaya, Surabaya Melawan. Menyatakan bahwa Pemerintah Kota Surabaya harus menghentikan pemaksaan relokasi pedagang Pandugo Gang II ke Pasar Baru Penjaringan Sari.

Selanjutnya, harus menghentikan intimidasi kepada pedagang, pembeli dan masyarakat kampung Pandugo. Lalu, demi konstitusi terkait pasal 28 UUD 1945, Pemerintah harus memberikan kebebasan kepada pegadang untuk menjalankan perdagangan secara mandiri di Pandugo gang II.

--

--

Forum Diskusi
Forum Diskusi Progresif

Forum Diskusi Progresif, merupakan wadah bertukar pengetahuan dan penyikapan atas isu-isu terkini.