Perjanjian Hudaibiyyah: Jalan Damai & Husnudzon

Gamais ITB
Gamais ITB
Published in
4 min readJun 10, 2023

--

Oleh Sulthon Furqandhani Araska (Astronomi 2021)

Pada tahun 6 Hijriyah yang bertepatan dengan tahun 628 Masehi, sebuah peristiwa tercatat dalam sejarah Islam pada bulan tulisan ini dibuat, bulan Dzulqa’dah . . . .

Bermula ketika Nabi Muhammad SAW bermimpi bahwa beliau bertawaf mengelilingi Baitulllah Ka’bah, menandakan ibadah haji/umrah. Meyakini mimpi tersebut sebagai wahyu dari Allah SWT, Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya berangkat dari Madinah untuk melakukan umrah, ibadah ziarah ke kota suci Makkah.

Namun, suku Quraisy –penduduk Kota Makkah– yang skeptis dan masih menyimpan dendam terhadap kaum muslim, mengira bahwa kaum muslim datang untuk perang. Mereka menghalangi mereka masuk ke Kota Mekkah dan siap menghadang rombongan kaum muslim. Tidak terpengaruh oleh potensi konflik, Nabi Muhammad SAW mencari penyelesaian damai.

Puji syukur hanya kepada Allah SWT yang memberikan keamanan kepada kaum muslim kala itu sehingga memungkinkan diambilnya jalan damai, sebagaimana yang terabadikan dalam firman-Nya:

وَهُوَ ٱلَّذِى كَفَّ أَيْدِيَهُمْ عَنكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ عَنْهُم بِبَطْنِ مَكَّةَ مِنۢ بَعْدِ أَنْ أَظْفَرَكُمْ عَلَيْهِمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرًا ⟨٢٤⟩

“Dan Dialah (Allah) yang mencegah tangan mereka dari membinasakan kamu dan mencegah tangan kamu dari membinasakan mereka di tengah Kota Mekkah, setelah Allah memenangkan kamu atas mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Fath [48]: 24)

Terpaksa karena kondisi yang belum stabil pasca-perang, Kaum Quraisy mengutus Suhail bin Amr untuk bernegosiasi dengan Rasulullah SAW. Negosiasi pun dilakukan di perkemahan kaum muslim saat itu yaitu Hudaibiyyah, sebuah daerah di perbatasan Kota suci Mekkah. Singkat cerita, negosiasi berhasil mencapai kesepakatan yang dikenal dengan nama “Perjanjian Hudaibiyyah”. Isi perjanjian ini adalah sebagai berikut:

  1. Gencatan senjata antara kedua pihak (kaum muslim dan kaum Quraisy) selama 10 tahun.
  2. Siapapun bebas memilih pihak Nabi Muhammad SAW ataupun pihak Quraisy
  3. Pemuda yang masih terikat dengan ayah atau walinya, jika:
    mengikuti Nabi Muhammad SAW tanpa izin, harus dikembalikan ke ayah/walinya; namun jika
    mengikuti pihak Quraisy, tidak akan dikembalikan.
  4. Pihak siapapun diperbolehkan membuat perjanjian dengan Nabi Muhammad SAW ataupun dengan Kaum Quraisy.
  5. Pada tahun ini (saat perjanjian dibuat), kaum muslim harus tidak boleh melakukan umrah dan harus kembali ke Madinah. Kaum muslim boleh melaksanakan umrah di tahun-tahun berikutnya namun hanya selama 3 hari.

Isi perjanjian tersebut memang tampak cenderung merugikan umat muslim. Mereka dilarang memasuki Makkah pada tahun itu dan harus kembali ke Madinah tanpa melakukan Umrah.

Banyak Muslim yang merasa kecewa dengan apa yang terlihat seperti kemunduran. Namun, percayalah bahwa Allah SWT adalah sebaik-baik pembuat rencana. Selalu ada hikmah di balik setiap takdir yang Ia tetapkan, baik ataupun buruk, sebagaimana yang Allah tegaskan di ayat berikutnya:

هُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ وَصَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ وَٱلْهَدْىَ مَعْكُوفًا أَن يَبْلُغَ مَحِلَّهُۥ ۚ وَلَوْلَا رِجَالٌۭ مُّؤْمِنُونَ وَنِسَآءٌۭ مُّؤْمِنَـٰتٌۭ لَّمْ تَعْلَمُوهُمْ أَن تَطَـُٔوهُمْ فَتُصِيبَكُم مِّنْهُم مَّعَرَّةٌۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۢ ۖ لِّيُدْخِلَ ٱللَّهُ فِى رَحْمَتِهِۦ مَن يَشَآءُ ۚ لَوْ تَزَيَّلُوا۟ لَعَذَّبْنَا ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا ⟨٢٥⟩

“Merekalah orang-orang kafir yang menghalang-halangi kamu masuk Masjid Al-Haram dan menghambat hewan-hewan kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Dan kalau bukanlah karena ada beberapa orang beriman laki-laki dan perempuan yang tidak kamu ketahui, tentulah kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesulitan tanpa kamu sadari; karena Allah hendak memasukkan siapa yang Dia kehendaki ke dalam rahmat-Nya. Sekiranya mereka terpisah, tentu Kami akan mengazab orang-orang yang kafir di antara mereka dengan azab yang pedih.”
(QS. Al-Fath [48]: 25)

Mungkin Perjanjian Hudaibiyyah ini merugikan kaum muslim dalam waktu jangka pendek. Namun, dalam waktu jangka panjang, justru membuka banyak keuntungan bagi kaum muslim. Poin pertama Perjanjian Hudaibiyyah menjamin adanya koeksistensi hidup damai antara kaum muslim dan kaum Quraisy. Kondisi ini kemudian Rasulullah SAW manfaatkan untuk ekspansi dakwah Islam ke suku-suku Arab lainnya tanpa perlu mengkhawatirkan adanya intervensi dari Kaum Kafir Quraisy, sesuai kesepakatan poin ke-4. Melalui dakwah ini, terbuka pula pintu peluang aliansi dengan suku-suku Arab lain sehingga menguatkan posisi kaum muslim di Jazirah Arab. Kekuatan yang berhasil dihimpun inilah yang kemudian –dengan izin Allah– memungkinkan kaum muslim berhasil menaklukkan Kota Mekkah saat peristiwa Fathu Makkah, peristiwa penting yang menjadi kemenangan terbesar umat muslim pada periode kenabian Rasulullah SAW.

Selain itu, Perjanjian Hudaybiyyah menunjukkan kekuatan diplomasi dan seni kompromi dari Rasulullah SAW. Alih-alih menggunakan kekerasan, beliau memilih negosiasi dan penyelesaian secara damai. Pendekatan ini tidak hanya mencegah pertumpahan darah yang tidak perlu, tetapi juga membuka jalan bagi pemahaman dan kerjasama di masa depan.

Tentu saja, dari kisah ini, ada banyak sekali pelajaran yang bisa kita petik. Mulai dari kesabaran dan sikap husnudzon (prasangka baik) kepada semua ketetapan Allah dan Rasul-Nya hingga pentingnya kecerdasan negosiasi dan diplomasi dalam menyelesaikan masalah dan membangun kekuatan yang bisa kita teladani dari Rasulullah SAW. Perjanjian Hudaibiyyah juga menjadi bukti bahwa Islam adalah agama yang sebisa mungkin mengedepankan perdamaian.

~ ~

إِذْ جَعَلَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ فِى قُلُوبِهِمُ ٱلْحَمِيَّةَ حَمِيَّةَ ٱلْجَـٰهِلِيَّةِ فَأَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ وَأَلْزَمَهُمْ كَلِمَةَ ٱلتَّقْوَىٰ وَكَانُوٓا۟ أَحَقَّ بِهَا وَأَهْلَهَا ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًۭا ⟨٢٦⟩

“Ketika orang-orang yang kafir menanamkan kesombongan dalam hati mereka (yaitu) kesombongan jahiliyah, maka Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin; dan (Allah) mewajibkan kepada mereka tetap taat menjalankan kalimat takwa, dan mereka lebih berhak dengan itu dan patut memilikinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Fath [48]: 26)

Wallahu a’lam bishawab…

Sumber referensi:

--

--

Gamais ITB
Gamais ITB

Keluarga Mahasiswa Islam ITB | #TransformasiProgresif