DiKlaim Sebagai Media Komunikasi Para Teroris, Pemerintah Indonesia Blokir Telegram

Sejak akhir pekan lalu, tepatnya pada hari Jum’at (14/7), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir aplikasi pesan Telegram. Pemerintah menklaim bahwa aplikasi pesan tersebut dianggap memuat propaganda radikalisme, terorisme, kebencian, dan gambar yang mengganggu (disturbing image), yang bertentangan dengan peraturan di Indonesia.
Telegram diketahui memang sering dimanfaatkan teroris untuk berkomunikasi tanpa terlacak, terutama ISIS. Hal tersebut didukung oleh kesaksian salah satu pelaku teroris Dian Yulia Novi yang mengakui mendapat perintah langsung dari Bachrun melalui Telegram untuk menyerang Paspampres. Dian dan suaminya yang ditangkap sehari sebelum peledakkan bom juga menyatakan bahwa sering menggunakan aplikasi ini untuk berkomunikasi dengan anggota teroris lain. (tempo.co)
Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan menyampaikan aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.
Pemblokiran itu sendiri saat ini baru sebatas Domain Name System (DNS), diantaranya: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Akibatnya aplikasi pesan Telegram tidak bisa diakses melalui web (komputer). Akan tetapi, berdasarkan pantaun tim Geekgarden, sampai hari ini Senin (17/7) kami masih bisa mengakses telegram melalui ponsel.
Kabar pemblokiran Telegram menjadi viral di sosial media dan sampai ke telinga pendiri aplikasi tersebut, Parel Durov, Rusia. Melalui sosial media twitter, Durol berjanji akan melakukan investigasi terkait pemblokiran tersebut, karena pihaknya mengaku tidak pernah mendapat komplain atau pun permintaan pemblokiran Telegram di Indonesia.
written by Lia


