Ketok Palu, UU TPKS Sah!

yunolva
Girls Force
Published in
7 min readApr 21, 2022
art by swarahima

Bulan April tahun ini mungkin agak berbeda dengan April-April yang lalu. Mengapa tidak, hal tersebut dikarenakan kita mendapatkan sebuah kado spesial jelang perayaan hari Kartini. Penantian serta perjuangan yang telah digaungkan selama bertahun-tahun kebelakang ini akhirnya membuahkan hasil manis. Tepat pada hari Selasa, 12 April 2022 lalu, DPR RI telah mengesahkan UU TPKS (Undang — Undang Tindak Pidana Seksual).

Infografis Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020

Selama ini, korban dari tindak kekerasan seksual tidak mendapatkan naungan hukum dan perhatian yang cukup, hal tersebut dikarenakan pasal — pasal yang ada masih bersifat karet dan belum begitu ramah terhadap korban, terutama bagi perempuan. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Komnas Perempuan, frekuensi terjadinya KTP (Kekerasan Terhadap Perempuan) cenderung meningkat dan terjadi dalam berbagai ranah dan bentuk. Oleh karena itu, adanya UU TPKS ini merupakan angin segar bagi para masyarakat, terutama perempuan untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan hukum yang jelas.

Sebelum kita melangkah lebih lanjut, perlu kita ketahui terlebih dahulu mengenai arti kekerasan seksual yang dimaksud dalam UU TPKS, antara lain sebagai berikut :

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik”. (Pasal 1 ayat (1), Undang-Undang Tindak Pidana Seksual Tahun 2022).

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020

Sejatinya, kekerasan seksual tidak mengenal pelaku, tempat, maupun waktu. Bahkan, pandemi Covid-19 pun turut memberikan andil terhadap tumbuhnya ranah baru dalam kekerasan seksual. Sebagai contoh adalah makin maraknya Cyber Harassment, Cyber Stalking, Revenge Porn, Blackmailing, dll. Selain itu, yang tidak habis pikir, pakaian yang dikenakan perempuan pun turut menjadi kambing hitam dari tindak kekerasan seksual.

Melansir hasil data survei Koalisi Ruang Publik tahun 2019 mengenai pakaian model apa saja yang dikenakan perempuan saat mengalami pelecehan seksual, hasil yang didapat sungguh tidak terduga, sebanyak 17,47% korban mengenakan celana panjang, 15,82% mengenakan baju lengan panjang, 14,23% mengenakan seragam sekolah, dan 13,20% diantaranya korban mengenakan hijab.

“What were you wearing on that day?”: an exhibition fighting rape-based prejudices”, Brussels Times

Hasil survei yang didapat menyatakan jika orang yang menggunakan baju sekolah dan berpakaian tertutup menjadi korban kekerasan seksual. Hal ini merupakan fakta yang sangat menyedihkan dan membuktikan bahwa adanya tindak kekerasan seksual terjadi karena pola pikir pelaku itu sendiri dan tidak bergantung pada media maupun tempat yang digunakan. Oleh karena itu, selain memberikan penindakan kepada pelaku, dalam UU TPKS ini juga menerangkan bahwa bentuk penghapusan kekerasan seksual dilakukan secara bertahap mulai dari tindak pencegahan, perlindungan, pemulihan korban, sampai dengan penindakan pelaku.

Bentuk Pencegahan Sebagai Upaya Menghapus Kekerasan Seksual

Upaya menghapus tindak kekerasan seksual tidak bisa jika hanya menghukum para pelaku saja. Kita juga memerlukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi hal yang serupa pada kemudian hari. Tindak pencegahan kekerasan seksual yang tercantum dalam UU TPKS meliputi beberapa bidang, antara lain :

  • Pendidikan

Dalam lingkup pendidikan, materi tentang penghapusan kekerasan seksual nantinya akan dimasukkan ke dalam bahan ajar dalam kurikulum, non kurikulum, dan/atau ekstra kurikuler dalam pendidikan usia dini sampai dengan perguruan tinggi. Selain mendidik para siswa maupun mahasiswa bentuk pencegahan juga akan dilakukan pada tenaga pendidik, di mana nantinya mereka akan dikuatkan mengenai pengetahuan dan keterampilan tentang materi penghapusan kekerasan seksual. Kemudian, lembaga pendidikan juga dituntut untuk menetapkan sebuah kebijakan mengenai penghapusan kekerasan seksual.

Bidang pendidikan merupakan salah satu bidang terpenting dalam melakukan tindak pencegahan kekerasan seksual, hal tersebut dikarenakan bidang pendidikan merupakan bidang yang paling dasar dan ditempuh oleh seluruh masyarakat. Apabila sedari kecil telah ditanamkan rasa perduli dengan isu kekerasan seksual, maka besar keemungkinannya angka persebaran kekerasan seksual kian taun akan menurun.

  • Infrastruktur, pelayanan publik dan tata ruang
“Aimee, salah satu karakter dalam serial Sex Education yang menjadi korban kekerasan seksual dalam transportasi umum”, Los Angeles Times.

Bentuk upaya pencegahan yang dilakukan dalam lingkup ini adalah dengan membangun lingkungan dan fasilitas publik yang aman dan nyaman serta membangun sistem keamanan terpadu di lingkungan pemukiman dan ruang terbuka publik.

  • Pemerintahan dan tata kelola kelembagaan

Tindak pencegahan yang akan dilakukan pada lingkup ini adalah dengan cara menyebarluaskan informasi mengenai penghapusan kekerasan keksual, menyediakan program dan anggaran untuk pencegahan kekerasan seksual, membangun kebijakan yang anti kekerasan seksual yang berlaku bagi lembaga negara, pemerintah, dan pemerintah daerah, serta membangun komitmen anti kekerasan seksual sebagai salah satu syarat dalam perekrutan, penempatan, danjuga promosi jabatan bagi pejabat publik, memasukkan materi penghapusan kekerasan seksual dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan bagi para pejabat dan juga aparatur penegak hukum dalam hal penghapusan kekerasan seksual, serta membangun dan mengintegrasikan data kekerasan seksual yang telah terperinci dan terpiliah ke dalam sistem pendataan nasional.

  • Ekonomi

Bidang ekonomi-pun tak luput dari upaya penghapusan kekerasan seksual, bentuk upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan menetapkan kebijakan anti kekerasan seksual pada korporasi, serikat kerja, asosiasi pengusaha, asosiasi penyalur tenaga kerja, dan atau pihak lain.

  • Sosial dan budaya

Bentuk upaya pencegahan yang dilakukan pada bidang sosial budaya adalah dengan menyebarluaskan informasi mengenai penghapusan kekerasan seksual kepada keluarga, media massa, dan organisasi kemasyarakatan. Serta menyelenggarakan penguatan kapasitas tentang penghapusan kekerasan seksual bagi lembaga/kelompok masyarakat, keagamaan, kepercayaan, dan adat.

Bab VI, Pasal 23, 24, dan 2, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tahun 2022

Bentuk Perlindungan Sebagai Upaya Menghapus Kekerasan Seksual

“Demo Tolak Kekerasan Seksual”, Jawa Pos

Pada UU TPKS korban memiliki hak untuk mendapatkan penanganan, perlindungan serta pemulihan dan pemenuhan akan hak ini sepenuhnya merupakan kewajiban dari negara.

Secara garis besar korban memilki tiga hak, yang akan dijabarkan sebagai berikut :

  1. Hak atas penanganan

Hak Korban atas Penanganan sebagaimana disebut dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a meliputi:

  • hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, perlindungan, dan pemulihan;
  • hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
  • hak atas Pendampingan dan bantuan hukum;
  • hak atas penguatan psikologis;
  • hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan dan perawatan medis; dan
  • hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban.

2. Hak atas perlindungan

Ruang lingkup Hak Korban atas Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b meliputi:

  • penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Perlindungan
  • penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Perlindungan;
  • Perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
  • Perlindungan atas kerahasiaan identitas;
  • Perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan dan/atau menguatkan stigma terhadap Korban;
  • Perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
  • Perlindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas peristiwa Kekerasan Seksual yang ia laporkan

3. Hak atas pemulihan

Korban akan mendapatkan hak untuk melakukan pemulihan, sebagai mana diatur dalam Pasal 26, Undang-Undang Tindak Pidana kekerasan seksual. Hak yang dimaksud adalah :

  • Hak Fisik
  • Hak psikiologis
  • hak ekonomi
  • hak sosial dan

Pemulihan yang dilakukan oleh korban nantinya akan dilakukan pada sebelum, selama, dan setelah proses peradilan. Berdasarkan Pasal 28, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bentuk pemulihan sebelum dan selama proses peradilan yang dimaksud seperti :

  • penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;
  • penguatan psikologis kepada Korban secara berkala;pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;
  • pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
  • Pendampingan hukum;
  • pemberian bantuan transportasi, biaya hidup atau biaya lainnya yang diperlukan;
  • penyediaan tempat tinggal yang layak dan aman;
  • penyediaan bimbingan rohani dan spiritual untuk Korban dan keluarganya;
  • penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban atau anak Korban;
  • penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;
  • pelaksanaan penguatan psikologis kepada Keluarga Korban dan/atau Komunitas terdekat Korban; dan
  • penguatan dukungan masyarakat untuk Pemulihan Korban.

Sementara pemulihan yang dilakukan saat setelah proses peradilan dijabarkan lebih lanjut pada Pasal 29, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau sebagai berikut :

  • pemantauan, pemeriksaan dan pelayanan kesehatan fisik dan psikologis
  • Korban secara berkala dan berkelanjutan;
  • pemantauan dan pemberian dukungan lanjutan terhadap Keluarga Korban;
  • penguatan dukungan Komunitas untuk Pemulihan Korban;
  • Pendampingan penggunaan Ganti Kerugian;
  • penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;
  • penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, perumahan dan bantuan sosial lainnya;
  • penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban atau anak Korban, termasuk untuk Korban yang merupakan orang dengan disabilitas atau berkebutuhan khusus lainnya;
  • pemberdayaan ekonomi; dan
  • penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi Pendamping dan/atau PP

Selain hak bagi korban, sejatinya di dalam UU TPKS ini juga terdapat hak untuk keluarga korban dan para saksi.

Lalu apa saja yang dimaksud sebagai kekerasan dalam UU TPKS?

art by Claire Shin

Terdapat sembilan jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam UU TPKS, yang meliputi tindak :

  • pelecehan seksual;
  • eksploitasi seksual;
  • pemaksaan kontrasepsi;
  • pemaksaan aborsi;
  • pemerkosaan;
  • pemaksaan perkawinan;
  • pemaksaan pelacuran;
  • perbudakan seksual;
  • penyiksaan seksual.

Diujung kesempatan ini, akhirnya perempuan Indonesia dapat merasakan rasa aman serta mendapatkan perlindungan yang jelas dan tervalidasi. Berbagai bentuk hak yang telah ditetapkan ini semoga dapat benar-benar kita rasakan manfaatnya. Sehingga besar harapan kedepan dengan disahkannya UU TPKS, segala bentuk kekerasan seksual akan tercegah dan menjadikan lingkungan kita sebagai lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Serta secara efektif dapat menindak para pelaku kejahatan serta dapat menangani, melindungi, dan memulihkan korban.

Selamat Hari Kartini perempuan Indonesia, mari terus berjuang untuk masa depan kita.

Source :

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan

--

--

yunolva
Girls Force

Merupakan cerita keseharian dari mahasiswa teknik ngoding yang nggak ada ngoding ngodingnya