Macam-macam Tunjangan untuk Karyawan

Media GreenHCM
GreenHCM
Published in
3 min readMay 27, 2019
Source: http://www.imagespots.co/walmart-employee-benefits/

Menjadi seorang karyawan disebuah perusahaan pasti akan mendapatkan benefit, salah satunnya adalah Gaji. Gaji adalah suatu bentuk pembayaran untuk karyawan karena sudah mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk perusahaan. Bukan hanya gaji, karyawan juga akan mendapatkan benefit berupa tunjangan-tunjangan yang akan diberikan perusahaan. Tunjangan ini diberikan untuk mempertahankan keberadaan karyawan sebagai bagian dari perusahaan dalam jangka waktu yang lama. Dengan adanya tunjangan juga dapat meningkatkan produktivitas, kesehatan, keselamatan, kenyamanan dan kesejahteraan karyawan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah terdapat 3 komponen upah yaitu upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tunjangan tetap merupakan tunjangan yang harus dibayarkan secara rutin setiap bulan bersamaan dengan pemberian gaji pokok, sedangkan tunjangan tidak tetap merupakan tambahan diluar gaji pokok yang pemberiannya tidak teratur setiap bulan. Seorang HR harus mengetahui macam-macam tunjangan untuk karyawan agar seorang HR dapat mengambil keputusan mengenai tunjangan apa yang diberikan kepada karyawan. Berikut adalah beberapa macam tunjangan untuk karyawan:

1. Tunjangan Kesehatan

Sebagian besar perusahaan pasti sudah menerapkan tunjangan kesehatan. Kesehatan setiap karyawan sangat berpengaruh terhadap kemajuan perusahaan. Jika karyawan sakit, kinerjanya akan menurun dan akan merugikan perusahaan. Tunjangan kesehatan yang disediakan oleh perusahaan dapat memfasilitasi karyawan untuk mengecek kesehatannya agar dapat tetap mendukung perusahaan menjadi lebih maju.

2. Tunjangan Anak dan Istri

Pemerintah sudah menetapkan aturan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan anak dan istri. Aturan mengenai Tunjangan anak dan istri tertulis pada PP Nomor 7 Tahun 1977. Tunjangan anak adalah tunjangan bagi karyawan yang sudah memiliki anak atau anak angkat yang berumur di bawah 21 tahun, tunjangan anak dibatasi hingga maksimal 3 anak. Sedangkan tunjangan istri adalah tunjangan bagi karyawan yang sudah menikah dan istrinya tidak berpenghasilan atau tidak berkerja.

3. Tunjangan Transportasi dan Makan Siang

Untuk mendukung produktivitas kerja, perusahaan disarankan untuk memberikan tunjangan transportasi dan makan siang. Perusahaan dapat menyediakan kendaraan khusus untuk menjemput karyawan atau dapat dengan memberikan uang transportasi untuk keperluan bensin kendaraan. Pemberian tunjangan transportasi disesuaikan dengan kehadiran setiap karyawan. Begitu pula dengan tunjangan makan siang, perusahaan dapat memberikannya berupa uang yang diberikan bersamaan dengan gaji pokok atau dengan menyediakan makan siang untuk karyawan.

4. Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Tunjangan ini diberikan satu tahun sekali, guna membantu karyawan memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

5. Tunjangan Pensiun

Tunjangan pensiun diberikan sebagai tabungan hari tua, agar karyawan yang sudah pensiun tetap sejahtera walaupun sudah tidak bekerja. Namun, tidak semua perusahaan memberikan tunjangan pensiun. Pemberian tunjangan pensiun ini diberikan sesuai dengan ketentuan perusahaan masing-masing.

Itulah beberapa macam tunjangan yang biasa diberikan untuk karyawan. Adanya tunjangan seperti ini juga bisa membuat karyawan merasa semakin dihargai oleh perusahaan. Banyaknya macam tunjangan untuk karyawan dapat menimbulkan resiko salah perhitungan. Untuk membantu HR dalam sistem penggajian, sudah ada software HR GreenHCM yang menyediakan dan mendukung sistem penggajian perusahaan Anda. Untuk info lebih lanjut kunjungi www.GreenHCM.com

--

--