STRATEGI PENETAPAN HARGA DAN KUANTITAS PADA PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DAN INDUSTRI FARMASI DI INDONESIA
Syamad Rk
Pasar monopoli merupakan suatu keadaan di mana sebuah perusahaan mendominasi dan memegang kendali penuh atas produk tertentu sehingga perusahaan dapat memaksimalkan keuntungan atau profit maximization. Perusahaan yang melakukan monopoli secara tidak langsung akan menjadi penentu harga (price maker) dari produk yang dihasilkan. Perusahaan monopoli dapat terbagi menjadi dua macam yaitu monopoli natural dan monopoli regulasi. Terfokus pada Indonesia, terdapat perusahaan monopoli yang diberikan hak penuh untuk melakukan praktik monopoli seperti perusahaan listrik negara dan perusahaan farmasi.
Perusahaan listrik negara merupakan satu-satunya perusahaan yang mendistribusikan listrik di Indonesia sehingga PLN memiliki struktur pasar monopoli. Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menerangkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1972 mengubah Perum PLN menjadi PT. PLN sekaligus melimpahkan kewenangan pembangunan ketenagalistrikan pada PT. PLN sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) untuk seluruh Indonesia. Sedangkan perusahaan farmasi diberikan wewenang karena terdapat hak paten atas obat yang dihasilkan. Oleh sebab itu, saat masa hak patennya masih berlaku perusahaan farmasi memiliki struktur pasar monopoli.
A. Analisis Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN)
Ekuilibrium Perusahaan Listrik Negara
Perusahaan listrik negara berbeda dengan perusahaan monopoli lainnya karena dalam perusahaan ini juga memerhatikan hajat hidup orang bayak atau kesejahteraan masyarakat sehingga pemerintah harus bisa menyediakan listrik terhadap masyarakat yang tidak memiliki kemampuan membayar dibawah harga pasar (B-D), pemerintah tidak akan berproduksi sebesar Q1 dan Q2. Pemerintah juga menerapkan daya tarif listrik berdasarkan golongan tarif (diskriminasi harga) dimulai dari titik B hingga A.
Strategi Penetapan Harga
Praktek diskriminasi harga pada tarif listrik industri dilakukan oleh perusahaan listrik negara melalui pola capping. Sebenarnya capping tidak masuk dalam tarif dasar listrik yang selama ini menjadi landasan pengenaan tarif listrik oleh perusahaan listrik negara kepada pelanggan. Istilah capping juga tidak pernah ada dalam ketentuan atau peraturan pemerintah yang mengatur tentang tarif listrik. Capping tidak lebih dari kompromi antara perusahaan listrik negara dengan para pelaku usaha industri. Berdasrkan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 07 tahun 2010 tarif dasar listrik berdasarkan golongan tarif, untuk tarif industri yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Golongan tarif untuk keperluan industri kecil industri rumah tangga pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 14 kVA (I-1lTR);
- Golongan tarif untuk keperluan industri sedang pada tegangan rendah, dengan daya di atasl4 kVA s.d. 200 kVA (I-2/TR);
- Golongan tarif untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (I-3/TM);
- Golongan tarif untuk keperluan industri besar pada tegangantinggi, dengan daya 30.000 kVA ke atas (1–4/TT), berdasarkan golongan tersebut ditentukan untuk golongan tarif listrik industri (Lampiran IV Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 07 tahun 2010).
Strategi Penerapan Kuantitas
Dalam perusahaan listrik negara berbeda dengan perusahaan monopoli lainnya yang mana perusahaan harus menyediakan segala kebutuhan listrik disuatu negara meskipun konsumen tidak memiliki kemampuan untuk membayar (Willingness to Pay) karena menyangkut kesejahteraan masyarakat.
B. Analisis Perusahaan Listrik Negara
Ekuilibrium Industri Farmasi
Pada saat hak paten masih berlaku, perusahaan farmasi akan berproduksi pada tingkat output MR=MC yaitu Q2, titik E (mencerminkan harga) terletak lebih tinggi daripada titik B (Pendapatan Marjinal). Harga pada tingkat output tersebut adalah P2, pendapatan total ditunjukkan oleh segiempat antara Ac dan P2. Sedangkan biaya total ditunjunjukkan oleh segiempat antara 0 dan AC1 dan keuntungan ditunjukkan oleh segiempat antara P1 dan P2. Jika MR<MC, berarti perusahaan mengalami kerugian. Sebaliknya, (excess profit) pada struktur monopoli terjadi ketika MR>MC, yaitu memproduksi output sama atau lebih sedikit daripada Q2 dan mematok harga sama atau lebih tinggi daripada P2.
Saat hak patennya berakhir perusahaan farmasi akan berproduksi pada tingkat output antara Q1 dan Q2 dengan tingkat harga antara P1 dan P2. Hal ini dikarenakan perusahan lain mulai memasuki pasar dan jenis obat yang diproduksi sudah menjadi obat generik.
Strategi Penetapan Harga
Salah satu cara untuk mendapat batasan standar harga di pasar, Perusahaan Besar Farmasi (PBF) dan Apotek merujuk pada buku Informasi Spesialite Obat Indonesia (ISOI) untuk menetapkan harga suatu produk terhadap konsumen.
Keterangan:
- Obat Paten yaitu obat hasil inovasi dari suatu pabrik. Obat ini merupakan hasil riset dan dilindungi dengan hak paten dan harganya ditetapkan secara khusus. Obat paten dilindungi hak paten hingga 15–25 tahun. Obat paten juga memiliki data eksklusif sehingga perusahaan lokal tidak lagi dapat menggunakan data ilmiah. Price factor obat paten sebesar 100 persen.
- Obat Original off Patent merupakan obat paten suatu pabrik yang telah habis masa patennya. Dalam pemahaman internasional semua produk obat yang telah habis masa paten disebut obat generik, kecuali di Indonesia ada pemahaman bertingkat lain dengan price factor yang berbeda. Obat Original off Patent merupakan tiruan produk yang dibuat oleh pabrik lain. Price factor obat jenis ini 100 persen dari obat paten.
- Obat Branded Generic merupakan obat generik yang selanjutnya diklasifikasi menjadi obat generik dengan menggunakan merek (branded generic). Obat ini merupakan produk tiruan dari produk inovator yang telah habis masa patennya. Price factor obat ini 40 persen-80 persen dari obat paten.
- Obat Branded Generik Berharga Murah merupakan obat yang diciptakan untuk memberikan akses pilihan harga kepada masyarakat. Sebagaimana Obat Branded Generik, pemerintah telah memberikan price factor yang berbeda yaitu 30 persen dari obat paten.
- Obat Generik Berlogo adalah obat jadi yang hanya mencantumkan nama kimia atau nama International Nonproprietary Names (INN) dengan price factor berkisar 10 persen-30 persen dari obat paten. Saat ini diproduksi oleh sekitar 8 produsen industri farmasi termasuk Badan Usaha Milik Negara.
- Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) atau Pelayanan Kesehatan Dasar (PKD) adalah obat yang dibuat secara khusus untuk membantu masyarakat terutama dilakukan oleh negara yang memiliki keterbatasan anggaran kesehatan.
Strategi Penetapan Kuantitas
Industri farmasi akan berproduksi pada saat biaya marjinal sama dengan pendapatan marginal atau lebih, ketika perusahaan farmasi masih memiliki hak paten. Akan tetapi ketika hak patennya sudah berakhir maka perusahaan farmasi akan berproduksi pada tingkat output antara Q1 dan Q2. Ketika perusahaan farmasi akan berproduksi diwajibkan memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), sesuai Surat Keputusan Menteri 8 Kesehatan №43/Menkes/SK/II/1988 tanggal 2 Pebruari 1988 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor HK.00.05.3.02152 tanggal 15 Juli 2002. Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) adalah standar atau persyaratan pembuatan obat yang terkait seluruh aspek produksi dan pengendalian serta bertujuan untuk menjamin bahwa produk obat yang dibuat senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Pemberian Hak Paten
Keterangan:
- Fase pertama; perusahaan farmasi sama sekali tidak mendapatkan pendapatan karena semua anggaran yang mereka miliki digunakan untuk riset. Kurva pada pengeluaran riset tidak linier karena terdapat tahap uji kelayakan obat yang mana dalam keadaan ini perusahaan sering mengalami kegagalan.
- Fase kedua; dimulai dari peluncuran obat yang diberikan hak paten dari pemerintah sekitar 15–25 tahun. Hal ini menyebabkan perusahaan mengalami peningkatan pendapatan. Dalam fase ini, perusahaan farmasi bertindak sebagai perusahaan monopoli yang mana perusahan dapat menerapkan diskriminasi harga untuk memaksimalkan profit. Sedangkan setelah hak paten berakhir, perusahaan farmasi mengalami penurunan pendapatan karena obat yang diproduksi sudah menjadi obat generik dan memperbolehkan perusahaan lain untuk berproduksi.
Jadi, terdapat dua macam monopili yaitu monopoli alamiah dan regulasi dari pemerintah. Perusahaan Listrik Negara (PLN) merupakan perusahaan yang beroperasi seperti pasar monopoli yaitu berperan sebagai price maker, melakukan diskriminasi harga, dan lainnya, akan tetapi perusahaan listrik negara berbeda dengan perusahaan monopoli pada umumnya, perusahaan listrik negara harus memproduksi listrik sesuai dengan permintaan semua warga negara karena menyangkut kesejahteraan masyarakat. Sedangkan perusahaan farmasi bisa berprilaku sebagai perusahan monopoli ketika masih memiliki hak paten akan tetapi ketika hak patennya sudah berakhir obat akan menjadi generik dan perusahaan lain bisa memasuki pasar sehingga dapat berprilaku sebagai perusahaan oligopoli, monopolistik, ataupun kompetitif.
DAFTAR PUSTAKA
Lestari, Eneng Dahlia. 2006. Analisis Industri Farmasi di Indonesia: Pendekatan Organisasi Industri. Bogor: Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institute Pertanian Bogor.
Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2010 Tarif Dasar Listrik tentang Tarif Dasar Listrik.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang Perusahaan Umum Listrik Negara.
Sirait, M. 1984. Industri Farmasi di Indonesia dan Prospeknya di Masa Depan. Varia Farmasi. 54: 19–22
Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor HK.00.05.3.02152 tanggal 15 Juli 2002.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan №43/Menkes/SK/II/1988 tanggal 2 Pebruari 1988.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Wiraserya, Vicky Riyadi. 2012. Indikasi Diskriminasi Tarif oleh PT. PLN terhadap Pelanggan Bisnis dan Industri Melanggar Hak Konsumen. Surabaya: Universitas Airlangga.