Menilik tren mudik sebelum dan ketika pandemi

Kurnia Sari Aisyiah
Jabar Digital Service
6 min readJun 30, 2021
Ilustrasi Kemacetan. Sumber: Unsplash.com

Mudik merupakan fenomena migrasi manusia secara besar-besaran yang biasa dilakukan menjelang perayaan Idulfitri. Istilah mudik mulai muncul pada tahun 1970-an, sedangkan tradisinya sudah ada sejak jaman sebelum kerajaan Majapahit. Mudik berasal dari kata ‘mulih dilik’ yang artinya ‘pulang sebentar’ dalam bahasa Jawa Ngoko. Fenomena mudik terjadi karena sistem pemerintahan yang tersentralisasi. Banyak perantau mengadu nasib di kota-kota besar untuk memperoleh pekerjaan. Mereka kemudian menjadikan Lebaran sebagai waktu untuk ‘rehat’ bersama keluarga di kampung halaman.

Sejak terjadinya pandemi pada awal tahun 2020, berbagai kebijakan dibuat untuk membatasi mobilitas masyarakat, mulai dari kebijakan belajar, bekerja dan beribadah dari rumah; Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemudian berubah menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tahun 2021; hingga larangan mudik selama periode Lebaran. Tahun 2021 menjadi tahun kedua diterapkannya larangan mudik oleh pemerintah dalam rangka menekan laju penularan Covid-19. Pemerintah khawatir, jika tradisi mudik tetap berlangsung, resiko penularan virus akan meningkat hingga ke wilayah pedesaan dan menyerang masyarakat lanjut usia.

Adanya gap yang tinggi dari angka kepadatan lalu lintas

Tahun 2019 merupakan momen terakhir masyarakat bisa menjalankan tradisi mudik dengan normal tanpa ada pembatasan mobilitas. Data dari Waze per 31 Mei 2019 (H-4 Idulfitri) sampai 17 Juni 2019 (H+14 Idulfitri) digunakan untuk mewakili kondisi arus lalu lintas periode mudik tahun 2019 dengan baseline period menggunakan trafik lalu lintas di bulan September-Desember 2019, setelah dilakukan uji signifikansi median.

Gambar 1. Persentase Perubahan Kemacetan dan Tingkat Kemacetan Selama Periode Ramadhan-Lebaran 2019–2021
Gambar 2. Tingkat Kemacetan Selama Periode Ramadhan-Lebaran 2019–2021

Berdasarkan perhitungan perubahan dari baseline period, tahun 2019 memiliki gap yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2020 dan 2021 (Gambar 1). Hal ini menjelaskan bahwa aktivitas mudik secara signifikan terdampak oleh pandemi. Tren kenaikan dimulai dari H-4 Idulfitri, ketika arus lalu lintas cenderung normal (berkisar di 0%) kemudian meningkat hingga 240% pada H+5 Idulfitri dan kembali menuju normal pada H+10 Idulfitri. Artinya, aktivitas tertinggi lalu lintas mudik terjadi pada H-7 dan H+7 Idulfitri.

Arus lalu lintas mulai padat di siang hari, yaitu antara pukul 11.00 sampai 17.00 WIB (Gambar 2). Puncak kemacetan terjadi pada H+2 Idulfitri (6 Juni 2019) pada pukul 11.00 WIB dengan tingkat kemacetan 5,8 yang menandakan arus lalu lintas padat (berpotensi menyebabkan kemacetan).

Tabel 1. Definisi Tingkat Kemacetan

Tren mudik tahun 2020–2021: Wilayah destinasi mudik mengalami penurunan tingkat kemacetan sebesar 93–99%

Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk pertama kalinya pada tahun 2020 sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19. Kebijakan yang berlangsung selama 38 hari ini (24 April 2020–31 Mei 2020) tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, yang berisi tentang larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020. Sarana transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara [2].

Gambar 3. Persentase Perubahan Kemacetan Selama Periode Ramadhan-Lebaran 2020

Mendukung kebijakan larangan mudik, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mendirikan 50 titik penyekatan untuk mengawasi masyarakat yang ingin keluar-masuk kawasan tertentu, seperti wilayah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, misalnya Bodebek (Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang). Hal ini berdampak pada penurunan arus lalu lintas sebesar 77% pada periode mudik Lebaran (Gambar 3).

Sementara itu, pada tahun 2021, periode pelarangan mudik berlangsung lebih singkat yakni 12 hari (6 Mei 2021–17 Mei 2021) dengan kebijakan yang lebih ketat, yaitu adanya 151 titik penyekatan di zona masuk-keluar wilayah aglomerasi. Pemberlakuan kebijakan tersebut tidak menghalangi masyarakat untuk melakukan mudik lokal. Seiring berjalannya waktu, perilaku masyarakat mulai terlihat lebih luwes dalam menghadapi kondisi pandemi. Banyak masyarakat yang diperkirakan melakukan perjalanan mudik pada bulan Ramadhan atau sepekan setelah Idulfitri dengan tujuan menghindari kebijakan larangan mudik.

Aktivitas liburan dan wisata pada tanggal-tanggal merah seperti Jumat Agung dan Waisak juga berperan dalam terjadinya fluktuasi arus lalu lintas di tahun 2021. Jika dibandingkan, tahun 2020 memiliki nilai rata-rata penurunan sebesar 71% (Gambar 3) sedangkan tahun 2021 penurunan paling rendah hanya mencapai 60% (Gambar 4).

Gambar 4. Persentase Perubahan Kemacetan Selama Periode Ramadhan-Lebaran 2021

Pada tahun 2020, sebagian besar wilayah di Jawa Barat mengalami penurunan tingkat kemacetan lebih dari 80%(Gambar 5) jika dibandingkan dengan tahun 2019, kecuali Kota Tasikmalaya yang mengalami kenaikan 3% pada masa mudik. Kenaikan ini disebabkan oleh keramaian yang terjadi di alun-alun Kota Tasikmalaya sehingga jalan-jalan di wilayah tersebut, yaitu Jalan Seladarma, Cihideung Balong, dan Benda mengalami kemacetan.

Pada wilayah dengan kepadatan penduduk yang cukup tinggi, justru Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Cimahi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang penurunan arus lalu lintas dari 40% sampai 80%. Sedangkan Kota Bogor berhasil menekan mobilitas sebesar 82% dibandingkan dengan tahun 2019.

Sedangkan tahun 2021, seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami penurunan 29% hingga 96% (Gambar 5). Penurunan paling rendah berada di wilayah Bodebek (hingga 51%, kecuali Kota Bogor sebesar 70%) kemudian Bandung Raya (hingga 80%) dengan jalan terpadat berada di Jalan Sukaati.

Gambar 5. Clustering dan Urutan Perubahan Kemacetan Tertinggi Selama Periode Ramadhan-Lebaran Berdasarkan Kabupaten/Kota

Kabupaten/Kota yang biasanya menjadi destinasi mudik seperti Kota Banjar, Kab. Pangandaran, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Majalengka justru menjadi wilayah dengan penurunan tingkat kemacetan tertinggi yaitu sekitar 93% sampai 99% pada tahun 2020–2021 jika dibandingkan mudik 2019. Sedangkan Kabupaten/Kota besar di wilayah Bodebek dan Bandung Raya seperti Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi menjadi wilayah dengan penurunan tingkat kemacetan terendah yaitu 29% sampai 55%.

Mudik lokal dan berwisata jadi pilihan masyarakat untuk habiskan waktu bersama keluarga

Bila melihat tingkat kemacetan berdasarkan jalan (Gambar 6), terdapat beberapa jalan yang justru mengalami peningkatan kemacetan jika dibandingkan mudik 2019. Pada mudik 2020, Gerbang Tol Cibitung yang ada di Kabupaten Bekasi dan Jalan Seladarma yang ada di Kota Tasikmalaya mengalami kenaikan sebesar 359% dan 249%. Sementara pada mudik 2021, Gerbang Tol Cibitung dan Exit Tol Cibitung/Tambun Kabupaten Bekasi adalah jalan dengan peningkatan kemacetan tertinggi yaitu sebesar 318% dan 181%. Kemacetan disebabkan oleh adanya pembangunan infrastruktur jalan pada wilayah tersebut, sedangkan peningkatan kemacetan di jalan-jalan dalam kota wilayah Bodebek dan Bandung Raya dimungkinkan karena adanya mobilitas lokal.

Gambar 6. Jalan dengan Perubahan Kemacetan Tertinggi Selama Periode Ramadhan-Lebaran

Dibandingkan dengan tahun 2020, peta perubahan kemacetan (Gambar 7) tahun 2021 tampak lebih merah di wilayah Bodebek dan Bandung Raya. Tidak adanya larangan untuk melakukan mobilisasi di wilayah aglomerasi membuat masyarakat memilih untuk berpergian atau bahkan berwisata di dalam kota.

Gambar 7. Peta Perubahan Kemacetan Tertinggi Selama Periode Ramadhan-Lebaran

Mudik virtual biar aman!

Memang sudah sepatutnya hari kemenangan dirayakan bersama orang-orang tersayang. Namun kali ini, kita semua masih terjebak dalam kondisi pandemi. Kita semua masih harus sama-sama berusaha untuk menekan angka penularan Covid-19. Tidak mudik bukan berarti tidak bisa merayakan Idulfitri dengan suka cita. Lewat mudik virtual, rindu kampung halaman bisa terobati tanpa harus korbankan orang terkasih.

Referensi:

  1. https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5549545/ragam-perbedaan-mudik-lebaran-2020-dan-2021-di-jabar
  2. https://news.detik.com/berita/d-4988911/permenhub-larangan-mudik-2020-resmi-diterbitkan/1
  3. https://www.sentuhanqolbu.org/budaya-mudik-lebaran-di-indonesia/
  4. https://news.detik.com/berita/d-5324613/apa-itu-ppkm-yang-gantikan-psbb-jawa-bali-ini-info-lengkapnya
  5. https://mediaindonesia.com/humaniora/398877/fenomena-mudik-awal-harus-diantisipasi-pemerintah

--

--