Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PPKM

Mike Nafizahni
jakartasmartcity
Published in
5 min readJul 1, 2021

Untuk mencegah efek domino pandemi Covid-19, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Demi menekan pertambahan jumlah kasus, peraturan PPKM Level 3 disesuaikan dan diterapkan secara efektif mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Di Ibu Kota, penyesuaian peraturan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021. Lalu, apa saja yang berbeda dengan PPKM Level sebelumnya? Simak rangkuman peraturan PPKM Level 3 berikut ini, ya.

Perkantoran

Dalam peraturan PPKM Level 3 ini, karyawan sektor non-esensial di Jakarta diwajibkan 100% bekerja dari rumah. Perkantoran sektor esensial keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, serta lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik kepada pelanggan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Perkantoran sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media, serta perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

Perkantoran industri ekspor dan penunjangnya yang pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor serta wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri, dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik dan 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Instansi pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, dibolehkan beroperasi dengan maksimal karyawan bekerja di kantor sebanyak 25%. Sementara itu, untuk industri sektor kritikal seperti kesehatan serta keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100% tanpa ada pengecualian. Untuk industri sektor kritikal lainnya, yaitu penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, serta distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100% hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan masyarakat. Untuk pelayanan administrasi pada sektor ini, hanya diperbolehkan beroperasi di kantor sebanyak 25% staf. Seluruh kegiatan operasional di kantor wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Perdagangan

PPKM Level 3 juga mengatur penyelenggaraan sektor perdagangan maupun perindustrian di Jakarta. Jam operasi bagi supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, serta pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hanya sampai 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50%. Khusus pasar induk, diperbolehkan beroperasi sesuai jam operasional. Sementara, pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi sampai pukul 15.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50%. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sebagainya, dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

Seluruh sektor dagang dan industri yang beroperasi ini harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Tempat Ibadah

Dalam peraturan PPKM Level 3 ini, tempat ibadah baik masjid, gereja, wihara, maupun pura, boleh beroperasi dengan maksimal kapasitas 50% atau 50 orang, dengan memperhatikan protokol kesehatan lebih ketat sesuai pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Pariwisata

Selama masa PPKM Level 3, tempat wisata umum, taman umum, lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan, serta area publik lainnya ditutup sementara, karena pertimbangan risiko tinggi penyebaran Covid-19. Masyarakat diperbolehkan untuk mengadakan resepsi pernikahan selama masa PPKM dengan maksimal 20 orang undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan mengadakan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pusat Perbelanjaan

Sementara itu, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat beroperasi 50% pada pukul 10.00 WIB s/d 20.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Khusus bagi penduduk berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, bioskop, tempat bermain anak-anak, serta tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Restoran

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan di tempat sebanyak 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Fasilitas makan di tempat (dine-in) di restoran, rumah makan, serta kafe indoor ditiadakan dan pelanggan hanya boleh memesan antar (delivery) atau membawa pulang makanan (take away). Sementara, untuk restoran, rumah makan, serta kafe outdoor, dibolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Seluruh kegiatan yang beroperasi harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Transportasi

Dalam peraturan PPKM Level 3, kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional ataupun online, dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan maksimal penumpang 50% dari kapasitas, serta menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk ojek online dan ojek pangkalan boleh mengangkut penumpang 100% dari kapasitas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, serta wajib menjaga jarak sejauh satu meter saat menunggu penumpang. Nah, agar tetap aman saat bertransportasi, selalu gunakan hand sanitizer, memakai masker, dan melakukan disinfeksi kendaraan bagi pengendara.

Sekolah

Peraturan PPKM Level 3 bagi sekolah dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran daring. Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50%, kecuali untuk jenjang SDLB/SMPLB/SMLB/MALB maksimal 62–100% dan PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik dalam satu kelas. Untuk perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan, maupun pelatihan mengharuskan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Olahraga

Seluruh sarana olahraga indoor ditutup sementara. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, tanpa penonton, dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Konstruksi

Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional serta kapasitas. Seluruh proses kegiatan juga harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Fasilitas Kesehatan

Tentunya, sebagai tempat yang esensial pada masa pandemi ini, fasilitas kesehatan menjadi salah satu tempat yang diperbolehkan beroperasi 100%. Hanya saja, kegiatan di fasilitas kesehatan harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat daripada sebelumnya.

Nah, sekarang kamu sudah tahu ketentuan di berbagai sektor selama PPKM Level 3 di Jakarta. Agar upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 bisa lebih maksimal, lakukan 6M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas, dan Menghindari makan bersama). Jika menemukan pelanggaran PPKM Level 3, laporkan melalui aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store.

Penulisan tambahan oleh Amira Sofa dan Syora Alya Eka Putri

--

--