Catat 25 Jalan Ganjil-Genap Jakarta Terbaru

Eva Simorangkir
jakartasmartcity
Published in
3 min readAug 1, 2024

Efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan sangat penting karena akan mendukung kelancaran lalu lintas di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan tersebut berisi tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Implementasi sistem ganjil-genap (gage) ini dilakukan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Jika kamu seorang pengendara bermotor di Jakarta, perlu memperhatikan aturan-aturannya. Supaya perjalanan kita selalu nyaman, bahas informasinya di bawah ini, yuk!

Pengertian Sistem Ganjil-Genap

Kamu punya transportasi pribadi di Jakarta? Jika iya, tentunya kamu harus paham tentang sistem ganjil-genap. Sistem ganjil-genap adalah pembatasan kendaraan bermotor di lalu lintas berdasarkan pelat nomor. Ini juga menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurai permasalahan kemacetan. Transportasi pribadi adalah jenis kendaraan bermotor yang termasuk di peraturan ini. Jadi, kendaraanmu hanya boleh melintas sesuai ketentuan. Di bawah ini adalah aturan dan jadwal pelaksanaannya.

Sistem ganjil-genap di Jakarta. Sumber: jakarta.go.id
Sistem ganjil-genap di Jakarta. Sumber: jakarta.go.id

Aturan dan Jadwal Pelaksanaan Ganjil-Genap di Jakarta

  • Berlaku untuk kendaraan bermotor dengan roda empat atau lebih.
  • Senin–Jumat, 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
  • Pelat ganjil melintas pada tanggal ganjil.
  • Pelat genap melintas pada tanggal genap.
  • Tidak berlaku pada hari libur nasional.

25 Ruas Jalan di Jakarta untuk Sistem Ganjil Genap

Setiap pengendara pasti mau perjalanannya tetap lancar. Nah, karena itu kita perlu mengetahui 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap. Simak daftarnya di bawah ini, ya.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M. H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T. B. Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M. T. Haryono

18. Jalan H. R. Rasuna Said

19. Jalan D. I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

25 ruas jalan di Jakarta untuk sistem ganjil-genap. Sumber: @dkijakarta
25 ruas jalan di Jakarta untuk sistem ganjil-genap. Sumber: @dkijakarta

Dengan memahami aturan ini, kita bisa bersama-sama melakukan perjalanan yang nyaman di Jakarta. Polusi udara pun berkurang berkat penurunan tingkat emisi karbon dari kendaraan pribadi. Sebagai gantinya, kita bisa memilih transportasi publik yang tersedia di Jakarta. Transjakarta, MRT, dan LRT adalah alternatif yang efisien sekaligus lebih ramah lingkungan. Dengan beralih ke moda transportasi tersebut, kita dapat berkontribusi dalam upaya mengurangi kemacetan dan menciptakan kota yang lebih bersih.

Harapannya, setiap warga Jakarta bisa mengikuti setiap aturan yang berlaku. Pelanggaran Ganjil-Genap di Jakarta pun telah diatur di pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Supaya perjalanan selalu lancar, mari kita dukung sistem ganjil-genap di Jakarta! Untuk informasi selanjutnya tentang lalu lintas di Jakarta, silakan ikuti @jsclab, ya.

Baca juga:

--

--