Cek dan Bayar Pajak Tanpa Antre Lewat JakPenda

Teresa Simorangkir
jakartasmartcity
Published in
4 min readOct 21, 2021

Smartcitizen, kamu masih bayar PBB secara offline alias datang langsung? Sudah tahu belum, kamu bisa bayar pajak lewat smartphone dengan aplikasi JAKI? Kenalan yuk, sama fitur JakPenda!

Makin Mudah dan Cepat Cek Pajak dengan JakPenda

Kehadiran fitur-fitur JAKI memang ditujukan untuk mempermudah warga Jakarta mengakses berbagai layanan di Ibu Kota, salah satunya membayar pajak. Sering kali kita sudah niat untuk membayarnya dan datang langsung, tapi rutinitas sehari-hari ternyata membatasi hal tersebut. Berangkat dari pain point ini, lahirlah JakPenda yang bisa kamu gunakan untuk cek dan bayar pajak.

Apa saja jenis pajak yang bisa kamu cek di JakPenda? Kamu bisa cek Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak Daerah. Selain cek total pajak yang harus dibayar, JakPenda juga menyediakan beberapa metode pembayaran, lho! Kamu bisa memilih metode pembayaran lewat ATM, teller, atau e-banking. Lebih mudah dan cepat, kan?

Cara Cek dan Bayar Pajak via JakPenda

JakPenda bisa dipakai untuk mengecek Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak Daerah. Mari kita kupas satu per satu, yuk!

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Sebelum melihat jumlah PKB, kamu harus mengisi plat nomor kendaraan dan NIK pemilik kendaraan sesuai STNK. Setelah mengklik ‘Cek Pajak’, kamu akan melihat info PKB seperti nilai jual, masa berlaku pajak, besar PKB pokok terakhir, dan sebagainya.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Sekarang, bayar PBB bisa kita lakukan sendiri tanpa harus repot-repot ke luar rumah. Di JakPenda, Smartcitizen bisa lihat informasi nilai tagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), daftar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (eSPPT PBB), dan melihat riwayat pengunduhan eSPPT. Pembayaran juga bisa kamu lakukan dengan memilih salah satu metode pembayaran, seperti ATM, teller, atau e-banking. Sama seperti PKB, untuk mengecek jumlah pembayaran PBB kamu harus memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB. Setelah itu, klik ‘Cek Pajak’, klik ‘Informasi dan Tagihan’, dan pilih ‘Informasi Tagihan SPPT’.

Untuk melakukan pembayaran, caranya mudah sekali. Klik tulisan ‘Belum dibayar’ yang akan menampilkan detail SPPT kamu. Bila semua data sesuai, pilih ‘Konfirmasi dan Bayar’.

Silakan pilih metode pembayaran yang menurut kamu paling praktis, lalu copy atau catat kode bayar yang tertera. Terakhir, ikuti petunjuk pembayaran hingga pembayaran berhasil. Selesai, deh!

Pajak Daerah

Selain cek PKB dan PBB, JakPenda juga menyediakan fitur cek dan bayar pajak daerah. Ada dua pilihan jenis data objek pajak: Setoran Masa (Setma) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Untuk melakukan pembayaran, kamu harus menyiapkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) atau Nomor Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

JakPenda Hasil Kolaborasi Bersama Bapenda

Pemprov DKI Jakarta bersama Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) bekerja sama untuk menghadirkan fitur JakPenda di dalam JAKI. Dengan kehadiran JakPenda, warga Jakarta diharapkan semakin merasa nyaman saat harus menunaikan kewajiban membayar pajak. Tertarik menggunakan JakPenda? Yuk, langsung download JAKI di Play Store atau App Store ya, Smartcitizen!

--

--