Mau Dapat Pembebasan PBB-P2? Cek di Sini!

Eva Simorangkir
jakartasmartcity
Published in
3 min readJul 11, 2024

Smartcitizen, kamu tahu gimana suatu kota bisa dibangun? Ternyata, salah satu caranya adalah berkat pajak yang dibayar oleh warga. Penghasilan dari pajaklah yang menjadi salah satu pendapatan kota, untuk membangun fasilitas yang dinikmati warga juga. Namun, untuk PBB-P2, ada kriteria yang harus dipenuhi untuk menerima pembebasan. Pembebasan ini berperan sebagai insentif supaya warga Jakarta terbantu. Mari bahas bersama-sama di artikel ini!

Membayar PBB di Jakarta. Sumber: Jakarta Smart City
Membayar PBB di Jakarta. Sumber: Jakarta Smart City

Sekilas Tentang PBB-P2

Pemerintah menetapkan pajak yang bernama PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Pajak inilah yang dikenakan terhadap tanah dan bangunan karena kepemilikan hak, penguasaan, atau perolehan manfaat atas suatu bumi atau bangunan. Ada dua jenis Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dan PBB-P3 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya).

Pada 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan beberapa pembebasan untuk PBB-P2. Apa saja kriterianya? Coba cek di bawah, ya.

Pembebasan PBB-P2 Jakarta 2024

1. Pembebasan Pokok 100%

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Pembebasan Pajak Pokok 100%. Pembebasan ini diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria:

a. Hunian dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

b. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) valid. Lakukan pemutakhiran NIK untuk mendapatkan Pembebasan Pokok 100%.

c. Satu Wajib Pajak hanya mendapatkan pembebasan untuk satu objek PBB-P2.

d. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.

2. Pembebasan Pokok 50%

Selain pembebasan di atas, warga Jakarta bisa memilih Pembebasan Pokok 50%. Ada kriteria yang perlu diperhatikan, yaitu:

a. SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB Tahun 2023 sebesar Rp0 (nol rupiah) dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100%.

b. Tidak berlaku untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan pada 2024.

3. Pembebasan Pokok Tertentu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyediakan skema lain. Warga Jakarta yang tidak memenuhi syarat untuk Pembebasan Pokok 100% atau 50% dapat memilih opsi Pembebasan Pokok Tertentu. Opsi ini dapat diperoleh dengan kriteria:

a. Diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kenaikan PBB-P2 tahun 2024 lebih dari 25% dibandingkan tahun 2023 dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100% dan 50%.

b. Besaran pembebasan dihitung sebagai selisih antara PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2023 setelah ditambah kenaikan 25%.

c. Tidak berlaku untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi/bangunan/objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

Bayar Pajak Pakai JAKI

Kamu sudah siap bayar PBB? Zaman sekarang, kamu bisa melakukannya tanpa ribet, lo! Melalui sinergi bersama Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), warga Jakarta bisa memakai fitur Pajak di JAKI. Unduh di Google Play atau App Store, lalu ikuti langkah-langkahnya:

1. Ketik “Pajak” di bilah pencarian.

2. Tekan “Masuk atau Daftar” untuk menghubungkan akun pajak online.

3. Pilih “Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)”.

4. Masukkan NOP PBB.

5. Klik “Cek Pajak”.

Fitur Pajak. Sumber: JAKI

Fitur Pajak berguna untuk memudahkan pembayaran. Jadi, kamu bebas memilih metode pembayaran, seperti ATM, teller, atau e-banking. Informasi yang bisa kamu lihat di pilihan Pajak Bumi dan Bangunan adalah nilai tagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), daftar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (eSPPT PBB), dan riwayat pengunduhan eSPPT.

Kebijakan pembebasan pajak ini bertujuan untuk membantu wajib pajak tanpa terbebani secara berlebihan. Perlu informasi lainnya seputar pajak di Jakarta? Silakan pantau situs web bapenda.jakarta.go.id atau media sosial @humaspajakjakarta dan @jsclab, ya!

Baca juga: Seluk-Beluk Fitur Pajak di JAKI 3.0

--

--