Peraturan Ganjil Genap Terbaru di Jakarta

Siti Sarah Sofyaningrat
jakartasmartcity
Published in
3 min readJun 7, 2022

Untuk mengefektifkan ruang jalan di Jakarta dan mengurai kemacetan, peraturan ganjil genap diterapkan di berbagai ruas jalan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Peraturan ganjil genap selama pandemi berubah-ubah sesuai dengan tingkat pembatasan aktivitas. Terakhir, peraturan ganjil genap diterapkan di 13 ruas jalan pada 24 Mei hingga 5 Juni 2022 berdasarkan SK Kadishub №268 Tahun 2022. Kini, peraturan ganjil genap terbaru diterapkan di 25 ruas jalan yang akan dimulai sejak 6 Juni 2022.

Reaktivasi Peraturan Ganjil Genap

Peraturan ganjil genap terbaru di ruas-ruas jalan Jakarta berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00 WIB.

Peraturan terbaru ini disesuaikan dengan Instruksi Mendagri №26 Tahun 2022, SE Menteri Perhubungan №45 Tahun 2022, serta Pergub №88 Tahun 2019. Berikut ruas jalan yang menerapkan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan;
  2. Jalan Gajah Mada;
  3. Jalan Hayam Wuruk;
  4. Jalan Majapahit;
  5. Jalan Medan Merdeka Barat;
  6. Jalan M.H. Thamrin;
  7. Jalan Jenderal Sudirman;
  8. Jalan Sisingamangaraja;
  9. Jalan Panglima Polim;
  10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang);
  11. Jalan Suryopranoto;
  12. Jalan Balikpapan;
  13. Jalan Kyai Caringin;
  14. Jalan Tomang Raya;
  15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto);
  16. Jalan Gatot Subroto;
  17. Jalan M.T. Haryono;
  18. Jalan H.R. Rasuna Said;
  19. Jalan D.I. Panjaitan;
  20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto);
  21. Jalan Pramuka;
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro);
  23. Jalan Kramat Raya;
  24. Jalan St. Senen;
  25. Jalan Gunung Sahari.

Pengecualian Kendaraan Bermotor Memasuki Kawasan Ganjil Genap

Pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut dikecualikan untuk kendaraan-kendaraan tertentu, yaitu:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas.
  2. Kendaraan ambulans.
  3. Pemadam kebakaran.
  4. Angkutan umum (plat kuning).
  5. Kendaraan yang digerakkan motor listrik.
  6. Sepeda motor.
  7. Angkutan barang khusus BBM dan BBG.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi RI: Presiden/Wakil Presiden; Ketua MPR/DPR/DPD; Ketua MA/MK/KY/BPK.
  9. Kendaraan Dinas Operasional (KDO) berplat dinas, TNI, dan PolriI.
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  11. Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri (kendaraan pengangkut uang dan pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien dan vaksin Covid-19.
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Pengangkut tabung oksigen.
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Patuh Berkendara di Jakarta

Jika kamu pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang akan bepergian ke Jakarta, pastikan kamu mematuhi peraturan ganjil genap yang kini berlaku, ya. Sebagai alternatif, transportasi publik bisa menjadi pilihanmu untuk bermobilitas di Jakarta. Tingkat kasus aktif Covid-19 memang sudah menurun, namun pandemi masih belum usai. Jadi, jangan lengah dan lupa untuk menerapkan protokol kesehatan di dalam transportasi publik.

--

--