Peraturan PPKM di Jakarta Selama Idulfitri

Kholid Zufar Guncoro
jakartasmartcity
Published in
3 min readApr 27, 2022

Menyambut Idulfitri tahun ketiga yang masih dibayang-bayangi pandemi Covid-19, kita tidak boleh lengah dan tetap menjalani protokol kesehatan. Hal ini perlu selalu kita terapkan agar tidak terjadi penularan, dengan harapan pandemi segera berakhir. Meskipun kasus Covid-19 telah menurun secara signifikan dibanding Idulfitri dua tahun sebelumnya, pemerintah tetap siap siaga dan terus mengingatkan masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan. Keputusan Gubernur №371 Tahun 2022, mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 pada Idulfitri. Tentunya peraturan tersebut ditujukan tidak hanya untuk menekan penyebaran Covid-19, tetapi juga agar masyarakat tetap merasa nyaman dalam menyambut idulfitri di tengah pandemi.

Smartcitizen, sudah tahukah kamu peraturan-peraturan PPKM di Jakarta pada Idulfitri tahun ini? Yuk, simak lebih lanjut!

[Tips Puasa Aman dan sesuai Protokol Kesehatan]

Kegiatan di Restoran dan Tempat Makan

Selama bulan Idulfitri, aturan waktu kegiatan bagi warung makan, rumah makan, kafe, dan pedagang kaki lima diperbolehkan buka sampai pukul 22.00, dengan kapasitas maksimal 75%, dan waktu makan maksimal 60 menit. Tentunya hal ini harus didukung pula oleh pelaku usaha di tempat makan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 6M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas, Menghindari keramaian, Menghindari makan bersama). Penggunaan fitur Safe Entrance by PeduliLindungi di JAKI tetap berlaku untuk skrining pengunjung dan pegawai dengan kategori hijau.

Kantor dan Tempat Kerja

Menyambut Idulfitri, tempat kerja atau perkantoran dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%, di lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan di lokasi tempat kerja untuk pelayanan administrasi perkantoran dapat beroperasi dengan kapasitas 50%. Di tempat-tempat kerja tersebut, para karyawan diwajibkan telah melakukan vaksinasi, selain tetap menggunakan aplikasi JAKI di setiap akses masuk dan keluar.

Transportasi Umum

Transportasi umum telah diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan kapasitas maksimal 100% serta syarat telah divaksin untuk pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi tersebut. Sementara, untuk ojek online maupun pangkalan ditekankan untuk melaksanakan protokol kesehatan lebih ketat lagi.

Tempat Peribadatan

Selama masa penerapan PPKM Level 2, kegiatan peribadatan atau keagamaan disaat dan menjelang idulfitri secara berjamaah seperti I’tikaf dan salat Idulfitri diperbolehkan, dengan syarat kapasitas maksimal 75%. Tentunya tempat ibadah tersebut wajib menegakkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2022, dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Ketentuan tersebut, adalah:

  • menggunakan masker baik dan benar;
  • menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
  • dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
  • tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan
  • membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing- masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

Pusat Perbelanjaan

Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan diizinkan beroperasi, dengan ketentuan kapasitas maksimal 75%, jam operasional sampai pukul 22.00, serta mewajibkan penggunaan aplikasi JAKI.

Nah, apabila menemukan pelanggaran di lokasi-lokasi umum tersebut, kamu bisa melaporkan pelanggaran melalui fitur JakLapor di aplikasi JAKI. Tenang, kamu bisa melapor secara aman kok, karena identitasmu akan tetap terjaga kerahasiaannyan saat menggunakan aplikasi JAKI.

Tetap Waspada Saat Mudik

Tak seperti Idulfitri tahun sebelumnya, karena kondisi pandemi Covid-19 yang cukup baik, pemerintah sudah mengizinkan kegiatan mudik pada 2022. Namun, tetap ada syarat perjalanan mudik lho, yakni telah vaksinasi dosis ketiga (booster). Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama dan kedua, harus melakukan tes rapid antigen atau RT-PCR. Meskipun begitu, selama perjalanan mudik, kita tetap tidak boleh lengah untuk menjalankan protokol kesehatan, karena pandemi Covid-19 masih ada dan aturan PPKM tetap berlaku.

Nah, sekarang Smartcitizen sudah tahu kan aturan PPKM yang harus diperhatikan selama bulan Idulfitri? Dengan mengikuti aturan PPKM tadi, kamu ikut membantu menekan jumlah kasus Covid-19. Jangan lupa juga untuk melaporkan pelanggaran PPKM yang kamu temui melalui aplikasi JAKI yang bisa kamu unduh lewat Google Play Store maupun Apple App Store, Yuk, jadikan Idulfitri tahun ini menjadi Idulfitri terakhir yang kita harus lalui di tengah pandemi Covid-19. Semoga Ramadan tahun depan menjadi bulan suci yang menghadirkan kebersamaan kita, tanpa harus terpisah jarak.

--

--