Apa Itu Tanda Tangan Digital ?
Secara garis besar Tanda Tangan Digital atau Digital Signature adalah sebuah skema matematis yang memiliki keunikan dalam mengidentifikasikan seorang (subjek hukum) di dunia digital. Fungsi sebagai penanda pada data yang memastikan bahwa data tersebut adalah data yang sebenarnya (tidak ada yang berubah). Dengan begitu, Digital Signature dapat memenuhi setidaknya dua syarat keamanan jaringan, yaitu Authenticity dan Nonrepudiation.
Trus bedanya sama tanda tangan biasa apa?
Ya bedalah bro…..
Loh? Bukannya tinggal masukin image ttd ke word trus beres ya?
Wah… klo itu sih namanya pencatutan ttd orang dong
………………………….
Tanda tangan digital sebenarnya sama dengan tanda tangan biasa yang ditulis di atas kertas (hasil akhirnya). Hanya yang menjadi pembeda hanya di proses dan dari sisi keamanan sehingga integritas dan keabsahan tanda tangan tetap dapat terjaga.
Lalu bagaimana proses tanda tangan digital?
Tenang bro… sabar…
Jadi gini prosesnya kedua belah pihak yang akan berkomunikasi harus menyiapkan sepasang kunci, yaitu kunci privat/dirahasiakan (private key) dan kunci publik/sertifikat digital (public key). Kunci privat hanya dipegang oleh pemiliknya sendiri. Sedangkan kunci publik dapat diberikan kepada siapapun yang memerlukannya.
Trus siapa yang mengatur proses tersebut?
Pihak yang terkait dalam hal ini ada 2 yaitu:
- Pihak pemilik asli tanda tangan (personal dan instansi)
- Pihak CA
CA adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat digital, menandatangani sertifikat untuk memverifikasi validitasnya dan melacak sertifikat yang telah dicabut atau kedaluwarsa. Ada dua pihak CA yang tersedia, yakni dari pemerintah dan swasta. Dari pihak pemerintah, saat ini baru ada tiga kementerian yakni Dirjen Pajak, Lembaga Sandi Negara (BSSN), dan IPTEKnet BPPT. Dirjen Pajak kini dapat melayani tanda tangan digital untuk transaksi eFaktur. Tanda Tangan Digital digunakan untuk memberikan kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah pada dokumen elektronik dan transaksi elektronik. Seperti yang tercantum pada pasal 11 UU ITE.
Kalo prosesnya gimana tuh?
Yakin nih mau tau prosesnya?
Nih ane kasih prosesnya
Nanti jadi filenya gimana tuh?
Keluaran dari hasil proses tanda tangan digital dibagi menjadi 2 yaitu esign Invisible dan Visible. Tanda Tangan Digital dapat menandatangani dokumen PDF dengan menggunakan Adobe Reader DC (free). Sehingga kita dapat membuat dokumen legal digital, tanpa harus menggunakan kertas lagi. Fungsi utama dari Esign atau tanda tangan elektronik adalah penghematan terhadap kertas yang digunakan atau dengan kata lain mendukung program go-green.
Tanda tangan Invisible
Tanda Tangan Visible
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Digital Signature sangat bermanfaat sebagai salah satu teknologi pengaman jaringan. Fungsinya untuk memastikan keaslian data sangat berguna di saat pembajakan dan pemalsuan data semakin marak dan di masa yang akan datang, bukan hanya dokumen digital yang perlu dilindungi oleh digital signature namun semua transaksi digital harus dilindungi keasliannya dengan digital signature. Sehingga implementasi dan peraturan pendukung harus segera dapat dilakukan dalam menyongsong era Indonesia merdeka secara Digital. TTD juga dapat digunakan untuk login dan bertransaksi pada aplikasi (eGovernment, eBanking, eCommerce, dan eServices lainnya).
TTD juga dapat digunakan untuk login dan bertransaksi pada aplikasi (eGovernment, eBanking, eCommerce, dan eServices lainnya). Aplikasi yang dapat menggunakan sertifikat digital sedang dalam proses pembuatan oleh layanan publik. Diharapkan pada tahun 2017 segera digunakan.
Fyi: Seiring tulisan ini dibuat saat ini javan tengah bekerja sama dengan Sekretariat Negara Republik Indonesia dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional).
Sekian Dan Semoga Bermanfaat . .