Fenomena Perdagangan Manusia di Kalibata City

Farrel Andana, Haura Fadhila Z, Herna Farida, Inez Annabel

Dosen Krim
Kelas Kriminologi
2 min readMay 12, 2024

--

Perbudakan merupakan fenomena yang tidak pernah hilang dan hanya tersembunyi di balik modus variatif perdagangan manusia yang terkesan manusiawi. Sebagai kawasan yang cukup strategis, Kalibata City telah lama dikenal sebagai salah satu kawasan yang rentan terhadap praktik perdagangan manusia. Ditambah dengan jejak kasus kriminal yang merajalela pada kawasan Kalibata City, tidak mengherankan bahwa sindikat perdagangan manusia juga berhasil ditemukan oleh aparat penegak hukum. Tulisan ini bertujuan untuk mendalami fenomena perbudakan modern dan perdagangan manusia, yang seringkali lebih dekat dari yang kita perkirakan. Melalui rangkaian kasus yang terjadi di kawasan Kalibata City, karya ini berupaya menganalisis berbagai aspek problematika perdagangan manusia berdasarkan perspektif dan dimensi kriminologi. Sebagai isu kriminologi, fenomena di Kalibata City ini dapat dijelaskan menggunakan Rational Choice Theory (RTC) untuk memahami perilaku individu yang terlibat dalam jaringan perdagangan manusia.

Untuk versi audio, klik di sini.

Referensi

Agusduka. (2023, Oktober 26). Kaum Muda NTT Agen Kampanye Anti TPPO di Media Sosial.

Andriansyah, A. (2023, Juli 30). Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia 2023: 1.581 Orang di Indonesia jadi Korban TPPO pada 2020–2022.

Armao, F. (2014). Criminal clusters: State and organised crime in a globalised world. The European Review of Organised Crime, 1(1), 122–136.

Briantika, A. (2020, Januari 30). Lagi, Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City. Tirto.id.

Brysk, A., & Choi-Fitzpatrick, A. (2011). From human trafficking to human rights: Reframing contemporary slavery. Dalam From Human Trafficking to Human Rights: Reframing Contemporary Slavery (hal. 268).

Budi, M. (2023, Agustus 25). Pelaku Perdagangan Orang Dicokok di Kalibata, Korban Dibujuk Gadai Sawah.

Burke, M. C. (Ed.). (2022). Human Trafficking: Interdisciplinary Perspectives (3rd ed.). Routledge.

Gatenio Gabel, S. (2012). Social protection and children in developing countries. Children and Youth Services Review, 34(3), 537–545.

Ginanjar, D., Fajar Firdausyi, M., Suswandy, S., & Tresna Andini, N. (2022). Perlindungan HAM dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi Hukum. Journal on Education, 4(4), 2080- 2094.

Goździak, E. M., & Vogel, K. M. (2020). Palermo at 20: A Retrospective and Prospective. Journal of Human Trafficking, 6(2), 109–118.

Huda, L. (2022, Oktober 27). Apartemen Kalibata City Larang “Staycation” Harian demi Berantas Prostitusi dan Narkoba. Kompas.com

Kassab, H., & Rosen, J. (2018). Illicit Markets, Organized Crime, and Global Security. Dalam Illicit Markets, Organized Crime, and Global Security (hal. 198).

Mende, J. (2019). The concept of modern slavery: definition, critique, and the human rights frame. Human Rights Review, 20, 229–248.

MetroTVNews. (2023, Agustus 26). Polisi Tangkap Tiga Pelaku TPPO di Jaksel.

--

--