Green Criminology

Alya Ananda Deviani, Farellia Dewani

Dosen Krim
Kelas Kriminologi
2 min read4 days ago

--

Ilustrasi oleh kelompok Cincau Hijau

Gambar tersebut menunjukkan perbedaan kondisi lingkungan yang kontras yaitu lingkungan yang penuh dengan kejahatan seperti penebangan hutan atau pembukaan lahan untuk industri dan polusi udara dengan lingkungan yang hijau, penuh dengan makhluk hidup seperti hewan dan tumbuhan. Namun, kerusakan mulai memasuki lingkungan yang hijau tersebut melalui kapal-kapal di sungai.

Kejahatan lingkungan mungkin tidak asing lagi bagi sebagian besar masyarakat. Topik ini berkembang dengan pesat dan sering diperdebatkan tidak hanya oleh masyarakat umum, tetapi juga akademisi, pembuat kebijakan, dan praktisi. Menurut Interpol, kejahatan lingkungan adalah eksploitasi kriminal terhadap sumber daya alam yang memengaruhi kehidupan manusia, seperti makanan, udara yang dihirup, dan lain sebagainya. Selain karena isu mengenai lingkungan ramai dibicarakan saat ini, manusia dan lingkungan berdampingan sangat dekat sehingga tentu saja kualitas lingkungan juga dipengaruhi oleh manusia di sekitarnya. Oleh karena itu, kejahatan terhadap lingkungan oleh manusia bukanlah hal yang aneh, bahkan tindakan tersebut dapat dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga dapat dikatakan bahwa kejahatan lingkungan adalah perbuatan yang melanggar undang-undang mengenai lingkungan hidup, dalam hal ini contohnya seperti mencemarkan atau merusak lingkungan hidup. Kejahatan lingkungan dapat dilakukan oleh siapapun baik individu maupun kelompok bahkan kejahatan lingkungan dapat masuk kedalam white collar crime bila dilakukan oleh negara. Gambar tersebut menunjukkan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi yaitu pelaku industri. Walau biasanya fokus utamanya adalah manusia, viktimisasi lingkungan juga dapat terjadi kepada entitas non manusia seperti tumbuhan dan hewan. Dalam gambar tersebut terlihat bagaimana hewan dan tumbuhan menjadi korban dari kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh pelaku industri.

Kehadiran industri juga mengubah lingkungan hijau yang ada secara signifikan seperti deforestasi, pencemaran air, dan gangguan bahkan ancaman kematian bagi satwa liar maupun manusia. Pada gambar juga terdapat asap hasil industri, yang sayangnya, memiliki dampak panjang seperti mengakibatkan gangguan pernapasan, gangguan kulit, dan lain-lain. Dari kerusakan yang muncul dari hal seringan asap saja, masyarakat banyak menderita dan dipertanyakan jaminan kesehatannya. Industri-industri yang hadir di lingkungan yang dekat dengan masyarakat seringkali terkait dengan pelanggaran HAM, termasuk pengabaian hak masyarakat lokal yang sudah dijelaskan sebelumnya (Brisman, 2019; Goyes, 2019; dan Sollund, 2019 dalam Rynaldi, Sinaga, dan Sitorus, 2024).

Pada gambar diperlihatkan juga bagaimana hewan-hewan yang menggantungkan hidupnya pada habitat hijaunya harus “beradaptasi” dengan kapal-kapal milik industri. Hal tersebut merupakan kajian yang menarik untuk kami bahas. Menurut kami, rusaknya habitat milik satwa-satwa tersebut memiliki efek jangka panjang yang berskala lebih besar. Para satwa bisa saja kabur dan “merusak” ekosistem manusia sehingga menimbulkan dampak tidak langsung juga pada masyarakat secara sosial-ekonomi.

Referensi

Dermawan, M. K. (2006). KEJAHATAN LINGKUNGAN: SUATU TINJAUAN KRIMINOLOGIS. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 8(2), 97–120. https://jmb.lipi.go.id/jmb/article/view/190

Rynaldi, A., Sinaga, E. H., & Sitorus, J. R. (2024, August). Kajian Kriminologi Hijau Terhadap Studi Kasus Hilirisasi Tambang Nikel. Jurnal Lingkungan Kebumian Indonesia, 1(3). https://doi.org/10.47134/kebumian.v1i3.2572

White, R. (2018). Green victimology and non-human victims. International Review of Victimology, 24(2), 239–255. https://doi.org/10.1177/0269758017745615

--

--