Kriminologi Budaya

Adinda Kisya Putri Ardiana, Zahra Uthari Syahara R. S.

Dosen Krim
Kelas Kriminologi
3 min read5 days ago

--

Ilustrasi oleh kelompok Women In Black

Gambar ilustrasi AI Chat-GPT kelompok kami, menunjukan keseimbangan antara pengaruh budaya dan respon masyarakat terhadap perilaku kejahatan. Kriminologi budaya berpendapat bahwa pelaku kejahatan dapat dipengaruhi oleh lingkungan sosial, norma, dan lingkungan dimana orang tersebut bertumbuh kembang. Setiap kelompok masyarakat dan budaya memiliki pandangan yang berbeda terkait perilaku-perilaku yang dianggap sebagai kejahatan atau bukan. Di mana suatu perilaku, mungkin saja diterima dan bagi mereka bukanlah suatu perilaku yang melanggar hukum. Namun, di budaya lain perilaku tersebut bisa dianggap sebagai perilaku yang dapat merugikan individu, kelompok, masyarakat, maupun lingkungan.

Dalam konteks ini, pemahaman tentang kejahatan sangat dipengaruhi oleh norma-norma budaya yang berlaku. Menurut (Jefferson, 2002), perilaku kriminal seringkali dipahami dalam konteks budaya yang lebih luas, di mana nilai-nilai dan norma yang ada dalam masyarakat mempengaruhi cara pandang terhadap tindakan yang dianggap melanggar hukum. Ini menunjukkan bahwa analisis terhadap kejahatan harus mempertimbangkan keragaman budaya dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Neri Widya R. dalam jurnalnya mengatakan bahwa Kriminologi budaya melibatkan fokus pada makna interaksi dimana aturan-aturan yang dibuat dirusak karena persoalan penurunan moralitas masyarakat.

Menurut Mustofa (2020), Kebudayan meliputi segala kegiatan manusia yang dinamis, tidak hanya benda-benda dan karya seni hasil cipta manusia semata, atau tradisi semata, termasuk cara penyesuaian diri terhadap perubahan. Budaya dapat mempengaruhi kejahatan dalam berbagai aspek, mulai dari cara menggambarkan pelaku kejahatan, seperti adanya stereotip yang dilekatkan pada kelompok tertentu. Kelompok minoritas, cenderung lebih memungkinkan untuk menjadi pelaku kejahatan, hal ini dapat mempengaruhi cara pandang masyarakat terhadap kejahatan dan siapa saja yang dianggap sebagai pelaku. Hal ini, dapat menciptakan persepsi yang bias dan tidak adil.

Stereotip ini sering kali berakar dari konstruksi sosial yang dibangun oleh media dan masyarakat, yang mengaitkan kejahatan dengan identitas etnis atau ras tertentu. Menurut (Gilliam & Iyengar, 2000), representasi media yang negatif terhadap kelompok minoritas dapat memperkuat stereotip dan mempengaruhi persepsi publik mengenai kejahatan. Ketika media menggambarkan kelompok tertentu sebagai lebih cenderung melakukan kejahatan, hal ini tidak hanya merugikan individu dalam kelompok tersebut, tetapi juga menciptakan stigma yang dapat mempengaruhi kebijakan publik dan penegakan hukum.

Selain mempengaruhi cara pandang masyarakat, budaya juga dapat mempengaruhi bagaimana masyarakat merespons perilaku kejahatan. Dalam budaya tertentu, penghukuman mungkin lebih diutamakan pada hukuman fisik, pemenjaraan dan rehabilitasi, yang mencakup program rehabilitasi, pendidikan, dan dukungan sosial yang diharapkan dapat mengurangi kemugkinan mereka mengulangi kesalahan yang sama. Namun, di budaya lain, hukuman mungkin lebih ditekankan aspek sanksi sosial ataupun adanya tekanan psikis. Perbedaan antara pengaruh budaya yang berbeda-beda dari setiap daerah dan respons yang berlawanan terhadap kejahatan menunjukan bahwa tidak ada satu solusi konkret yang cocok untuk menangani semua masalah kriminalitas.

Dalam hal ini, masyarakat juga berperan dalam memutuskan bagaimana mereka merespon berdasarkan dengan pengalaman budaya mereka. Seperti contoh dengan adanya gerakan sosial, perubahan dalam opini publik, serta adanya intervensi dari kelompok advokasi yang seringkali mencerminkan bagaimana cara masyarakat memahami dan berupaya untuk mengubah pandangan terhadap kejahatan.

Daftar Pustaka

Gilliam, F. D., & Iyengar, S. (2000). Prime Suspects: The Influence of Local Television News on the Viewing Public. American Journal of Political Science, 44(3), 560–573. Jefferson, T. (Ed.). (2002). Resistance Through Rituals: Youth Subcultures in Post-War Britain. Taylor & Francis.

Mustofa M. (2020) Kriminologi Budaya untuk Kesejahteraan Indonesia. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi.

Ramailis W. N. Visualisasi Perilaku Pengendara Sepeda Motor sebagai Bentuk Crime in Everyday Life Analisis Cultural Criminology. Journal Universitas Islam Riau.

--

--