Kriminologi Konstitutif

Rakeya Mongkalasti, Rajawali Nusantara Pinora

Dosen Krim
Kelas Kriminologi
3 min readOct 4, 2024

--

Ilustrasi oleh kelompok Gawang Persija

Poster tersebut menggambarkan berbagai elemen yang terkait dengan hukum dan kriminologi konstitusi. Di tengah poster, terdapat siluet seorang profesional yang mengenakan jas, dikelilingi oleh simbol-simbol hukum seperti palu hakim, timbangan keadilan, buku hukum, borgol, dan lencana. Ada juga simbol klasik seperti Dewi Keadilan yang memegang timbangan dan pedang, yang melambangkan keadilan dan kekuatan sistem peradilan. Latar belakangnya menampilkan pemandangan kota dengan burung-burung yang terbang.

Poster ini secara artistik menggabungkan berbagai simbol yang terkait dengan kriminologi dan hukum konstitusi. Ini menekankan keterkaitan antara berbagai aspek sistem hukum, mulai dari penegakan hukum hingga pengadilan, serta perannya dalam masyarakat. Kriminologi konstitusi adalah studi tentang bagaimana hukum konstitusi diterapkan dalam konteks kejahatan dan penegakan hukum, dan berfungsi untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap hak individu dengan kebutuhan negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban (Garland, D., 2001).

Simbol-simbol yang ada dalam poster ini, seperti palu hakim dan timbangan keadilan, menggambarkan proses peradilan yang adil dan tidak memihak. Buku hukum melambangkan pengetahuan dan aturan yang menjadi dasar dari setiap keputusan hukum. Borgol dan lencana menunjukkan aspek penegakan hukum yang melibatkan polisi dan aparat keamanan lainnya. Dewi Keadilan yang memegang timbangan dan pedang melambangkan keseimbangan antara keadilan dan kekuatan dalam menegakkan hukum, bagaimana hukum dan lembaga negara digunakan untuk mengawasi, mengontrol, dan mendisiplinkan masyarakat. Dalam konteks kriminologi konstitusi, karyanya relevan dalam membahas bagaimana konstitusi juga berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial (Foucault, M., 1975).

Latar belakang kota dengan burung-burung yang terbang memberikan kesan bahwa hukum dan keadilan adalah bagian integral dari kehidupan masyarakat perkotaan. Ini juga menggambarkan bahwa hukum tidak hanya berlaku di ruang sidang, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari setiap individu. Karena hukum seringkali lebih keras terhadap orang miskin dan minoritas, sementara kelompok kaya dan berkuasa lebih terlindungi oleh aturan hukum. Kriminologi konstitusi dalam hal ini berfokus pada ketidakadilan sistemik (Reiman, J., 2004).

Dengan menggabungkan semua elemen ini, poster ini memberikan gambaran yang kompleks tentang pentingnya kriminologi konstitusi dalam menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Ini mengingatkan kita bahwa hukum konstitusi bukan hanya sekumpulan aturan, tetapi juga prinsip-prinsip yang melindungi hak-hak kita dan memastikan bahwa setiap orang diperlakukan dengan adil di mata hukum. Kriminologi konstitusi juga perlu melihat bagaimana hukum konstitusional bisa digunakan untuk melawan struktur kekuasaan yang menindas tersebut, serta memperjuangkan keadilan sosial dan hak-hak asasi manusia (Quinney, R., 1970).

Referensi

Awaliah Nasution, N. P., Hamdani, F., & Fauzia, A. . (2022). The Concept of Restorative Justice in Handling Crimes in the Criminal Justice System. European Journal of Law and Political Science, 1(5), 32–41. https://doi.org/10.24018/ejpolitics.2022.1.5.37

Quinney, R. (1970). The social reality of crime. Little, Brown and Company. Garland, D. (2001). The Culture of Control: Crime and Social Order in Contemporary Society. University of Chicago Press.

Foucault, M. (1975). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Pantheon Books. Reiman, J. (2004). The Rich Get Richer and the Poor Get Prison. Allyn & Bacon.

--

--