Mengupas Kerentanan Perempuan dan LGBT dalam Perdagangan Seks

Claudio Valentino P., Gregoria Maisy D. L., Hilwa Shafiya Rahma, Yovani Salsabiila Maydita

Dosen Krim
Kelas Kriminologi
2 min readMay 7, 2024

--

Perdagangan manusia pada kelompok LGBT dan perempuan menjadi sebuah permasalahan yang begitu kompleks karena melanggar hak asasi mereka sebagai manusia serta ruang lingkupnya yang begitu luas yang dikaitkan dengan kejahatan yang bersifat transnasional atau kejahatan lintas negara. Perempuan dan anak perempuan seringkali menjadi korban utama dari prostitusi dan eksploitasi seksual, begitu pula kelompok LGBT karena faktor-faktor kerentanan yang melingkupinya mulai dari faktor individu, faktor struktural seperti kemiskinan, ketidaksetaraan gender, diskriminasi, dan marginalisasi, hingga adanya faktor penyebab seperti keterdesakan ekonomi, ketidaksetaraan gender, hukum yang tidak sensitif gender, dan sebagainya. Faktor-faktor tersebut dimanfaatkan oleh pelaku perdagangan manusia karena mereka cenderung mengeksploitasi populasi yang rentan seperti kelompok LGBT dan perempuan. Peristiwa perdagangan manusia pada perempuan dan kelompok LGBT ini dapat ditemukan secara bersamaan di Indonesia yang terjadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku yang berperan sebagai muncikari melakukan perdagangan seksual lewat prostitusi daring sejak tahun 2020 dengan korban mulai dari anak di bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui, dan individu dengan ragam identitas gender dan seksualitas. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwasanya tindakan kejahatan perdagangan manusia ada di sekitar kita dengan berbagai modus yang mereka gunakan untuk menjebak para korbannya. Pelaku memanfaatkan teknologi yang berkembang secara masif untuk melakukan tindakan ilegal dan melanggar hak asasi manusia sehingga merugikan para korban baik dari segi fisik, material, psikologis, dan bahkan dapat berakibat pada kematian.

Referensi

Andrade-Rubio, K. L., Moral-de-la-Rubia, J., & Izcara-Palacios, S. P. (2024). Vulnerability to sex trafficking: Adult women’s experiences while they were adolescents. Societies, 14(4), 51.

Arbar, T. F. (2023). Polisi Beberkan 6 Modus Pelaku Jebak Korban Perdagangan Orang. CNBC Indonesia.

Barron, I. M., & Frost, C. (2018). Men, boys, and LGBTQ: Invisible victims of human trafficking. Handbook of sex trafficking: Feminist transnational perspectives, 73–84.

Boswell, K., Temples, H. S., & Wright, M. E. (2019). LGBT Youth, Sex Trafficking, and the Nurse Practitioner’s Role.

Centers for Disease Control and Prevention. (2023, September 5). Sex Trafficking.

Daniel, W. (2023). Awas Jadi Korban! Modus Perdagangan Orang Ada di HP Kamu. CNBC Indonesia.

Dryjanska, L. (2018). Toward a sustainable theory of human trafficking and contemporary slavery. Handbook of sex trafficking: feminist transnational perspectives, 21–37.

Dwinanda, R. (2023). Waspada, Inilah Modus-Modus Perdagangan Orang. Republika Online.

Farley, M. (2004). “Bad for the body, bad for the heart”: Prostitution harms women even if legalized or decriminalized. Violence against women, 10(10), 1087–1125.

Gibbons, J. L. (2017). Human Trafficking and Intercountry Adoption. Women & Therapy, 40(1–2), 170–189.

Hukumonline. (2023). Perdagangan Manusia: Modus, Bentuk, dan Faktor Penyebab.

Hume, D. L., & Sidun, N. M. (2016). Human Trafficking of Women and Girls: Characteristics, Commonalities, and Complexities. 7–11.

--

--