Pengungsi Rohingya di Indonesia: Antara Konflik Sosial, Penyelundupan, dan Perdagangan Manusia

M. Rahmattullah Sidik, Ivan Lexi, Pikiran Bercerita, Elliora Khassyah A.

Dosen Krim
Kelas Kriminologi
2 min readMay 7, 2024

--

Beberapa bulan belakangan ini, konflik sosial antara pengungsi Rohingya di Indonesia dengan masyarakat lokal mulai memanas. Hal ini terlihat dari adanya video dan narasi kebencian terhadap pengungsi Rohingya yang bertebaran di media sosial. Padahal mereka tidak hanya menjadi korban penyelundupan manusia, tetapi juga menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia. Meskipun begitu, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia karena pemerintah belum menandatangani Konvensi 1951 sehingga Indonesia tidak memiliki kerangka hukum formal dalam menangani pengungsi di Indonesia. Selain itu, adanya prinsip non intervensi dalam ASEAN juga membatasi kerja sama antara negara-negara ASEAN. Hal ini membuat penanganan pengungsi Rohingya menjadi terganggu. Bahkan, tidak semua negara-negara ASEAN ikut aktif membantu penyelesaian konflik ini sehingga menyulitkan ASEAN dalam melakukan koordinasi dan menentukan aksi regional. Padahal konflik Rohingya merupakan permasalahan serius di kawasan Asia Tenggara. Ditambah, pemerintahan Myanmar yang tidak mengakui etnis Rohingya sebagai warga negaranya membuat situasi ini menjadi semakin rumit.

Referensi

Amin, I. (2023, November 16). Indonesia Tidak Punya Kewajiban Menampung Pengungsi Rohingya. tirto.id.

Bangun, B. H. (2018). Tantangan ASEAN dalam Melakukan Penanganan Pengungsi Rohingya. Padjadjaran, 4(3), 569–587.

BBC News Indonesia. (2023, Desember 27). Rohingya Aceh: Polisi tetapkan dua tersangka baru penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh, Indonesia “dilema” antara masalah kemanusiaan dan keamanan.

BBC News Indonesia. (2023). Rohingya: Gelombang pengungsi di Aceh karena situasi Cox’s Bazar memburuk, ’Para penyelundup mengatur rute perjalanan untuk mendarat di Indonesia’ .

BBC News Indonesia. (2023). Rohingya: Polisi selidiki sindikat perdagangan manusia di Aceh — ‘Saya bayar Rp20 juta agar keluarga saya bisa naik perahu’.

Fallahnda, B., & Raditya, I. N. (2023, Desember 28). Awal Mula Konflik Rohingya dan Warga Aceh di Indonesia. tirto.id.

Gallagher, A. (2010). The International Law of Human Trafficking.

Iskandar, T. D. (2024, April 13). Lima pengungsi Rohingya di Aceh Barat melarikan diri. Antara News.

Lusiani, P. P. (2023, Januari 16). Menanti Indonesia merangkul negara ASEAN selesaikan krisis Rohingya. Kumparan.

Serambinews.com. (2023). Pengungsi Rohingya Tanggung Jawab Siapa.

Rahayu, L. S. (2023, Desember 8). Jokowi minta pelaku TPPO terkait pengungsi Rohingya ditindak tegas. Detiknews.

Tirto.id. (2023, Desember 9). Mahfud MD: Ada Sindikat TPPO yang Kirim Pengungsi Rohingya ke RI.

Tirto.id. (2023, November 16). Indonesia Tidak Punya Kewajiban Menampung Pengungsi Rohingya.

tvOneNews. (2023, Desember 25). Demi kemanusiaan, Haruskah pendatang Rohingya Diterima?. YouTube.

UNHCR di Indonesia. (2020).

Untoro, Y., Idris, M., & Hardiwinoto, S. (2016). Peran ASEAN dalam Penanganan Pengungsi Pencari Suaka yang Ada di Indonesia (Studi Kasus Pengungsi Rohingya di Aceh). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–16.

--

--