Perdagangan Anak dan Perempuan di Indonesia: Studi Kasus Penyekapan dan Eksploitasi Seksual Terhadap Nat

Bernadette Tegeskinta, Fathimatuzzara Jindan, Fitra Ratu Kurnias O., Zhefanya Polivya

Dosen Krim
Kelas Kriminologi
2 min readMay 7, 2024

--

Perdagangan manusia, khususnya dalam bentuk prostitusi anak, merupakan masalah serius yang melanggar hak asasi manusia dan menjadi tantangan global. Perdagangan seksual melibatkan penjualan atau perolehan anak-anak untuk tujuan eksploitasi seksual. Praktik perdagangan anak perempuan untuk tujuan seksual terus berkembang seiring waktu, dipengaruhi oleh perubahan budaya dan peraturan perlindungan anak. Salah satu kasus eksploitasi seksual di Indonesia terjadi pada NAT, seorang anak berusia 15 tahun, yang dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Apabila dilihat dari sudut pandang feminisme sosialis-marxis, pengalaman kekerasan seksual yang dialami oleh NAT, yakni perbedaan gender dapat memengaruhi kelompok rentan pada akses, pengalaman, dan kesempatan dalam mencapai tujuan mereka. Tidak hanya itu, perbedaan gender juga menjelaskan pengalaman NAT sebagai kelompok rentan mengalami kekerasan seksual. Studi ini menyoroti bahwa eksploitasi seringkali terkait dengan kemiskinan, ketidaksetaraan, kurangnya pendidikan, dan faktor-faktor lain yang memperburuk keadaan anak-anak. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, pihak berwajib, dan masyarakat agar dapat mewujudkan negara yang inklusif dan terbuka bagi setiap orang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi anak-anak.

Daftar Pustaka

CNN Indonesia. (2022, September 20). Polisi Tangkap Tersangka Penyekapan Anak Korban Eksploitasi Seksual. CNN Indonesia.

Fajri, R. (2022, November 8). Kasus Penyekapan dan Eksploitasi Remaja di Jakbar Dilimpahkan ke Kejaksaan. Media Indonesia.

Fidyafi, H. (2016). Kekerasan terhadap anak dari perempuan pekerja migran yang mengalami kekerasan seksual sebagai bentuk kejahatan negara studi kasus terhadap s m dan a. Skripsi Universitas Indonesia.

Mustofa, M. (2021). Kriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum. Jakarta: Prenada Media.

National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC). (n.d.). Grooming.

Restanto, A. D. ., & Pangestika, E. Q. . (2023). Perdagangan Manusia di Indonesia: Pelanggaran HAM dan Urgensi Penegakan Hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 14856–14864.

Scarpa, S. (2008). Trafficking in Human Beings: Modern Slavery. Manhattan: Oxford University Press.

Sutisna, T., & Carina, J. (2022, September 21). KPAI: Kasus Eksploitasi Anak Banyak Terjadi di Apartemen Jakarta hingga Tangerang. Kompas.com.

Sutisna, T., & Erdianto, K. (2022, September 17). “Babak Baru Kasus Remaja Disekap dan Dijadikan PSK, Kekasih Korban Diduga Terlibat”. Kompas.

Sutisna, T., & Sari, N. (202, September 21). Motif 2 Tersangka Sekap dan Paksa Remaja Jadi PSK: Cari Keuntungan dan Penuhi Hasrat Seksual. Kompas.

Tong, R. (2018). Feminist thought: A more comprehensive introduction. Routledge.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Wismayanti, Y. F. (2017). Perempuan dalam Jaringan Perdagangan Anak yang Dilacurkan di Kota Surabaya. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 17(2), 117–133.

--

--