Seputar Perdagangan Manusia: Jual-Beli Ginjal Indonesia-Kamboja Dalam Perspektif Kriminologi

Aditya Maharani, Putri Dwi Aulia, Saniyyah Azizah Mahdiyyah, Shelby Noveen Eclesia

Dosen Krim
Kelas Kriminologi
2 min readMay 7, 2024

--

Podcast ini membahas mengenai kasus perjualbelian ginjal jaringan internasional yang terjadi di Indonesia dan Kamboja pada Juli 2023 lalu melalui berbagai perspektif dan dimensi kriminologi. Perspektif kriminologi yang digunakan untuk mengkaji kasus perjualbelian ginjal di Indonesia dan Kamboja tersebut adalah perspektif politik, hukum, dan sosiologis. Tidak hanya itu, kasus perjualbelian ginjal sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga dilihat oleh kelompok melalui sudut pandang serta motivasi para pelakunya yang dianalisis melalui rational choice theory oleh Cornish dan Clark. Rational choice theory digunakan oleh kelompok kami untuk menjelaskan mengenai pelaku kejahatan perdagangan manusia dan alasan mereka dalam melakukan tindakannya yang biasanya didasari oleh perolehan keuntungan yang besar dengan risiko rendah. Selain itu, dimensi kriminologi yang meliputi kerangka hukum, profil pelaku, kerentanan korban, dan faktor-faktor situasional juga digunakan untuk menganalisis kasus ini. Dalam menyusun podcast ini, kelompok kami menggunakan data sekunder. Data sekunder didapatkan melalui peraturan perundang-undangan, buku, dan berita dari media massa daring yang relevan dan dapat dipercaya.

Referensi

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (2023). “Bongkar Sindikat Jual Beli Ginjal Lintas Negara, Polda Metro Jaya Ringkus 12 Tersangka.” Reskrimum.metro.polri.go.id.

Breuer, G. J., & Daiber, D. (2019). “Human Trafficking Awareness in the Emergency Care Setting.” Journal of Emergency Nursing, 45(1), 67–75.

Burke, Mary C. (2018). Human Trafficking: Interdisciplinary Perspectives. New York, London: Routledge.

Cameron, Sally & Newman, Edward. (2008). Trafficking in Humans: Social, Cultural and Political Dimensions. United Nations University Press.

Frank, M. J., & Terwilliger, G. Z. (2022). “Combatting Sex Trafcking Through the Prosecution of Trafckers.” Dalam M. C. Bruke, Human Trafcking Interdisciplinary Prespectives (pp. 361–382). New York: Routledge.

Kane, J. (2022). “Making Money Out of Misery Trafcking for Labor Exploitation.” Dalam M. C. Bruke, Human Trafcking Interdisciplinary Perspectives (pp. 53–76). New York: Routledge.

Obokata, Tom. (2006). Trafficking of Human Beings from a Human Rights Perspective. The Netherlands: Leiden Nijhoff C

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Weitzer, R. (2015). “Human Trafficking and Contemporary Slavery.Annual Review of Sociology 41 (1). Palo Alto: Annual Reviews: 223–42.

--

--