KPK Mulai Disetir Penguasa?

Ilustrasi KPK Disetir Penguasa (Foto: kompas.com)

Kepanjangan KPK yang sejak dulu dikenal ialah Komisi Pemberantasan Korupsi. Akan tetapi, benarkah begitu?

Alih sifat KPK

Di zaman sekarang, mungkin definisi yang lebih tepat untuk KPK adalah Komisi Pemberantasan KPK atau Komisi Perlindungan Korupsi. Inilah gambaran nyata keadaan yang dialami bangsa Indonesia saat ini, dimana suatu badan yang dahulu mempunyai sifat independen dalam menangani kasus-kasus korupsi, kini beralih fungsi dan sifat menjadi terkait dengan negara alias tidak independen lagi.

Tes Wawasan Kebangsaan untuk KPK

Hal ini dipertegas dengan pengesahan Revisi UU KPK yang tercantum di dalamnya menjadikan pegawai KPK menjadi ASN. Menjadi ASN berarti perlu melakukan beberapa tes, salah satunya adalah TWK (Tes Wawasan Kebangsaan). Namun, dilansir dari Kompas.com, tes tersebut mengandung banyak kejanggalan. Soal-soal yang diujikan menanyakan hal-hal seputar doa qunut, alasan belum menikah, jenis Islam yang dianut, LGBT, dan pertanyaan lain yang tidak sesuai dengan ‘wawasan kebangsaan’. Seorang pegawai wanita KPK, kepada detik.com, juga ditanyai apakah dirinya berkenan lepas jilbab dan ketika jawabannya tidak, dia dianggap mementingkan kepentingan pribadi daripada bangsa dan negara.

Setelah pelaksanaan tes, SK yang terdiri dari empat poin, dengan salah satu poin menyebutkan 75 orang termasuk penyidik KPK senior yaitu Novel Baswedan tidak lulus TWK, terbit. Hal ini akan menyebabkan 75 orang tersebut dibebastugaskan dari KPK. Padahal, menurut Laode M Syarief, eks-pimpinan KPK, melalui akun Twitter-nya menyebutkan bahwa orang-orang yang dinyatakan tidak lulus TWK tersebut merupakan tulang punggung KPK. Kejadian ini tentu memunculkan isu bahwa TWK merupakan upaya memperlemah KPK. Nihilnya sosok Novel Baswedan, penyidik KPK yang banyak menangani kasus korupsi tingkat besar, juga menjadi perhatian dan mengundang pertanyaan warganet.

KPK sebagai Alat Penguasa?

Pengesahan SK tersebut menimbulkan kesan bahwa KPK pada zaman ini telah menjadi alat penguasa dalam menjalankan praktik liciknya. Ini membuat warganet merasa was-was terhadap kemungkinan semakin bermasalah dan tidak terkontrolnya negeri ini.

Pro-Kontra KPK menjadi ASN

Selain pihak yang tidak setuju dengan dijadikannya pegawai KPK menjadi ASN, terdapat juga pihak yang pro terhadap adanya peraturan ini. Dikutip dari republika.co.id, Yenti Garnasih, pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal yang sangat wajar dan akan lebih tersistem. “Dengan dijadikannya pegawai KPK menjadi ASN, akan membuat sistem lebih tertata,” kata Yenti Garnasih. Yanti Gunarsih juga menyebutkan bahwa dengan adanya alih status ini, KPK tidak ada bedanya dengan Kejaksaan Agung. Terlebih juga, Ia menilai bahwa porsi kerja di Kejaksaan Agung lebih besar dibanding KPK.

Statement Presiden Jokowi

Menanggapi perihal polemik diberhentikannya 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes TWK, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa tes wawasan kebangsaan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan yang disampaikan melalui youtube ini keluar setelah berita mengenai pemberhentian 75 pegawai KPK mencuat dan menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Beliau menilai bahwa masih ada peluang memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan serta diperlukannya langkah-langkah perbaikan pada level individual dan organisasi.

Tentunya, sebagai masyarakat, hal terbaik yang dapat kita lakukan adalah menyuarakan kritik dan pendapat serta selalu berdoa untuk kebaikan.

DAFTAR PUSTAKA

BBC News. 2021. Presiden Jokowi: Tes Wawasan Kebangsaan tidak dapat dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai KPK. https://www.bbc.com/indonesia/majalah-56979604. (Diakses pada 24 Mei pukul 20.25).

Fauzan, Y. 2021. Sebut Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK sebagai ‘Tulang Punggung’, Laode M Syarief: Kalau Hilang Diganti Siapa?.
https://tasikmalaya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-061886452/sebut-pegawai-kpk-yang-tak-lolos-twk-sebagai-tulang-punggung-laode-m-syarief-kalau-hilang-diganti-siapa. (Diakses pada 18 Mei 2021 pukul 10:03 WIB)

Hermawan, Bayu. 2021. Pakar Nilai Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Hal yang Wajar. https://www.republika.co.id/berita/qsn43l354/pakar-nilai-alih-status-pegawai-kpk-jadi -asn-hal-yang-wajar. (Diakses pada 24 Mei 2021 pukul 20.15).

Kamil, I. dan Chaterine, R. N. 2021. Qunut hingga LGBT Jadi Materi Soal TWK di KPK, Ini Pengakuan Peserta Tes.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/11580691/qunut-hingga-lgbt-jadi-materi-soal-twk-di-kpk-ini-pengakuan-peserta-tes?page=all. (Diakses pada 18 Mei 2021 pukul 09:10 WIB)

Sutiawan, Iwan. 2021. Feri Amsari: KPK Sudah Lemah, Malah Kian Dilemahkan.
https://www.gatra.com/detail/news/511285/hukum/feri-amsari-kpk-sudah-lemah-malah-kian-dilemahkan. (Diakses pada 16 Mei 2021 pukul 20:50 WIB)

Tim Detikcom. 2021. Pegawai KPK Ditanya ‘Bersedia Lepas Jilbab?’, Jika Tidak Dianggap Egois.
https://news.detik.com/berita/d-5561671/pegawai-kpk-ditanya-bersedia-lepas-jilbab-jika-tidak-dianggap-egois. (Diakses pada 18 Mei 2021 pukul 10:28 WIB)

--

--