Fitri Indra Harjanti
Kerjabilitas
Published in
2 min readJul 24, 2017

--

Tahukah Kamu?

Sampai sehari sebelum ulang tahunmu yang ke-18, kamu masih masuk kategori anak.

Tahukah kamu, yang disebut anak adalah seseorang sejak masih dalam kandungan hingga berusia 18 tahun (Undang-Undang Perlindungan Anak RI №. 23 tahun 2002). Jadi satu hari sebelum ulang tahunmu yang ke-18, kamu masih masuk kategori anak. Negara kita sudah memiliki perangkat hukum untuk melindungi anak Indonesia, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak №. 23 Tahun 2002 yang direvisi menjadi Undang-Undang Perlindungan Anak №. 35 Tahun 2014.

Melalui undang-undang tersebut, negara menjamin bahwa setiap anak Indonesia dijamin hak-haknya. Hak-hak anak tersebut di antaranya meliputi hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; hak memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat dan bakatnya; hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi; hak menyatakan dan didengar pendapatnya; hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi; hak mendapat perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan; serta hak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, kekerasan, peperangan, kejahatan seksual, dan penganiayaan, penyiksaan, serta penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

Undang-undang tersebut juga banyak mengatur dan memberikan jaminan terhadap hak-hak anak dengan disabilitas. Dijelaskan di situ bahwa anak dengan disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama. Dalam pasal 51 disebutkan bahwa anak dengan disabilitas diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif dan/atau pendidikan khusus. Selain itu dalam pasal 12 juga disebutkan bahwa setiap anak dengan disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

Anak dengan disabilitas juga merupakan anak yang harus mendapat perlindungan khusus dari pemerintah dan lembaga negara lainnya. Dijelaskan dalam pasal 70, bahwa perlindungan khusus bagi anak dengan disabilitas dilakukan melalui memperlakukan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak, pemenuhan kebutuhan khusus (yaitu aksesibilitas bagi anak dengan disabilitas), perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu, serta pendampingan sosial. Kemudian ditegaskan pula dalam undang-undang ini bahwa setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan disabilitas secara diskriminatif (pasal 76A huruf b).

Jadi kalau masih ada yang memperlakukan anak dengan disabilitas dengan buruk, mem-bully-nya, atau membeda-bedakannya, berarti sudah melanggar undang-undang ya. Mari kita memperingati hari anak nasional tahun ini dengan semakin meningkatkan kepedulian kita pada pemenuhan hak-hak anak termasuk anak dengan disabilitas, dan menjauhkan mereka dari segala tindakan kekerasan.

***

--

--

Fitri Indra Harjanti
Kerjabilitas

Love movies, serials, coffees, beaches, strawberries, friendships, and nice conversations…