Menegakkan benang basah peradilan anak

Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menjadi titel Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, hak-hak anak harus tetap diberikan meski tengah menjalani proses peradilan pidana.
Lahirlah entitas baru bernama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Melalui LPKA, pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai peraturan perundang-undangan. Balai Pemasyarakatan menjadi pengawasnya.
LPKA bisa bekerja sama dengan pihak terkait, misalnya dinas pendidikan setempat untuk menyelenggarakan program pendidikan dasar hingga menengah, formal maupun non-formal. Dengan begitu, anak dapat memperoleh pendidikan sesuai hak yang melekat padanya.
Istilah “Anak Berkonflik dengan Hukum” (ABH) disematkan kepada mereka yang lebih tua dari 11 tahun tetapi belum 18 tahun, dan diduga melakukan tindak pidana. Dulu, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus (2008), menyebutnya “anak nakal”.
Gagasan mulia ini bukan lahir tanpa sebab. Menurut bagian Penjelasan Umum UU SPPA, salah satu substansi UU yang resmi berlaku sejak 31 Juli 2014 itu adalah penegakan Keadilan Restoratif dan Diversi.
Dua hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan anak dari proses peradilan, demi menjauhkan stigmatisasi terhadap mereka yang berhadapan dengan hukum, sehingga dapat kembali ke lingkungan sosial secara wajar.
Diversi dapat digambarkan sebagai suatu sistem pengalihan proses penyelesaian perkara anak yang panjang dan kaku, menjadi proses mediasi atau musyawarah untuk mencapai keadilan restoratif.
Adapun keadilan restoratif atau restorative justice, adalah perspektif dan pencapaian keadilan yang menekankan pada perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah peristiwa dan proses peradilan pidana berlangsung.
Terasa kontras dengan pendekatan keadilan retributif yang menekankan pada pembalasan, tetapi bisa selaras dengan prinsip keadilan restitutif yang berfokus pada ganti rugi.
Ketua Mahkamah Agung RI saat itu, Muhammad Hatta Ali, telah meneken Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, bahkan sebelum peraturan pemerintah sebagai turunannya diterbitkan.
PERMA tersebut tegas memandu hakim agar menyelesaikan persoalan ABH lewat diversi meski merupakan prosedur anyar dalam sistem dan pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Institusi penghukuman sebelumnya, dinilai buntu dalam menyelesaikan permasalahan anak. Disadari bahwa di dalamnya rawan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak. Kekerasan justru melekat pada proses rehabilitasi anak-anak berkonflik dengan hukum.
Salah satu rumah tahanan (rutan) di Bandung, misalnya, bisa dibayangkan sebagai sebuah wadah “pematangan” sikap dan nilai kriminalitas bagi anak — alih-alih upaya rehabilitasi. Bak candradimuka bagi calon kriminal.
Sebelum era SPPA, anak-anak berusia 11–18 bergaul bebas dengan tahanan dan/atau napi (dewasa) lain. Tata nilai yang dibangun di sana bak proses pematangan “kepremanan”. Bila sebelumnya hanya karena coba-coba, lama-lama kian terbiasa.
Bentuk pematangan itu bisa berupa penghargaan kepada mereka yang aksi kriminalnya dinilai “paling hebat”. Para terpidana dengan masa tahanan paling lama, menjadi tolok ukurnya.
Pemerkosaan dipandang sebagai bentuk kriminalitas “paling hina”. Tak jarang terdakwa atau terpidana kasus perkosaan mendapat perlakuan mengenaskan di rutan oleh tahanan atau napi lainnya.
Hukum rimba pun berlaku. Anak-anak berstatus ABH itu bisa dipastikan jadi kasta terendah. Sebagaimana diktum hukum rimba, pihak yang lemah menjadi mangsa bagi yang kuat. Anak paling kuat sekalipun, takkan berdaya menghadapi tahanan atau napi dewasa.
Ada kisah tentang anak yang masuk bui gara-gara mencuri kabel, dan divonis enam bulan penjara. ABH yang terakhir disebut ini usianya baru 13, seusia anak-anak yang lazim berseragam putih-biru.
Ujang, begitu kita akan menyebutnya, untuk mempermudah penceritaan. Sementara anak lain asyik sekolah, Ujang mencuri kabel-kabel untuk bertahan hidup. Sungguh klise, tapi nyata.
Saat diajak berbincang, satu dekade silam, tak sekejap pun pikirannya lepas dari suasana di rumah. Terbayang kehangatan senyum sang ibu, canda riang adik-adiknya, atau suasana semenjana saat berbuka dan sahur pada bulan ramadan.
“Meski meja makan tak pernah lebih dari nasi dan tempe, rumah adalah tempat terbaik,” kira-kira begitu pokok kerinduannya tentang rumah, yang diungkapkannya secara lebih pelik dan berbelit-belit.
Kedua orang tuanya memang masih hidup, tapi kemiskinan yang mendera, menempa pragmatisme di benaknya. Ia sadar tak gampang mendapat pekerjaan, apalagi bagi anak seusianya.
“Bapak kerja serabutan, terkadang jadi kuli bangunan,” jelasnya. “Jadwalnya juga tak tentu, terkadang sekali setahun, atau enam bulan,” lanjut dia. Keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan empat orang anak itu harus memeras otak dan keringat agar bisa hidup normal.
Sebagai anak tertua, Ujang rela berbuat apa saja. Ia berhasrat adik-adiknya bisa menamatkan sekolah. Tanggung jawab sebagai kakak, menjebaknya dalam situasi pelik. Pilihan terbatas dalam menjalani hidup, memaksanya memilih jalan ekstrem untuk bertahan.
Kehidupan di rutan, bagi Ujang setara dengan hidupnya sehari-hari. Rutan yang hanya sanggup mensubsidi makanan untuk penghuninya sebesar Rp3.000/hari per orang, jelas fakir pilihan. Mie instan jadi favorit daripada jatah makanan rutan.
Kondisi rutan yang dihuni anak ini, menurut pihak pengelola, sebenarnya memang sudah kelewatan. Berkapasitas 800 orang, penghuninya kala itu tak kurang dari 1.500 orang tahanan maupun napi. Noktah bagi lapas atau rutan di Indonesia yang hingga kini belum ada pelunturnya.

Kehidupan anak pasca LPKA
Apakah perubahan status menjadi LPKA membuat kehidupan anak-anak berkonflik dengan hukum menjadi lebih baik?
Data pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, pada Maret 2014 menunjukkan sebanyak 3.323 anak berumur kurang dari 16 tahun menjadi warga binaan di lapas dan lapas anak se-Indonesia karena terlibat berbagai tindak pidana.
Hingga November 2019, Sistem Database Pemasyarakatan Kemenkumham mencatat 1.229 anak didik laki-laki maupun perempuan menghuni LPKA di seluruh Indonesia. Sementara, 226 lainnya berstatus tahanan anak.
Belum termasuk anak-anak yang terpaksa menghuni rutan dan lapas; 565 tahanan anak, dan 718 napi anak yang inkrah perkaranya. Total, hingga November 2019 itu terdapat 2.738 anak berurusan dengan hukum pidana.
Tengok lagi data 2015, saat anak didik mencapai 1.032 orang, plus 75 orang tahanan anak. Mereka yang masih berada di rutan dan lapas, sebanyak 588 tahanan, dan 1.238 napi anak. Total, 2.933 orang anak.
Empat tahun berlalu, jumlah anak penghuni rutan dan lapas, hanya beda tipis. Meski status LPKA telah ditetapkan sejak 5 Agustus 2015 — sebagai implementasi UU Nomor 11/2012 tentang SPPA — perubahan yang dinanti belum menampakkan batang hidungnya.
Hari itu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meresmikan LPKA di Jalan Arcamanik Kota Bandung, bersamaan dengan LPKA di 32 provinsi lain — tujuh LPKA Klas I dan 26 LPKA Klas II B. 18 di antaranya merupakan perubahan nomenklatur dari lapas anak yang ada sebelumnya.
Apa daya, jauh panggang dari api.
Laporan kajian model pembinaan anak berbasis pendidikan dalam sistem pemasyarakatan yang disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 2014, sudah mengendus sejumlah kendala.
Anak kehilangan hak pendidikan di lapas (saat itu) karena sejumlah perkara, yakni keterbatasan jumlah anak yang memenuhi persyaratan, khususnya durasi hukuman; Rendahnya minat anak terhadap pendidikan; Minimnya — bahkan tidak ada — fasilitas dan sarana pendukung; serta Rendahnya dukungan dari sekolah sebelum ia menyandang status ABH.
Lalu penelitian Kemenkumham pada 2016 terhadap dua LPKA di DKI Jakarta dan Jawa Barat, menunjukkan hasil yang tidak terlalu menggembirakan. Sarana dan prasarana di LPKA Salemba Jakarta dinilai belum memadai, sebaliknya dengan kondisi di Jawa Barat.
Lapas Klas IIA Salemba yang saat itu ditunjuk sementara sebagai LPKA dan LPAS, sebenarnya lapas dewasa. Masih terdapat percampuran antara anak dan dewasa, baik terkait ruang hunian maupun saat berkegiatan.
Sedangkan kondisi LPKA di Bandung dinilai sudah cukup ideal untuk mendukung pembinaan terhadap ABH, karena ketersediaan sekolah, bengkel, tempat untuk bercocok tanam, bahkan tempat untuk beternak.
Bila kasus serupa dihampar-impitkan atas LPKA lain di Indonesia, gamblanglah pe-er pemerintah untuk menegakkan muruah SPPA. Butuh petugas dari berbagai disiplin ilmu — terutama yang terampil di bidang psikologi, krimonologi, ahli pidana, dan sosiologi.
Petugas LPKA harus mampu menjadi pembimbing atau pendidik bagi ABH. Sistem perekrutan pegawai atau petugas LPKA harus memasukkan kriteria khusus. Petugas yang ada pun harus mendapat pelatihan memadai.
Di hilir, perlu kerja sama dengan parapihak demi membuka kesempatan bekerja bagi ABH yang sudah mendapat keterampilan selama di LPKA. Begitu pula bagi yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Orang tua dan masyarakat perlu dilibatkan dalam membina ABH, agar setelah “lulus” dari LPKA mereka tak lagi melanggar hukum. Dan yang terpenting, tidak merasa dikucilkan oleh lingkungan sekitarnya.
Andai SPPA tegak di tengah sistem hukum kita, anak semisal Ujang tak perlu mencicip getirnya hidup di rutan atau lapas karena perkaranya mungkin bisa selesai melalui diversi.
Sayangnya parapihak seperti orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perwakilan atau parapihak lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi, gagal menjalankan tugas.
Tanpa perbaikan serius, anak-anak bernasib buntung menjalani vonis karena proses hukum tak berjalan sebagaimana mestinya. Layaknya Ujang, absennya penerapan SPPA memberangus masa depan karena tak ada pilihan tersedia. Lalu dipaksa menantang hukum rimba.
Bertahan hidup, atau mati.

