Dilema PPKM Darurat Usai Paruh Pertama dan Kedua: COVID-19 Tak Kunjung Reda, Rakyat Semakin Merana

Kemenpolstrat BEM FISIP UNAIR 2024
KOMA
Published in
8 min readAug 12, 2021

Oleh Muhammad Al Farrel Endrizal

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali menjadi jalan pemerintah untuk mengatasi lonjakan penyebaran virus corona. Kali ini, kebijakan yang digunakan bernama PPKM Darurat. PPKM Darurat pertama kali diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, melalui pernyataan beliau di Istana Negara pada tanggal 1 Juli 2021. PPKM Darurat diberlakukan dengan menjadikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan. Pelaksanaan PPKM Darurat berlangsung mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Lonjakan angka kasus positif COVID-19 sendiri disinyalir terjadi dikarenakan oleh mutasi virus corona, yaitu varian delta.

Berdasarkan data Github, kenaikan angka kasus positif COVID-19 kembali terjadi sejak awal bulan Juni 2021. Sebagai perbandingan awal, angka kasus positif COVID-19 pada tanggal 17 Juli 2021, yang bertepatan dengan dua minggu pelaksanaan PPKM Darurat, lebih banyak sepuluh kali lipat daripada 1 Juni 2021 (51,952 banding 4,824). Perbandingan tersebut hanya secercah dari kompleksitas situasi penanganan COVID-19 di Indonesia. Kompleksitas itu, sayangnya, tak didukung oleh upaya dan kebijakan yang mumpuni. Pembatasan aktivitas yang tak kunjung usai pun memiliki signifikansi tersendiri bagi rakyat Indonesia. Ketatnya aturan tak diikuti oleh derasnya cukup bantuan yang diberikan. Alhasil, virus corona pun dapat menjelma sebagai bayangan yang akan terus menghantui jalan Indonesia menuju kemajuan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

PPKM Darurat menurut Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021

Inmendagri terkait PPKM Darurat merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan untuk melaksanakannya di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen. Dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, berbagai aspek terkait PPKM Darurat dijelaskan dengan rinci. Mulai dari daerah yang wajib memberlakukan kebijakan, kegiatan yang diterapkan, distribusi vaksin, hingga sanksi terkait. Pada poin pertama dan kedua, dijelaskan terkait wilayah-wilayah yang diinstruksikan untuk melaksanakan PPKM Darurat. Wilayah yang menerapkan PPKM Darurat merupakan wilayah kategori level 3 dan level empat pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Lalu, pada poin ketiga, instruksi ini menjabarkan kegiatankegiatan yang diterapkan selama masa PPKM Darurat. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud antara lain:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor: A) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat; B) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat; C) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat; D) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); E) Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam;
  4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
  5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c. dan d;
  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
  8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
  12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: A) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); B) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut; C) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin A. dan B. hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan D) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
  13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
  14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Dampak PPKM Darurat pada Angka COVID-19

Hingga PPKM Darurat ‘paruh pertama’ usai, sesuai dengan poin kesebelas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, penanganan COVID-19 pun belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Pernyataan tersebut dapat dilihat melalui data 5 hari menjelang PPKM Darurat berakhir, yakni tanggal 15 Juli 2021 hingga 19 Juli 2021. Bahkan, menurut Github, kasus positif COVID-19 Indonesia mencapai rekor tertinggi pada tanggal 15 Juli 2021, yakni pada angka kasus baru sebanyak 56,757. Angka kasus baru COVID-19 pun masih berada di kisaran 40 ribu pada masa-masa akhir paruh pertama PPKM Darurat. Meski begitu, kurva memang mengalami penurunan setelah tanggal 15 Juli 2021. Akan tetapi, hal tersebut bukanlah sebuah kabar baik yang dapat ditelan mentah-mentah. Angka kasus baru COVID-19 tak disebabkan oleh terkendalinya virus corona, melainkan menurunnya angka testing. Seperti dilansir oleh Merdeka.com, penurunan jumlah testing terlihat pasca rekor kasus baru dicatat. Pada tanggal 16 Juli 2021, angka kasus baru COVID-19 memang mengalami penurunan, yaitu pada angka 54,000. Testing yang dilakukan terhadap 258,532 spesimen dari 179,216. Pada tanggal 17 Juli 2021, angka kasus baru COVID-19 turun pada angka 51,952 dan angka testing mengalami sedikit peningkatan, dengan dilakukan terhadap 251,392 spesimen dari 188,551 orang.

Penurunan kembali terjadi pada tanggal 18 Juli 2021 dan 19 Juli 2021. Pada 18 Juli 2021, angka kasus baru COVID-19 menurun menjadi 44,721 dan testing turun pada angka 192,918 spesimen dari 138,046 orang. Selanjutnya, pada 19 Juli 2021, 44,721 kasus baru COVID-19 tercatat. Kembali, testing hanya dilakukan kepada 160,686 dari 138,175 orang. Akan tetapi, meskipun PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021, angka kasus baru Covid-19 justru kembali naik pada rentang waktu perpanjangan tersebut, yakni 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021. Rata-rata angka kasus baru Covid-19 selama 5 hari tersebut berkisar di angka Datadata tersebut memunculkan satu kesimpulan, bahwa angka kasus baru COVID-19 turun karena angka testing ikut menurun. Padahal, testing sendiri termasuk dalam 3T yang penting dalam penanganan pandemi COVID-19 (testing, tracing, dan treatment). Hal tersebutlah yang menjadi celah dalam penanganan virus corona sejak awal, yaitu testing.

PPKM Paruh Kedua: Semakin Tertundanya Pemulihan Ekonomi Nasional

PPKM kembali dilanjutkan usai “paruh pertama” menunjukkan tak ada tanda-tanda terkontrolnya angka kasus baru Covid-19. Perpanjangan PPKM berlaku sejak tanggal 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021. Kemendagri menerbitkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Inmendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 2021). Istilah PPKM Darurat dihilangkan dan digantikan dengan pemberlakuan kategorisasi, yaitu level 1–4. Indikator yang menjadi rujukan pemilihan level adalah pedoman World Health Organzation (WHO) yang diterbitkan pada tahun 2020 lalu. Level krisis sendiri ditentukan berdasarkan dua faktor, laju penularan dan kesiapan suatu wilayah (CNBC Indonesia, 2021).

Perpanjangan PPKM, sejatinya, merupakan langkah yang tidak dapat dihindari oleh pemerintah. Masih tingginya kurva adalah hal yang memaksa PPKM tetap dilanjutkan. Akan tetapi, semakin lama pembatasan mobilitas masyarakat diberlakukan, maka semakin merosot pula pertumbuhan ekonomi nasional. Para ekonom sempat optimis dengan terealisasikannya pemulihan ekonomi nasional pada awal masa PPKM Darurat. Senior Vice President Economist Bank Permata Josua Pardede menyatakan bahwa apabila pemerintah mampu melandaikan kurva kasus Covid-19 sesuai jadwal awal, maka pemulihan ekonomi nasional akan lebih cepat terealisasi (Pribadi, 2021). Akan tetapi, ia pesimis apabila PPKM masih akan diperpanjang. Josua melanjutkan dengan memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2021 dapat menurun sebesar 0,5–0,8 persen dari asumsi dasar jika PPKM diperpanjang hingga akhir bulan Juli 2021. Penurunan tersebut tentunya menjadi hasil dari berbagai sektor yang terdampak, seperti pariwisata, ritel, hingga transportasi udara. Terlebih lagi, insentif usaha menjadi salah satu hal yang dikurangi proporsinya untuk difokuskan penggunaannya untuk kesehatan dan bantuan sosial. Pemerintah dirasa perlu untuk melakukan percepatan penyerapan insentif usaha di kuartal 3 tahun 2021. Akselerasi itu diharapkan dapat meringankan beban para pelaku usaha dan menghindari pengambilan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang signifikan dan masif (Pribadi, 2021).

Konklusi

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan pembatasan mobilitas berupa PPKM merupakan langkah yang tak terhindarkan. Masif dan meluasnya penyebaran virus corona varian delta memang tidak dapat dikompromikan. Akan tetapi, dampak nyata PPKM pada penurunan angka kasus baru Covid-19 belum terlihat nyata pada dua paruh pemberlakuannya. Sektor ekonomi pun semakin merosot berkat PPKM. Seperti halnya pemerintah, para pelaku usaha dihadapkan kepada keputusan sulit dalam rangka mempertahankan pekerja dan usahanya. Dalam penanganan pandemi Covid-19, sektor kesehatan dan ekonomi memang terasa bertolak belakang. Sulit rasanya untuk memperbaiki keduanya di waktu yang sama. Pemberlakuan PPKM menjadi wujud “keseriusan yang tidak serius” pemerintah dalam menangani pandemi. Meski begitu, pemerintah agaknya tak boleh lupa bahwa masyarakat tidak dapat berjuang sendirian. Seluruh lini masyarakat harus bekerja sama dalam penanganan pandemi, tak hanya pemerintah. Apabila PPKM masih akan dilanjutkan setelah tulisan ini terselesaikan, maka pemerintah diharapkan semakin memasifkan berbagai pelaksanaan kebijakan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, termasuk pekerja dan pelaku usaha. Dengan begitu, Covid-19 akan teratasi dan masyarakat pun tak akan tersiksa oleh berbagai pembatasan kegiatan yang diberlakukan.

Referensi

CNBC Indonesia. (2021). “Oh Ternyata, Ini Beda PPKM Level 1 Sampai Level 4” [daring]. Dalam https://www.cnbcindonesia.com/news/20210721155751-4-262526/ohternyata-ini-beda-ppkm-level-1-sampai-level-4 [diakses pada 26 Juli 2021]

Github. (2021). “COVID-19 Data Repository by the Center for System Science and Engineering (CSSE) at John Hopkins University”. Dalam https://github.com/CSSEGISandData/COVID-19 [diakses pada 26 Juli 2021].

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (2021). Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (2021). Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.

Pribadi, Indra Arief. (2021). “Ekonom beberkan dampak ekonomi jika PPKM darurat berlanjut” [daring]. Dalam https://www.antaranews.com/berita/2273106/ekonombeberkan-dampak-ekonomi-jika-ppkm-darurat-berlanjut#mobile-nav [diakses pada 26 Juli 2021].

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2021). “Mendagri Terbitkan Aturan Mengenai Perpanjangan PPKM Mikro” [daring]. Dalam https://setkab.go.id/mendagri-terbitkanaturan-mengenai-perpanjangan-ppkm-mikro/ [diakses pada 26 Juli 2021].

Supriatin. (2021). “Kasus Harian dan Tes Menurun, Berikut Data 5 Hari Terakhir Covid-19 di Indonesia” [daring]. Dalam https://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-harian-dan-tesmenurun-berikut-data-5-hari-terakhir-Covid-19-di-indonesia.html [diakses pada 20 Juli 2021].

--

--