Pembungkaman Unsur Mahasiswa: Evaluasi Akses Informasi, Partisipasi Mahasiswa, dan Saran Perubahan Struktural di Universitas Indonesia
Gerakan mahasiswa untuk mendorong perbaikan kebijakan terkait pendidikan tinggi menemukan berbagai hambatan. Saat ini belum ada wacana perubahan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang berpotensi memberikan perbaikan pada sistem pendidikan tinggi. Terakhir kali Undang- Undang Dikti ingin diubah adalah dalam draf RUU Cipta Kerja, beberapa pasal krusial seperti prinsip nirlaba justru hampir dihapus, beruntung setidaknya sektor pendidikan dihapus ketika Undang- Undang Cipta Kerja Disahkan. Pada sisi lain, advokasi-advokasi pada kebijakan konkrit seperti pembatalan penetapan biaya pendidikan sulit menciptakan momentum yang panjang dan perubahan struktural. Terlepas dari berbagai permasalahan yang dimilikinya, Undang-Undang Dikti mendorong transparansi dan pelibatan publik dalam pengelolaan kampus. Sayangnya hal tersebut masih belum direalisasikan secara optimal, pelibatan publik dalam pengelolaan kampus seringkali perlu dilakukan secara paksa melalui demonstrasi alih-alih sesuatu yang difasilitasi otoritas. Celakanya lagi hal kalaupun ada pelibatan publik seringkali lebih sering dilakukan ketika suatu kebijakan sudah ditetapkan daripada saat proses penyusunan yang membuat perbaikan kebijakan sulit untuk dilakukan. Kajian ini mengidentifikasi beberapa permasalahan yang membuat tidak optimalnya pelibatan civitas akademika dalam pengelolaan kampus. Pertama, tidak proporsionalnya jumlah MWA UI UM dalam forum MWA. Kedua, Kode Etik MWA UI secara struktural membuat proses pengambilan kebijakan MWA tidak transparan dan partisipatif. Ketiga, tidak adanya peraturan yang menjamin akses informasi terkait kebijakan maupun rancangan kebijakan kampus. Keempat, tidak adanya diaturnya tata cara pembentukan peraturan internal kampus sehingga tidak ada instrumen yang memfasilitasi pelibatan publik dalam penyusunan peraturan di UI. Atas hal tersebut Semar UI menyimpulkan untuk dapat mendorong demokratisasi dan dibukanya partisipasi publik dalam pengelolaan kampus mahasiswa segera mendorong revisi terhadap Kode Etik MWA UI. Setelahnya dapat didorong penyusunan beberapa peraturan MWA UI yang mengatur akses informasi publik, peraturan MWA UI yang mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan internal, dan revisi Statuta UI untuk mengakomodasi MWA UI UM Pascasarjana. Akses informasi dan partisipasi publik menjadi topik yang kami kaji karena telah dilaksanakan beberapa gerakan yang mendorong perbaikan peraturan internal di Universitas 2 Indonesia. Namun, tanpa adanya keterbukaan dan partisipasi publik dari pembuat kebijakan kebijakan yang didorong berpotensi menemukan hambatan, maupun diterbitkan dengan substansi yang tidak memuaskan. Kami membuka diskusi sebesar-besarnya untuk mendiskusikan poin-poin dalam kajian ini. Adapun kajian ini disusun agar ide-ide yang terdapat didalamnya dapat ditindaklanjuti oleh lembaga maupun individu manapun di UI dalam bentuk gerakan, naskah akademis, draf peraturan, maupun kajian yang membahas tiap-tiap poin secara lebih mendalam. Sementara bagi mahasiswa di luar UI kajian ini berupaya mensimulasikan bagaimana peraturan internal kampus dapat menjadi instrumen potensial untuk mendorong perbaikan kampus masing-masing.
Selengkapnya: bit.ly/KajianAksesInformasiSEMAR