Keadilan di Hadapan Harta, Tahta, dan Kuasa

Eka Putra Sedana
Komunitas Blogger M
4 min readAug 17, 2024
Photo by Claudio Schwarz on Unsplash

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” adalah bunyi dari sila kelima Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila. Sila tersebut menyatakan bahwa seluruh rakyat Indonesia haruslah mendapat keadilan sosial tanpa terkecuali dan tanpa memandang suku, ras, agama, daerah, strata, kedudukan, dan jabatan.

Namun, di Indonesia saat ini masih banyak keluhan dan kekhawatiran masyarakat terkait dengan rasa keadilan juga supremasi hukum yang sudah “sakit” dan tidak diketahui siapa yang dapat menyembuhkan atau mengobati keadaan tersebut.

Masihkah ada keadilan tersebut? Masih tegakkah keadilan tersebut di hadapan harta yang berlimpah, tahta yang tinggi, serta kekuasaan yang luas? Atau memang keadilan hanya berlaku bagi orang-orang tertentu yang memiliki harta, tahta, dan kuasa?

Simak penjelasan lengkapnya di halaman ini.

Apa Pengertian dari Keadilan?

Keadilan berasal dari kata adil yang memiliki arti berdasarkan KBBI yaitu sama berat, tidak berat sebelah, atau tidak memihak. Keadilan sering berkaitan dan berhubungan erat dengan hukum. Keadilan dalam hukum merupakan sebuah konsep atau prinsip yang mengacu pada adanya keseimbangan, kesetaraan, dan perlakuan yang sama bagi setiap individu yang berada dalam satu sistem hukum yang dapat berarti bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali dan tanpa melihat atau memandang ras, suku, agama, gender, orientasi seksual, dan juga status sosial.

Relasi antara Harta dan Keadilan dalam Hukum

Harta, sebagai aset yang dimiliki oleh individu sangat berhubungan dengan keadilan dalam hukum. Seperti yang kita tahu, harta atau uang memang bukan segalanya, tetapi segalanya pasti perlu dengan uang. Jika seseorang memiliki harta atau uang di atas orang pada umumnya akan mudah mendapatkan akses ke kuasa hukum atau pengacara yang baik dan dapat meningkatkan peluang mendapatkan putusan yang lebih menguntungkan.

Selain itu, indikasi suap dan korupsi juga dapat berpengaruh pada putusan hakim dalam mengadili suatu perkara yang tentu saja akan merusak integritas sistem hukum. Tidak hanya itu, seseorang dengan kemampuan finansial lebih mungkin akan memiliki akses yang lebih besar ke sistem hukum dan dengan menggunakan uang dapat menunda atau mempercepat proses hukum yang dijalani.

Relasi antara Tahta dan Keadilan dalam Hukum

Tahta atau kehormatan juga berhubungan dengan keadilan dalam hukum. Tidak bisa dipungkiri, reputasi atau kehormatan seseorang dapat mempengaruhi persepsi publik dan bahkan hakim. Seseorang dengan reputasi baik atau memiliki latar belakang kehidupan sosial yang baik akan lebih dianggap jujur dan kredibel.

Status sosial juga dapat berpengaruh pada hasil dari sebuah proses hukum. Seperti misalnya seseorang yang sedang menjalani proses hukum memiliki latar belakang keluarga yang dihormati, akan mendapatkan hasil putusan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya di mata hukum.

Relasi antara Kuasa dan Keadilan dalam Hukum

Kekuasaan merupakan hal yang sangat dekat kaitannya dengan keadilan dalam hukum. Orang-orang yang memiliki kekuasaan politik sering kali dapat mempengaruhi suatu proses hukum yang berjalan dan membuat putusan dari proses hukum tersebut menguntungkan mereka.

Selain itu, mereka yang berada pada posisi kekuasaan akan sangat mungkin memiliki kekebalan atau imunitas perlindungan hukum. Sehingga dapat membuat mereka lebih sulit untuk mendapatkan hukuman, sekalipun secara fakta di kacamata hukum orang tersebut sepenuhnya terbukti bersalah.

Pengaruh Harta, Tahta, dan Kuasa Terhadap Keadilan dalam Hukum

Ketika uang, kekuasaan, dan kehormatan mempengaruhi keadilan, hasilnya sering kali adalah ketidakadilan. Ketiga elemen ini dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem hukum, di mana keputusan tidak selalu dibuat berdasarkan hukum atau moralitas, melainkan pada kekuatan, pengaruh, atau kemampuan finansial seseorang.

Terdapat banyak sekali contoh kasus yang terjadi, khususnya negara tercinta kita ini, Indonesia. Mulai dari perbedaan hukuman antara pihak yang memiliki kekuatan, pengaruh, dan kemampuan finansial dengan orang yang hanya rakyat biasa yang tidak memiliki kekuatan, pengaruh, atau kemampuan finansial tinggi. Perlakuan terhadap orang yang terbukti secara fakta hukum bersalah namun dapat dibebaskan karena orang tersebut adalah orang yang memiliki relasi kuasa dan finansial tinggi, dibandingkan dengan orang yang secara fakta hukum tidak terbukti bersalah, divonis hukuman yang maksimal.

Dalam negara yang berdasarkan Pancasila, keadilan harus ditegakkan tanpa memandang kekayaan, tahta, dan kekuasaan. Asas “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” menghendaki hukum ditegakkan secara merata dan adil kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi dan tanpa memihak.

Menerapkan undang-undang ini dengan sungguh-sungguh, melampaui kekayaan, kedudukan, dan kekuasaan, memerlukan itikad baik yang sepenuh hati dan hati nurani yang bersih. Kita harus berjuang bersama agar supremasi hukum dapat memperlakukan setiap individu secara setara. Dengan cita-cita keadilan yang dianut oleh kita semua di tanah air tercinta ini, kita bisa mewujudkannya.

Terima Kasih telah membaca artikel ini, mohon maaf bila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan artikel ini, saya sangat terbuka apabila pembaca ingin menyampaikan kritik atau saran. Silakan kirim kritik atau saran melalui Instagram @danakatra.

--

--