Memperdebatkan Tulisan

Susanto
Komunitas Blogger M
4 min readAug 20, 2024
Photo by Pinterest

Pengaruh tulisan sangat besar, tulisan yang terdiri dari kata dengan dipadukan menjadi kalimat sungguh sangat bisa mempermainkan emosi seseorang. Sedih, bahagia, kagum, kecewa, senang dan duka bisa didapatkan pasca hanya membaca sebuah novel.

Sebagai pria, Saya merasa malu sesaat setelah merasa baper terhadap kumpulan kalimat yang begitu indah dalam surat yang ditulis Zainuddin untuk Hayati dalam novel dengan judul Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck. Padahal filmnya sudah Saya tonton. Di situ Saya mendapat kesimpulan bahwa menonton dan membaca mempunyai sensasi yang berbeda. Saya bisa merasakan tenggelam dalam pilihan kata yang dibuat Zainuddin dengan penuh rasa cinta dan kecewa kepada Hayati. Dibanding menonton, saya hanya terfokus pada konflik para pemeran dalam filmnya.

Saya menemukan hobi baru-membaca justru setelah memaksa untuk membaca buku dengan judul mahasiswa setengah dewa yang dibeli tanpa sengaja karena diobral seharga Rp15.000,- di bazar buku. Saya menemukan bahwa tulisan itu dapat mempengaruhi justru sesaat setelah membaca karya Fiersa Bersari, Konspirasi Alam Semesta dan Catatan Si Juang.

Selain itu Saya memaksa teman satu kos juga untuk membaca buku-buka ringan yang pernah dan mengubah gaya hidup Saya. Dan bingo, buku-buku itu bekerja dan berhasil mempengaruhi gaya hidup teman Saya menjadi ala-ala Indie, haha.

Kopi dengan paduan senja adalah duo maut yang tak tergantikan bagi kalangan indie.

Pilihan kata akan menjadi sangat mahal nilainya bagi mereka yang menguasai teknik bagaimana mempengaruhi emosi seseorang, dalam beberapa website, terdapat banyak jasa yang hanya sekedar untuk menulis beberapa caption pada sebuah postingan supaya meningkatkan insight. Jasa menulis artikel-pun berhamburan dibeberapa website freelancer.

Postingan video mengharukan di sosial media bisa saja meledak dengan ditambah sentuhan tulisan yang bisa membuat postingan tersebut menyayat hati.

Seseorang bisa saja patah hati untuk kesekian kalinya saat tulisan yang memuat janji oleh orang yang dia suka tidak kunjung ditepati, tulisan bisa saja mengubah sikap seseorang saat tulisan yang ia terima hanya berisi penolakan demi penolakan.

Orang-orang dengan sukarela mengeluarkan uangnya dengan iming-iming membeli buku dengan berjudul langkah langkah untuk sukses dalam berwirausaha, berjualan, berkarir, beternak hingga berkebun tanpa peduli isi buku tersebut, yang ternyata isinya hanyalah proses belaka yang harus dilalui, mereka terjebak dalam judul tulisan manis yang membuat ego mereka menjadi diabetes.

Memperdebatkan tulisan

Sebenarnya tujuan artikel ini hanya ingin memberikan informasi bahwa negara kita erat kaitanya dengan tulisan, hingga dalam keseharian-pun pemerintahan kita tidak terlepas dari memperdebatkan tulisan saja.

Penegakan hukum misalnya, senin sampai kamis jadwal Pengadilan sangat sibuk. Pengacara, Jaksa, Hakim, Panitera, Penggugat, Tergugat hilir-mudik untuk memperdebatkan tulisan yang dibalut dalam pasal.

Kata yang disatukan dalam kalimat dan dijadikan pasal yang disepakati secara bersama oleh seluruh rakyat kita bahwa pasal tersebut mengandung norma.

Sederhananya, mengkonkritkan suatu norma yang sudah mendapat kesepakatan bersama yang awalnya tidak ada menjadi ada dengan perantara tulisan. Misalnya larangan untuk melakukan pembunuhan.

Bunyi norma hukum yang dituliskan dalam bentul pasal terdapat pada Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), bunyinya demikian:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun

Ini merupakan bagian yang sungguh membuat pupil mata saya kadang membesar ketika perdebatan suatu kata akan menjadi sangat panjang dan argumentatif. Dari pasal tersebut terdapat beberapa unsur yang dapat ditafsirkan lebih lanjut.

Barang Siapa, mengacu pada subjek pelaku tindak pidana, barang siapa tidak memperdulikan status sosial, status pendidikan, maupun gender. Barang siapa mengacu pada mereka yang melakukan perbuatan setelahnya yaitu merampas nyawa orang lain. Barang siapa sebenarnya merupakan terjemahan dari KUHP Belanda yang kita adopsi sehingga seolah sedikit mengganjal untuk dibaca, namun dalam perkembangannya misalnya dalam Undang-Undang Tipikor penggunaan kata “barang siapa” sudah diganti menjadi “setiap orang”.

Dengan Sengaja, istilah dengan sengaja juga terdapat perdebatan panjang. Terdapat pandangan yang mengartikan dengan sengaja sudah dapat dinilai sejak adanya niat dalam hati, ada juga yang mengartikan dengan sengaja sejak adanya perbuatan yang mengarah kepada tindakan pidana tersebut.

Dengan sengaja dinilai dengan adanya niat terlebih dahulu dibantah dengan tidak adanya yang dapat menilai niat seseorang.

Apabila suatu perbuatan sudah dilakukan dengan sengaja namun tidak selesai sampai terpenuhi unsur pasal diatas, maka perbuatan tersebut akan masuk kedalam unsur pasal percobaan pembunuhan. Hal itu karena tidak selesainya tindakan pelaku yang terkandung dalam unsur Pasal 338 KUHP.

Merampas Nyawa, merampas nyawa merupakan jenis perbuatan dari subjek pelakunya. Selain merampas nyawa ada beberapa ahli yang menafsirkan dengan istilah menghilangkan nyawa.

Di antara merampas maupun menghilangkan nyawa terdapat suatu tindakan yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari orang yang dirampas atau dihilangkan nyawanya. hal tersebut karena dalam beberapa kasus terdapat suicide atas permintaan. Perbedaan kata antara merampas dan menghilangkan nyawa hanya pada titik emosi yang terkandung di dalam dua kata tersebut.

Orang Lain, orang lain merupakan korban. Orang lain ialah mereka selain dari si pelaku yang melakukan perbuatan pidana, dan kategorinya tidak terbatas. Bisa pada orang terdekat bahkan anaknya sendiri juga dapat dikategorikan orang lain dalam tafsir pasal ini.

Diancam Karena Pembunuhan Dengan Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun, merupakan jenis sanksi dan jangka waktu sanksi yang diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku perbuatan pidana.

Itu baru satu pasa disamping membludaknya pasal yang negara kita miliki. Beberapa waktu lalu kita bahkan baru saja memperdebatkan tulisan angka yang menjalaskan mengenai minimal syarat umur untuk dapat menjadi wakil presiden, kita menghabiskan dana, tenaga, dan pikiran hanya untuk memperdebatkan tafsiran mengenai syarat minimal umur dalam suatu bentuk persidangan yang dinilai oleh Majelis Hakim yang jumlahnya ganjil.

Bahkan saat ketika tulisan ini terbit dan sedang dibaca-pun, terdapat ribuan orang yang sedang berpikir keras untuk memikirkan tulisan yang tepat untuk dimuat dalam suatu gugatan yang itu juga untuk memperdebatkan tulisan.

Hal tersebut tidak terlepas dari konsep negara kita yang menganut sistem civil law meskipun sudah tidak secara murni, civil law yaitu sistem dengan aturan yang terkodifikasi atau tersususn secara sistematis dan rapi. Majelis Hakim dalam membuat argumen yang bermuara pada petitum dalam sebuah putusan mengacu pada aturan tertulis untuk menentukan nasib seseorang dan tidak terikat pada putusan-putusan hakim sebelumnya terhadap kasus perbuatan yang sejenis.

Jujur, hormon endorfin dalam bentuk notifikasi kadang membuat mood menjadi bagus sepanjang hari. Yakali ga peka.

--

--