Member-only story
Mengakhiri Polemik Poligami
Seperti yang sudah-sudah, perdebatan mengenai apa pun itu di X akan selalu ruwet, rawan dipelintir, didistorsi, dan disalahpahami. Isu poligami, misalnya. Bagi pembela monogami garis keras, mereka akan sangat keberatan dengan praktik poligami ini, terlebih jika ada paksaan dan tanpa pertimbangan matang pada pelakunya.
Akibatnya, tak sedikit dari mereka yang tidak hanya menentang, tapi juga mengolok-olok poligami dan pelaku poligami. Dalam konteks Islam, poligami memiliki syariat yang sudah mengaturnya. Singkatnya, dalam Islam poligami itu diperbolehkan. Jangankan dalam Islam, undang-undang di Indonesia memperbolehkan poligami. Cek saja pada pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974!
Maka sejatinya basis hukum poligami sudah sangat terang-benderang: tidak ada yang melarang poligami. Jika ada yang melarang, itu berarti hanya preferensi dan keputusan masing-masing individu atau pasangan saja. Selain itu, memiliki preferensi hubungan hendak berpoligami atau bermonogami, lagi-lagi itu juga diperbolehkan.
Tak ada yang berhak merecoki dan merepresi orang yang hendak berpoligami maupun bermonogami. Namun, sayang seribu sayang, sejumlah orang yang menentang dan mengolok-olok syariat poligami ini justru berasal dari kalangan umat Islam itu sendiri.