Member-only story
Pinggir Jurang Demokrasi Lewat Dwifungsi ABRI
Upaya reformasi yang diperjuangkan 27 tahun lalu itu kini terancam musnah. Demokrasi yang diperoleh dengan jerih payah mahasiswa dan masyarakat sipil hingga berdarah-darah kala itu rupanya hanya mampu bertahan tidak sampai tiga dekade di negara ini. Model kepemimpinan otoritarianisme selama 32 tahun Orde Baru ala Soeharto akan segera dibangkitkan kembali oleh Prabowo secara perlahan.
Secara praktik, pemerintah mungkin tidak melakukan pembunuhan misterius (petrus), penghilangan paksa, ataupun penghabisan sipil secara terang-terangan. Namun, kian ke mari, pemerintah telah menggerogoti tiang demokrasi secara perlahan, sehingga seolah segalanya terjadi secara demokratis, meskipun nyatanya hanya ilusi.
Memang benar, masyarakat mungkin tidak ditindas secara langsung, karena pemerintah menggunakan legalisme otokratik. Dalam praktiknya, hukum dan peraturan dibuat sedemikian rupa dan diterapkan untuk mencegat ruang gerak kritik serta oposisi. Hukum pun tak lagi berfungsi sebagai mekanisme perlindungan hak asasi atau keadilan. Sebaliknya, hukum hanya menjadi alat politik untuk melanggengkan dan memuluskan hasrat penguasa.
Di bawah legalisme otokratik, undang-undang disusun dengan tujuan menyumbat kemungkinan adanya interpretasi yang lebih manusiawi atau responsif terhadap masyarakat sosial. Hal itu memunculkan…