4 Hak Dasar Anak yang Harus Kita Ketahui

Selamat hari Anak Nasional!

Devito Putra
Komunitas Blogger M
3 min read5 days ago

--

Dokumentasi Komunitas Literasi Remaja

Selasa, 23 Juli 2024. Diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Dalam rangka merayakan Hari Anak Nasional, saya ingin sedikit mengulas terkait hak-hak anak yang harus kita ketahui sebagai upaya kita untuk selalu melindungi hak-hak di sekitar kita. Juga, untuk kamu yang masih tergolong usia anak, bisa lebih peka terhadap apa yang seharusnya menjadi hak kamu.

Apa yang terpikirkan dalam benak kita ketika mendengar kata anak? Apakah anak adalah yang berusia 1–7 tahun? Atau remaja dengan rentang usia 12–18 tahun? Kita samakan perspektif mengenai anak menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2002, pasal 1 ayat 1; Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Atas dasar hal tersebut, dapat kita pahami bersama, bahwa bayi, balita, dan remaja, kita kelompokkan menjadi satu, yakni: Anak. Dalam perjanjian Perserikatan Bangsa-bangsa tahun 1989 yang disebut sebagai Konvensi Hak Anak (United Nations Convention on the Rights of the Child) telah diuraikan 4 dasar hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua, masyarakat, dan negara.

Penting bagi kita untuk memahami hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua, masyarakat, dan negara. Sebab, dalam suatu negara, anak dijadikan harapan sebagai generasi yang akan meneruskan perjalanan suatu bangsa. Sehingga, Anak perlu dipersiapkan secara matang untuk dijadikan sebagai generasi unggul yang dapat membawa suatu bangsa ke arah yang lebih baik. Terkhusus di Indonesia bonus demografi yang akan terjadi tahun 2045 menjadi harapan besar yang digadang-gadang sebagai generasi emas 2045.

Demi mendukung harapan besar tersebut, saya rasa, kita semua harus memiliki optimisme dengan cara mempersiapkan generasi yang unggul, berbudaya, dan berjiwa nasionalis. Salah satu upaya yang dapat kita lakukan adalah dengan menjaga hak-hak anak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak, dan diuraikan menjadi 4 dasar Hak Anak, yaitu:

  1. Hak kelangsungan hidup
  2. Hak tumbuh kembang
  3. Hak perlindungan
  4. Hak partisipasi

Hak Kelangsungan Hidup

Anak berhak mendapatkan kehidupan yang layak. Layak dalam pengertian mendapatkan kesehatan yang memadai, kehidupan yang sejahtera, kasih sayang dari orang tua, dan faktor-faktor lain yang menunjang kelangsungan hidup anak.

Hak Tumbuh Kembang

Anak berhak mendapatkan pendidikan untuk meraih standar hidup layak. Standar hidup yang dapat mendukung pengembangan mental, fisik, sosial, moral, dan spiritual. Anak berhak bermain, belajar, dan berkreasi yang dapat menunjang tumbuh kembangnya.

Hak Perlindungan

Anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal. Orang tua, masyarakat, dan negara harus melindungi Anak dari faktor-faktor yang dapat menjadi indikasi terjadinya kekerasan. Selain itu, negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan khusus kepada Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)

Hak Partisipasi

Anak berhak berpartisipasi dalam segala keputusan yang menyangkut dirinya. Dalam lingkup keluarga, anak harus dilibatkan secara aktif untuk senantiasa memberikan pandangannya sebagai seorang anak. Dalam lingkup negara, Anak juga harus dilibatkan dalam proses pembangunan. Hal itu di wadahi dengan berdirinya Forum Anak, organisasi yang mewadahi aspirasi anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan.

Setelah mengulas 4 dasar hak anak tersebut, kita harus memahami bahwa segala hak tersebut bukan hanya harus dipenuhi oleh orang tua. Tetapi juga masyarakat dan negara.

Sebagai kelompok masyarakat, masyarakat harus memberikan lingkungan yang terasa aman dan nyaman untuk anak, juga menjadi contoh kehidupan bermasyarakat yang akur.

Orang tua memiliki peran yang paling penting karena berada dalam lingkup paling dekat dengan anak. Orang tua harus memenuhi segala kebutuhan anak, juga menjadi contoh yang baik untuk anak.

Negara harus memberikan pelayanan terbaik untuk anak dengan cara, memberikan infrastruktur yang ramah anak, memiliki akses pelaporan tindak kekerasan yang dapat dijangkau oleh masyarakat, dan membuat kebijakan yang dapat melindungi anak dari tindak kekerasan.

Anak juga harus aktif dalam mengadvokasikan apa saja yang anak butuhkan, anak juga harus memberikan pandangan dari apa yang anak rasakan. Dari situ, baik keluarga, masyarakat, dan negara dapat senantiasa menjaga hak-hak anak dan mengupayakan yang terbaik untuk masa depan anak.

Saya sangat terbuka dengan kritik, saran, dan masukan untuk tulisan saya kedepannya, mohon disampaikan!

Ingin kenal lebih jauh? Silahkan hubungi Instagram @devitopps

--

--

Devito Putra
Komunitas Blogger M

Hai! Saya baru mulai menulis di wadah ini, barangkali ada kritik, saran, dan masukan terkait tulisan saya, mohon disampaikan! Terima kasih! | IG: @devitopps |