UMKM: Penyelamat Perekonomian Nasional

Nazma Fitria
Komunitas Blogger M
4 min readDec 2, 2021
Photo by Zhu Hongzhi on Unsplash

Di balik berbagai produk kuliner dan kerajinan UMKM yang memanjakan mata serta lidah ketika kita melewati rest area, stasiun kereta api, bandar udara, dan supermarket bahwasanya para pelaku UMKM serupa dengan kecil-kecil cabe rawit di tengah krisis ekonomi Indonesia.

Mengapa UMKM bisa menjadi Penyelamat Perekonomian Nasional?

Karena UMKM dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi, menjawab permasalahan penyerapan tenaga kerja, inovasi bisnis, adaptasi dan mitigasi dampak negatif ekonomi, sosial dan lingkungan untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Bahkan sejarah telah membuktikan bahwa UMKM mampu bertahan dan menjadi penyelamat perekonomian nasional di tengah krisis ekonomi pada tahun 1997, 2008, dan 2020.

Krisis Finansial Asia 1997 di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor seperti lumpuhnya kegiatan ekonomi, berbagai musibah nasional yang datang bertubi-tubi, musim kering terparah menyebabkan kegagalan panen serta kebakaran hutan, dan peristiwa kerusuhan yang melanda berbagai kota.

Analisis yang dilakukan oleh Center for Information and Development Studies (CIDES) mengenai tiga faktor yang membuat UMKM mampu bertahan di tengah krisis, yaitu: UMKM pada umumnya menghasilkan barang konsumsi dan jasa yang dekat dengan kebutuhan masyarakat sehingga permintaan selalu ada, bisnis UMKM tidak banyak ditopang dana perbankan melainkan dari dana pribadi, pelaku UMKM memanfaatkan sumber daya lokal terkait tenaga kerja, bahan baku, dan peralatan.

Krisis Ekonomi Global 2008 di Indonesia berakar dari runtuhnya pasar properti di Negeri Paman Sam. Pasar keuangan global menjadi panik ketika pusat keuangan dunia yaitu Amerika Serikat membuat reaksi berantai di seluruh negara.

Menurut Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pada krisis 2008 Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih tercatat tumbuh 5,8 % karena konsumsi rumah tangga cukup kuat sehingga relatif terjaga. UMKM tidak terdampak karena terbatasnya keterkaitan UMKM dengan pasar global, tidak adanya hutang di luar negeri, dan orientasi UMKM pada pasar lokal.

Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 di Indonesia menghantam perekonomian nasional dan global, UMKM menjadi babak belur karena pembatasan sosial yang menghambat ruang gerak pelaku UMKM dan para konsumen. Lebih dari 90 % UMKM mengalami penurunan penjualan menurut survei Badan Pusat Statistik (BPS).

UMKM sempat terpuruk dan bangkit dari krisis melalui kerja sama antara Pemerintah dan para pelaku UMKM dengan cara migrasi ke pasar online. Menurut Veto Tyas Indrio selaku Peneliti The SMERU Research Institute mengatakan ada peningkatan di tahun 2021 sebanyak 59,64 % bahwa pelaku UMKM menggunakan internet untuk pemasaran online.

Awesome! Lalu apa perbedaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah?

Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 pada pasal 1 ayat 1, 2, dan 3 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam Undang-Undang menjelaskan bahwa:

  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
  3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil dan Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Woah! Apa yang dimaksud dengan Usaha Ekonomi Produktif?

Usaha Ekonomi Produktif atau disingkat UEP merupakan peningkatan aktivitas serta kreativitas di daerah yang angka kesejahteraannya menengah ke bawah. Sebagian besar dari UEP akan menyesuaikan dengan potensi yang ada di sekitarnya seperti keterampilan atau keahlian khusus dari pelaku UEP tersebut. Jenis usaha yang dijalankan bisa termasuk Agro Industri maupun Industri Non Agro.

Agro Industri yaitu kegiatan mengelola hasil pertanian sebagai bahan baku, merancang dan menyediakan peralatan serta jasa untuk kegiatan tersebut, pada intinya Agro Industri adalah jenis usaha yang memanfaatkan bahan nabati atau hewani sedangkan Industri Non Agro yaitu meliputi produk dari aneka kerajinan, tekstil, dan logam. Contohnya di bidang konveksi.

Oke juga nih. Selanjutnya bagaimana kriteria UMKM?

Dalam menetapkan kriteria UMKM termasuk dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipilih dari kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan besarnya penjualan tahunan dari usaha tersebut. Berikut ini kriterianya:

  1. Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah).
  2. Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) sampai paling banyak Rp2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
  3. Usaha Menengah memiliki jumlah kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) sampai paling banyak Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dan memiliki hasil penjualan Rp2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak yaitu Rp50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah).

Lalu, seperti apa contoh dari UMKM?

  1. Usaha Mikro contohnya usaha kuliner rumahan, usaha sayuran organik, fashion online shop, usaha souvenir, usaha laundry, dan sebagainya.
  2. Usaha Kecil contohnya kedai kopi, bengkel otomotif, usaha katering, usaha fotocopy, dan sebagainya.
  3. Usaha Menengah contohnya perusahaan tour & travel, restoran, toko bangunan, dan sebagainya.

Setelah mengetahui kebenaran UMKM menjadi penyelamat perekonomian nasional dan adanya perbedaan antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Apakah kamu tertarik untuk menjadi pelaku UMKM atau menjadi konsumen setia dari produk-produk UMKM?

Referensi

  1. https://ekonomi.bisnis.com
  2. https://theconversation.com
  3. https://www.cnbcindonesia.com

--

--