Yang Fana Adalah Waktu, Pungli Abadi
Siapapun kiranya memahami secara harfiah atas makna kata merampas, yaitu suatu tindakan mengambil hak orang lain dengan cara paksa. Saya pikir, semua orang juga sepakat bahwa merampas itu masuk kedalam kategori tindakan kejahatan.
Biasanya, upaya merampas dilakukan kerap kali oleh pihak yang merasa dirinya kuat — kuat dalam hal apapun-, baik fisik, materi hingga jaringan.
Tapi kali ini saya akan menuturkan sebuah tindakan perampasan yang terstruktur dan sistematis yang justru dilakukan oleh orang yang dianggap “kecil” atau kaum papa terhadap sesama “kaum kecil” lainnya.
Perampasan itu berupa pungutan liar atau Pungli yang dilakukan oleh orang-orang yang dilabeli sebagai kaum kecil, yakni warga kelas tiga dalam lapisan sosial masyarakat.
Pungli ini terjadi di Parung Panjang, suatu daerah yang menjadi akses strategis dalam distribusi hasil tambang di Kabupaten Bogor.
Di Parung Panjang, bukan hanya pungli yang merajalela. Banyak tragedi kecelakaan yang juga disebabkan oleh kelalaian supir truk tambang, juga peraturan Pemerintah Daerah yang tidak konsisten dalam mengatur waktu operasional truk tambang.
Konflik terkait jam operasional truk tambang justru tengah ramai menjadi pusat perhatian warga Kabupaten Bogor karena banyak memakan korban jiwa.