Perkara Perdata : Wanprestasi
A. HEAD (Judul)
a. Kepada : BNI Cabang Purwokerto
b. Dari : Laudzira Farrell
c. Perihal : Wanprestasi
d. Tanggal : 12 Oktober 2019
B. BRIEF (Kasus Posisi)
· Ahmad Daroji mengajukan kredit ke Bank BNI Cabang Purwokerto Untuk usaha bahan bangunan sehingga pada tanggal 24 September 2007 dilakukan perjanjian kredit, BNI memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 150.000.000,00 kepada ahamad daroji dengan jangka pelunasan 1 tahun terhitung mulai 24 September 2007–23 September 2008.
· Ahmad Daroji memberikan jaminan 2 kavling beserta bangunan toko yang ada di atasnya yang akan dibeli. Dengan uang pinjaman dan uang pribadi memebeli 2 kavling milik Darmanto yang terletak dijalan manggis No 25–26 Purwokerto, dibelakang klinik bersalin milik PEMDA
1. Tanah seluas 50 m2 dengan hak milik berserta bangunan diatas senilai Rp 75.000.000,00
2. Tanah seluas 100 m2 dengan hak milik beserta bangunan di atasnya senilai Rp 100.000.000,00
Kedua bidang kavling tersebut kemudian diikat dengan sertifikat hak tanggungan.
· Ketika jangka waktu berakhir Ahmad Daroji belom dapat mengembalikan, sebagai jalan keluar BNI bersedia memberikan kredit kedua sebesar Rp 200.000.000,00 waktu pelunasannya 1 tahun mulai 24 September 2008–23 September 2009 yang langsung dipotong Rp 150.000.000,00 beserta bunga 1,5% setiap bulannya untuk melunasi waktu pertama. Dan diletakan pula sertifikat hak tanggungan.
· Ketika perjanjian kredit ke-2 berakhir Ahmad Daroji belum bisa melunasi hutangnya, mengingat nilai kedua tanah dan bangunan yang ada pada pihak BNI masih memberikan kelonggaran waktu pelunasan dengan memperpanjang kredit 1 tahun berikutnya 23 September 2010.
· Berdasarkan rencana tataruang PEMDA ternyata tanah milik Ahmad Daroji termasuk dalam kawasan pengembangan rumah sakit, selanjutnya tanggal 17 Mei 2010 panitia pengadaan tanah beserta aparat PEMDA memberikan ganti rugi sebesar Rp 200.000.000,00.
· Panitia pengadaan tanah kesulitan menemukan Ahmad Daroji, sehingga uang tersebut dititipkan kepada Pengadilan Negri. Mengetahui uang ganti rugi dititipkan di PN Ahmad Daroji menghubugi BNI dan menyatakan bahwa tanah dan bangunan di bebaskan dan berubah dalam bentuk uang.
· Ahmad Daroji menyatakan pula kepada BNI bahwa uang yang dititipkan itu adalah pelunasan utangnya, dan sejak saat itu Ahmad Daroji tidak mau membayar hutangnya dan meminta BNI mengeluarkan surat pelunasan hutang.
C. LEGAL AUDIT (Audit Hukum)
1. Pasal 1320, 1321, 1329, 1330, 1333, 1335, 1337 KUHPerdata.
(untuk meninjau syarat sah perjanjian)
2. Pasal 1425–1435 KUHPerdata dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit.
(untuk meninjau perjanjian kredit baru untuk kedua kalinya sebagai restrukturisasi kredit/pembaharuan hutang)
3. Pasal 1131 KUHPerdata dan Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah.
(untuk meninjau pengikatan hak tanggungan atas tanah yang baru akan dibeli debitur terhadap perjanjian kredit)
4. Pasal 1243 KUHPerdata.
(untuk meninjau debitur adalah debitur wanprestasi)
5. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 7, Pasal 45–46 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
(untuk meninjau tindakan negara mengambil alih tanah milik invidu yang sedang diikatkan hak tanggungan diatasnya)
6. Pasal 1393, 1404 KUHPerdata, Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Pasal 10 ayat 2 Perpres Nomor 65 Tahun 2006 juncto Perpres Nomor 145 Tahun 2015.
(untuk meninjau consignatie/penitipan pembayaran kepada Pengadilan Negeri)
7. Pasal 1338, 1267 KUHPerdata.
(untuk meninjau consignatie/penitipan pembayaran kepada Pengadilan Negeri)
D. LEGAL QUESTION (Pertanyaan Hukum)
1. Bagaimana tinjauan hukum perjanjian kredit dengan hak tanggungan BNI dengan Ahmad Daroji?
2. Apakah Ahmad Daroji dalam perjanjian kreditnya dengan BNI Cabang Purwokerto telah melakukan wanprestasi?
3. Apakah Pemda (Negara) dapat membeli tanah milik Daroji (Individu) yang sedang menjadi objek hak tanggungan?
4. Apakah Pengadilan Negeri memeliki kewenangan untuk dititipkan uang ganti rugi atas tanah yang dibeli oleh negara?
5. Apakah BNI Cabang Purwokerto dapat menuntut kekurangan pembayaran Ahmad Daroji walaupun tanah sudah dibebaskan?
E. BRIEF ANSWER (Jawaban Singkat)
1. Perjanjian kredit antara BNI Cabang Purwokerto dengan Ahmad Daroji adalah sah karena telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, serta mengenai tanah beserta bangunan yang dijadikan jaminan atas kredit tersebut dengan hak tanggungan sebagaimana diatur di dalam pasal 1131 KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah. Begitu pula pada perjanjian kredit kedua yang telah dilakukan adalah sah karena merupakan restrukturisi kredit berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang kebijakan restrukturisi kredit.
2. Ahmad Daroji telah melakukan wanprestasi karena tidak melunasi utang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana seharusnya dilunasi pada tanggal 23 September 2008 namun Ahmad Daroji belum dapat melunasinya, yang berarti telah terlambat dalam ber-prestasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 1243 KUHPerdata.
3. Negara dapat melakukan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang — Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria selama itu untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat maka hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak. Intinya bahwa tanah milik individu yang oleh negara akan digunakan untuk kepentingan umum (sosial) wajib diserahkan kepada negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksananya.
4. Panitia pengadaan dapat menitipkan uang ganti rugi tanah milik Ahmad Daroji kepada Pengadilan Negeri dengan alasan pemegang hak sulit ditemukan namun demikian Ahmad Daroji telah memberikan kesepakatan agar uang tersebut diambil Bank BNI di Pengadilan Negeri. Menurut pasal 1393 juncto 1404 KUHPerdata dan Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum juncto Pasal 17 Perpres Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 10 ayat 2 Perpres Nomor 65 Tahun 2006.
5. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 1338 dan 1267 KUHPerdata, antara BNI Cabang Purwokerto dengan Ahmad Daroji yang telah menentukan adanya ketentuan bunga dalam perjanjian diantara keduanya, masih belum terbayarkan oleh Ahmad Daroji karena dia hanya membayar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sedangkan bunga yang belum ia bayar adalah Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), terhadap total bunga ini BNI Cabang Purwokerto dapat secara paksa memungut hutang Ahmad Daroji.
F. LEGAL OPINION (Pendapat Hukum)
12 Oktober 2019
Perihal: Legal Opinion wanpretasi Ahmad Daroji kepada Bank BNI Cabang Purwokerto
Kepada Yth
Pimpinan BNI Cabang Purwokerto
Di -
Purwokerto
Dengan hormat,
Sesuai permintaan Pimpinan Bank Negara Indonesia Cabang Purwokerto, kepada kantor Advokat LAUDZIRA AND PARTNERS, yang meminta pendapat hukum atas permasalahan yang dihadapi yaitu permasalahan wanprestasi pinjaman kredit atas nama Ahmad Daroji. Pendapat hukum ini diperuntukan sebagai referensi dalam menjawab permasalahan hukum yang dialami oleh BNI Cabang Purwokerto selaku kreditur dan Ahmad Daroji selaku debitur, demikian juga pendapat hukum ini tidak dapat dipergunakan oleh pihak lain yang menghadapi permasalahan hukum serupa dalam kasus hukum ini.
1. Tinjauan hukum perjanjian kredit dengan hak tanggungan BNI dengan Ahmad Daroji
Maninjau sah tidaknya perjanjian kredit antara BNI Cabang Purwokert dengan Ahmad Daroji dengan melihat ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Pertama, mengenai sepakat, supaya perjanjiannya sah maka para pihak harus sepakat terhadap segala hal yang terdapat di dalam perjanjian dan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1321 KUHPerdata yang berbunyi:
Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.
dalam hal ini Ahmad Daroji sepakat melakukan perjanjian kredit dengan BNI Cabang Purwokerto pada tanggal 24 September 2007 tanpa adanya paksaan, kekhilafan maupun penipuan, semuanya adalah atas kehendak dan penuh kesadaran dari Ahmad Daroji. Dalam hal ini pula dapat dibuktikan dalam hal mengajukan perjanjian kredit dibutuhkan loan inquiry atau permohonan pengajuan kredit dari pihak Ahmad Daroji dan dari pihak BNI dalam hal menerima perjanjian kredit dilakukan sebuah analisis prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition) dan 7P (Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability, dan Protection) terhadap pihak yang melakukan perjanjian kredit.
Kedua, mengenai cakap, supaya perjanjiannya sah maka para pihak yang membuat perjanjian harus orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1329 KUHPerdata yang berbunyi:
Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, jika ia oleh undang-undang tidak dinyatakan tak cakap.
kemudian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1330 KUHPerdata menentukan siapa-siapa saja yang disebut tidak cakap untuk membuat persetujuan yaitu:
Yang tidak cakap membuat persetujuan adalah:
1. anak yang belum dewasa;
2. orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
3. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
Disini Ahmad Daroji selaku orang dengan BNI Cabang Purwokerto selaku badan hukum yang diwakilkan oleh salah satu pegawainya bukan termasuk ketiga orang yang dimaksud oleh ketentuan pasal 1330 KUHPerdata.
Ketiga, mengenai hal tertentu. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1333 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.
Mengenai hal tertentu dalam perjanjian antara BNI Cabang Purwokerto dengan Ahmad Daroji adalah pinjam meminjam uang yakni barang yang dapat dihitung. Pada tanggal 24 September 2007 dalam perjanjian peminjaman uang sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), yang ditambahkan isinya dengan pengikatan hak tanggungan yakni 2 kavling beserta bangunan toko yang ada di atasnya yang akan dibelinya yaitu tanah seluas 50 m2 dengan hak milik berserta bangunan diatas senilai Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan tanah seluas 100 m2 dengan hak milik beserta bangunan di atasnya senilai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Keempat, mengenai sebab yang halal. Kausa dalam perjanjian adalah harus yang halal menurut hukum. Jika obyek dalam perjanjian itu ilegal atau bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, maka perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1335 juncto 1337 KUHPerdata menyatakan bahwa:
Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.
Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
Dalam perjanjian antara BNI Cabang Purwokerto dengan Ahmad Daroji adalah Ahmad Daroji hendak melakukan bisnis bahan bangunan, sehingga tidak termasuk sebab yang dilarang undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum.
Mengenai hak tanggungan dalam perjanjian kredit antara BNI Cabang Purwokerto dengan Ahmad Daroji, dapat menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan perjanjian kredit ini. Hal ini dikarenakan Ahmad Daroji mengikatkan hak tanggungan terhadap kavling-kavling yang baru akan dibelinya, berarti kavling tersebut belum menjadi milik Ahmad Daroji. Berkenaan dengan hal ini, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah mengatur mengenai apa yang dimaksud dengan hak tanggungan dan hak tanah apa yang dapat dibebani hak tanggungan sebagai berikut:
Pasal 1 Ayat (1)
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Per-aturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesa-tuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.Pasal 4 Ayat (1)
Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah:
a. Hak Milik;
b. Hak Guna Usaha;
c. Hak Guna Bangunan.Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf b
hak tersebut menurut sifatnya harus dapat dipindahtangan-kan, sehingga apabila diperlukan dapat segera direalisasi untuk membayar utang yang dijamin pelunasannya. Sehubungan dengan kedua syarat di atas, Hak Milik yang sudah diwakafkan tidak dapat dibebani Hak Tanggungan, karena sesuai dengan hakikat perwakafan, Hak Milik yang demikian sudah dikekalkan sebagai harta keagamaan. Sejalan dengan itu hak atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya juga tidak dapat dibebani Hak Tanggungan.
Bedasarkan ketentuan diatas, maka seharusnya tanah yang diikatkan hak tanggungan oleh Ahmad Daroji sudah bersertifikat hak milik atau setidaknya harus dapat dipindahtangankan, dalam kasus posisi, yang dilakukan Ahmad Daroji dalam perjanjian kreditnya dengan BNI Cabang Purwoketto merupakan pengikatan hak tanggungan atas tanah milik orang lain yakni Darmanto. Tanah ini termasuk tanah yang dapat dipindahtangankan, kemudian ketika perealisasian kredit Ahmad Daroji langsung memindah tangankan tersebut atas nama dirinya dan digunakan sebagai jaminan pelunasan kredit tersebut. Maka pengikatan hak tanggungan atas tanah yang akan dibeli sah menurut hukum dan tidak akan membatalkan pengikatan hak tanggungan selaku perjanjian accessoir ke dalam perjanjian kredit selaku perjanjian pokok. Dalam KUHPerdata pun diperbolehkan, berdasarkan ketentuan 1131 menentukan bahwa:
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Pada perjanjian kedua (kredit kedua) dapat dilakukan, hal ini merupakan restrukturisi kredit berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit dan Pasal 1425–1435 KUHPerdata tentang pembaharuan hutang. Mengenai tinjauan hukum perjanjiannya secara keseluruhan maka berlaku mutatis mutandis dengan tinjuan hukum perjanjian kesatu (kredit kesatu). Terkait tinjauan hukum mengenai hak tanggungan yang juga diikatkan pada perjanjian kedua ini adalah bukan barang yang akan dibeli lagi melainkan memang sudah dimiliki secara sah oleh Ahamd Daroji sehingga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Apakah Ahmad Daroji dalam perjanjian kreditnya dengan BNI telah melakukan wanprestasi?
Bahwa berdarkan pasal 1243 KUHperdata yang berbunyi:
Penggantian biaya rugi dan Bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan barulah mulai diwajibkan apabila si beruntang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatanya tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya
dan adapun bentuk wanprestasi yaitu:
a. Tidak memenuhi prestasi sama sekali sehubungan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasinya sama sekali
b. Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya. Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
c. Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru, Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Dalam kasus ini Ahmad Daroji telah melakukan wanprestasi dimana Ahmad Daroji tidak memenuhi prestasi sama sekali baik dalam perjanjian kredit pertama maupun perjanjian kredit kedua setelah dilakukan restrukturisasi kredit. Seharusnya pada perjanjian kredit pertama, Ahmad Daroji harus menyelesaikan prestasi berupa melunasi hutang atas pinjaman sebelum tanggal tanggal 23 September 2008, dan pada perjanjian kredit kedua, Ahmad Daroji melunasi hutang atas pinjaman sebelum tanggal 23 September 2010 sebagaimana telah tertuang dalam perjanjian antara dia dengan BNI Cabang Purwokerto.
3. Apakah Pemda (Negara) dapat membeli tanah milik Daroji (Individu) yang sedang menjadi objek hak tanggungan?
Bahwa negara melalui Pemda dapat membeli tanah milik Ahmad Daroji karena ada dua hal yang menyebabkan hapusnya hak milik yaitu karena salah satunya tanah tersebut jatuh kepada Negara, hal ini dilakukan untuk kepentingan umum berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam kasus ini bahwa hak milik Ahmad Daroji hapus karena untuk kepentingan umum yakni untuk perluasan pembangunan klinik bersalin. Disamping ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria ini, di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dalam Pasal 7:
Ayat (1)
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuai dengan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah;
b. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;
c. Rencana Strategis; dan
d. Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah.Ayat (2)
Dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan untuk infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi, pengadaannya diselenggarakan berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.Ayat (3)
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan.
Berdasarkan kasus posisi, yang dilakukan Pemda merupakan berdasarkan atau sesuai dengan Tata Ruang Wilayah dan merupakan Rencana Pembangunan Daerah. Disamping itu Pemda telah melakukan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, dalam hal ini ganti kerugian yang diberikan Pemda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), selama Pemda telah melaksanakan keseluruhan prosedur yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.
Berkenaan dengan tanah yang sedang ditanggungkan, tanah tersebut masih milik Ahmad Daroji ketika diadakan untuk kepentingan umum maka hak tanggungan juga akan lepas karena hak tanggungan melekat pada hak milik, tentunya dengan tetap dibayarkannya ganti rugi kepada Ahmad Daroji dan pembayaran itu diperuntukan membayar piutang Ahmad Daroji kepada BNI Cabang Purwokerto, demikian seharusnya mengenai penentuan ganti ruginya harus didiskusikan. Walaupun sebenarnya dalam kasus posisi tanah tersebut sudah seharusnya diserahkan / menjadi milik BNI Cabang Purwokerto karena Ahmad Daroji telah melakukan wanprestasi. Mengingat bahwa BNI merupakan institusi bank milik pemerintah dalam bentuk perusahan Badan Usaha Milik Negara seharusnya mekanisme yang ditempuh bukan pengadaan tanah (milik individu) bagi kepentingan umum lagi, melainkan mekanisme pelepasan tanah instansi sebagaimana diatur di dalam Pasal 45–46 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan uang ganti rugi langsung diserahkan kepada BNI Cabang Purwokerto.
4. Apakah PN memeliki kewenangan untuk dititipkan uang ganti rugi atas tanah yang dibeli oleh negara?
Bahwa pada dasarnya menurut ketentuan dalam Pasal 1393 KUHPerdata disebutkan:
Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam perjanjian, jika dalam perjanjian tidak ditetapkan suatu tempat, maka pembayaran mengenai suatu barang yang sudah ditentukan, harus tenjadi di tempat barang itu berada sewaktu perjanjian dibuat. Di luar kedua hal tersebut, pembayaran harus dilakukan di tempat tinggal kreditur, selama orang ini terus menerus berdiam dalam keresidenan tempat tinggalnya sewaktu perjanjian dibuat, dan dalam hal-hal lain di tempat tinggal debitur.
Dan dalam pasal 1404 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang penjelasannya sebagai berikut:
Jika berpiutang menolak pembayaran, maka si berutang dapat melakukan penawaran pembayaran tunai apa yang diutangnya, dan, jika si berpiutang menolaknya, menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan.
Penawaran yang sedemikian, diikuti dengan penitipan, membebaskan si berutang, dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu telah dilakukan dengan cara menurut undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan secara itu tetap atas tanggungan si berpiutang.
Karena dalam kasus ini Ahmad Daroji tidak dapat di temukan keberedaannya maka dari itu pembayarannya dapat dititipkan di Pengadilan Negeri.
Dalam konteks tanah Ahmad Daroji diambil menjadi milik negara, menurut ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang mengatur mengenai apabila pemegang hak atas tanah menolak mengenai besaran aau bentuk dari ganti kerugian dan atau karena orangnya dianggap tidak tahu keberadaanya maka ganti kerugian dapat dititipkan di Pengandilan Negeri. Hal yang sama juga diatur didalam Pasal 10 ayat 2 Perpres Nomor 65 Tahun 2006 yang kini telah diubah dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015 bahwa panitia pengadaan tanah juga dapat melakukan penitipan ganti rugi di Pengadilan Negeri jika pemegang hak atas tanah tidak sepakat dengan jumlah ganti rugi yang telah dilaksanakan melalui musyawarah. Berdasarkan ketentuan ini, dilakukan penitipan apabila pemilik tanah apabila Ahmad Daroji tidak setuju dengan ketentuan ini, namun tindakan Ahmad Daroji yang membiarkan tanah itu dibayar berarti tidak ada keberatan dari dirinya dan ketika hendak dibayarkan Ahmad Daroji tidak diketahui keberadaannya maka kembali kepada ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
5. Apakah BNI Cabang Purwokerto dapat menuntut kekurangan pembayaran Ahmad Daroji walaupun tanah sudah dibebaskan?
Bahwa dalam perjanjian berlaku asas pacta sunt servanda sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Berdasarkan pada ketentuan ini maka antara BNI Cabang Purwokerto dengan Ahmad Daroji yang sudah saling mengikatkan diri dalam perjanjian kredit pertama dan kredit kedua harus mematuhi segala ketentuan yang mereka buat, karena perjanjian diantara keduanya berlaku sebagai undang-undang untuk yang membuatnya.
Mengingat dalam perjanjian terdapat klausul pelunasan hutang dengan ketentuan bunga 1,5 persen perbulannya selama 1 tahun, sehingga ketika Ahmad Daroji menitipkan uang kepada BNI Cabang Purwokerto yang berada di Pengadilan Negeri dengan Nominal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka Ahmad Daroji baru melunasi hutang pokoknya, namun belum melunasi total bunganya selama satu tahun yaitu Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Demikian BNI Cabang Purwokerto masih dapat menuntut haknya atas bunga yang belum dibayarkan itu sebagaimana ketentuan Pasal 1267 KUHPerdata yang berbunyi:
Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
G. CONCLUSION (Kesimpulan)
Dari penjabaran diatas, dapat disimpulkan:
1. Bahwa perjanjian kredit baik yang pertama maupun yang kedua antara BNI Cabang Purwokerto selaku kreditur dengan Ahmad Daroji debitur adalah sah berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian.
2. Bahwa Ahmad Daroji selaku debitur adalah debitur wanprestasi baik dalam perjanjian kredit pertama maupun perjanjian kredit kedua sebagaimana menurut ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata. Karena seharusnya pada perjanjian kredit pertama, Ahmad Daroji harus menyelesaikan prestasi berupa melunasi hutang atas pinjaman sebelum tanggal tanggal 23 September 2008, dan pada perjanjian kredit kedua, Ahmad Daroji melunasi hutang atas pinjaman sebelum tanggal 23 September 2010 sebagaimana telah tertuang dalam perjanjian antara dia dengan BNI Cabang Purwokerto.
3. Bahwa Pemda dapat membeli tanah milik Ahmad Daroji walaupun sedang ditanggungkan karena uang ganti rugi dapat dijadikan pelunasan piutang, disamping itu ada dua hal yang menyebabkan hapusnya hak milik yaitu karena salah satunya tanah tersebut jatuh kepada Negara, hal ini dilakukan untuk kepentingan umum berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam kasus ini bahwa hak milik Ahmad Daroji hapus karena untuk kepentingan umum yakni untuk perluasan pembangunan klinik bersalin. Disamping ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria ini, di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
4. Bahwa pembayaran atas pembebasan tanah tersebut dapat dilakukan consignatie atau dititipkan kepada Pengadilan Negeri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1393 juncto 1404 KUHPerdata dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum juncto Pasal 10 ayat 2 Perpres Nomor 65 Tahun 2006 yang kini telah diubah dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015.
5. Bahwa BNI cabang purwokerto dapat mengambil kekurangan hutang Ahmad Daroji sebagaimana diatur didalam pasal 1267 KUHPerdata karena sejak semula mereka sudah bersepakat soal ketentuan bunga sebesar 1.5 persen perbulan selama satu tahun.

