Hati-Hati Menyingkap! Dapat Berakibat Ditangkap

Penangkapan Aktivis Atas Dasar Kritik Kebijakan

Le Citoyen P&C
Le Citoyen
5 min readApr 30, 2020

--

Perdana Putra Gultom, Fasya Arva Alfonso, dan Akmal Amambar untuk Le Citoyen Disunting Oleh Lennart Ezra

LE CITOYEN — Pemerintah melalui kepolisian lagi-lagi melakukan penangkapan terhadap aktivis yang gencar menyuarakan kritik terhadap jalannya pemerintahan, masih segar diingatan kita ketika Ananda Badudu yang dijemput oleh kepolisian terkait kegiatan penghimpunan dana bagi aksi mahasiswa di gedung DPR pada September 2019 lalu. Seakan tidak terima dikritik, kali ini Ravio Patra (Ravio) yang merupakan seorang peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi ditangkap paksa oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Rabu, 22 April 2020, sekitar pukul 21.00–22.00 WIB.[1]

Kritik Awal Ravio Patra

Ravio aktif menyuarakan kritik melalui akun Twitter miliknya, seperti kritik terhadap Staf Khusus Presiden, Billy Mambasar yang diduga terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua. Selain itu, kritik terhadap keberadaan Skill Academy sebagai mitra program Kartu Prakerja juga dilayangkan oleh Ravio. Hal tersebut disebabkan oleh integrasi wadah pelatihan tersebut di dalam Ruangguru yang dipimpin oleh Belva Devara sebagai CEO dan merangkap sebagai Staf Khusus Presiden.

Dikutip dari cuitannya di Twitter, Ravio Patra berpendapat bahwa:

“Akhirnya, persoalan ini bisa jadi mengindikasikan maladministrasi mendasar dalam pengelolaan program prakerja. Platform digital yang sudah terpilih patut dicurigai menerima ‘unfair advantage’ via seleksi yang tidak jelas mekanisme pelaksanaannya dan tidak diumumkan terbuka ke publik”[2].

Selain kritik terhadap Staf Khusus Presiden dan conflict of interest yang terjadi, Ravio juga sempat menuliskan kritiknya mengenai Pandemi Covid-19 di laman media Tirto.id. Kritik tersebut ditujukan guna mendorong Pemerintah Indonesia agar lebih transparan dalam menangani Pandemi Covid-19. Hal itu ia lakukan karena Ravio juga aktif sebagai perwakilan Indonesia dalam Steering Committee Open Government Partnership (SC OGP).[3] Kepolisian menduga Ravio menyebarkan berita onar melalui media sosial serta memanfaatkan momen penangkapan tiga pemuda yang dikatan sebagai “anarko” dan melakukan provokasi.

Peretasan akun WhatsApp Ravio Patra

Dilansir dari Suara.com, diketahui bahwa ponsel milik Ravio telah diretas. Hal itu terjadi ketika ia mencoba mengaktifkan WhatsApp. Dari situ, ia mengetahui bahwa seseorang berusaha merebut akun WhatsApp miliknya. Setelah itu, Ravio melakukan pengecekan kotak masuk SMS, terdapat permintaan pengiriman One Time Password (OTP) yang umumnya diperlukan untuk mengonfirmasi perubahan pada pengaturan akun WhatsApp.[4] Selama akun WhatsApp Ravio berada dalam kendali Peretas, terjadi penyebarluasan pesan kepada kerabat serta kolega Ravio yang berbunyi:

“KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR ! AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG (YANG) ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH”.

Kemudian, sekitar pukul 13.19 WIB — 14.05 WIB, Ravio mendapatkan panggilan dari nomor telepon yang tak ia kenal. Melalui sebuah aplikasi pelacakan, ditemukan bahwa salah satu dari nomor tersebut merupakan nomor Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Horas Marisi Silaen.

Menanggapi hal ini, tim dari Tirto.id menghubungi langsung AKBP Horas Marisi Silaen untuk mengetahui alasan melakukan pembajakan. Beliau memberikan keterangan bahwa pesan berantai yang disebarluaskan oleh Peretas melalui akun WhatsApp Ravio sudah tersebar luas hingga ke Bupati Tapanuli Utara. Oleh sebab itu, sang Bupati meminta AKBP Horas untuk memverifikasi berita tersebut serta penyebarannya.[5] Akhirnya, pada pukul 19.00. akun WhatsApp milik Ravio berhasil dipulihkan. Setelah itu, Ravio langsung menghubungi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk mengkonsultasikan keadaannya pada saat itu. Mendukung keadaan tidak aman tersebut, penjaga kost Ravio mengakui bahwa ada seseorang tak dikenal yang tampak menyeramkan datang dan mencari Ravio.

Penangkapan Ravio Patra

Pada pukul 19.14 Ravio masih sempat mengabarkan kepada Damar Juniarto (Damar), Direktur Eksekutif SAFENet bahwa tempat kostnya didatangi oleh orang yang tidak dikenal. Mendengar kabar tersebut, Damar meminta Ravio untuk mematikan ponsel dan mencabut baterai serta menunggu tim evakuasi menjemput Ravio. Setelah itu, Ravio Patra tidak diketahui kabar ataupun keberadaannya.[6]

Berdasarkan hasil penulusuran SAFENet dan kuasa hukum Ravio, terdapat dugaan bahwa Ravio ditangkap oleh polisi antara pukul 21.00 WIB — 22.00 WIB. Menurut Damar, sejumlah saksi mengatakan sekitar pukul 22.00 WIB. Tidak hanya itu, salah satu tetangga kost Ravio dan salah satu teman Ravio yang menjadi bagian tim evakuasi juga dibawa ke Polda Metro Jaya.[7]

Pada pukul 00.30 WIB, terdapat artikel yang ditulis oleh Nafys. Dalam artikel tersebut terdapat rekam jejak, screenshot percakapan, hingga kabar terbaru Ravio yang dikatakan telah diciduk, beberapa jam setelah penulis membagikan screenshot tersebut ke beberapa grup WhatsApp. Hal ini mejadi pertanyaan lantaran Pihak SAFENet dan kuasa hukum belum mendapatkan informasi terkait kabar dan keberadaan Ravio sama sekali.[8]

Pihak SAFENet dan kuasa hukum Ravio baru mendapatkan informasi setelah asumi.co mengunggah berita bahwa akan digelar konferensi pers terkait penangkapan Ravio pada pukul 14.00 tanggal 23 april 2020.[9]

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus (Yusri) mengkonfirmasi penangkapan Ravio, penangkapan tersebut terjadi pada malam hari di daerah Jalan Blora, Menteng. Yusri menjelaskan bahwa Ravio diduga menyebarkan berita onar atau menghasut membuat kekerasan dan/atau menyebar kebencian. Mengenai peretasan akun WhatsApp milik Ravio, Yusri hanya mengatakan untuk menunggu hasil penyelidikan.[10]

Pada pukul 17.00 tim pendamping hukum akhirnya dapat bertemu Ravio di mana berita acara perkara sudah berjalan 90% dan Ravio berstatus menjadi saksi. Ia juga diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP. Penangkapan ini juga dikritik karena menyalahi prosedur di mana seorang saksi baru bisa dijemput paksa apabila ia tidak memenuhi panggilan dua kali tanpa adanya alasan yang patut/wajar.

Pelepasan Ravio

Meskipun Ravio sempat ditangkap dan mengalami serangkaian proses pemeriksaan oleh kepolisian, saat ini Ravio sudah dibebaskan pada Jumat pagi, 24 April 2020 pukul 08.30 WIB.[11]

Dilansir dari Tempo, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) menyatakan peneliti kebijakan publik Ravio sudah dilepaskan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sebelumnya Ravio ditangkap karena tuduhan melakukan ujaran kebencian.[12]

“Dibebaskan pagi ini (Jumat) sekitar pukul 08.30 WIB dengan status sebagai saksi,” ujar salah satu anggota Koalisi, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangan tertulis, Jumat siang, 24 April 2020. Arif mengatakan Ravio ditahan polisi selama 33 jam.[13]

Selain itu, tim penasihat hukum juga sempat dipersulit saat memberikan bantuan hukum. Saat tim mendatangi Polda Metro Jaya pada 23 April lalu sejak pukul 11.00 WIB, Kepolisian dari berbagai unit menyangkal Ravio berada di tempat mereka. “Baru sekitar pukul 14.00 WIB, Polda Metro Jaya mengakui Ravio ada di Polda setelah melakukan konferensi pers,” tutur Arif.[14]

Menurut Arif, Koalisi mencatat proses penangkapan dan penggeledahan Ravio tidak sesuai prosedur. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi disebut tidak mampu memberikan dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio diklaim sudah meminta salinannya.[15]

Referensi

[1] https://tirto.id/usai-saling-lempar-polda-metro-jaya-akui-tangkap-paksa-ravio-patra-eQZD

[2] https://www.vice.com/id_id/article/akwb5e/ceo-ruangguru-belva-devara-mundur-dari-posisi-stafsus-milenial-presiden-jokowi

[3] https://kontras.org/2020/04/23/pernyataan-bersama-segera-lepaskan-ravio-patra-hentikan-kriminalisasi-ungkap-pelaku-peretasan/

[4] https://www.suara.com/news/2020/04/24/074025/ai-indonesia-ravio-patra-korban-peretasan-bukan-provokator-penjarahan?page=all.

[5] https://tirto.id/pembajakan-whatsapp-ravio-patra-bagaimana-modusnya-eTeT.

[6] https://tirto.id/ravio-patra-dikabarkan-ditangkap-polisi-eQoR

[7] https://asumsi.co/post/kronologi-peretasan-whatsapp-penangkapan-ravio-patra

[8] Ibid

[9] Ibid

[10] Ibid

[11] https://nasional.tempo.co/read/1335054/lbh-sebut-polisi-sudah-bebaskan-ravio-patra/full&view=ok.

[12] https://metro.tempo.co/read/1335144/koalisi-sebut-penangkapan-ravio-patra-tak-sesuai-prosedur/full&view=ok

[13] ibid

[14] ibid

[15] ibid

--

--

Le Citoyen P&C
Le Citoyen

Le Citoyen is a student-run press and publishing agency based in the University of Indonesia.