PERSEC, Pentingkah dalam Pertahanan Negara ?

Bambang Ts
lembagakeris
Published in
3 min readOct 6, 2014

Personal Security atau dikenal dengan singkatan PERSEC sering sekali kita dengar dalam berbagai film keluaran hollywood yang bergenre perang, yang secara umum dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut data/informasi mengenai personel sipil/militer yang terlibat dalam sebuah operasi dengan tujuan mengamankan data/informasi tersebut agar tidak diketahui oleh pihak lawan. PERSEC berfokus pada melindungi informasi seperti pangkat, satuan, kualifikasi, alamat rumah dan informasi tentang keluarga personel sipil/militer yang ditakutkan apabila data/informasi tersebut tersebar dan atau jatuh kepada pihak lawan akan dapat mendatangkan kerugian baik secara langsung atau tidak dalam sebuah operasi dan organisasi. Perkembangan teknologi internet saat ini yang salah satunya ditandai dengan berkembangnya jejaring media sosial yang digunakan sebagai media interaksi tentunya menjadi tantangan nyata dalam implementasi PERSEC, karena sebagai manusia biasa para personel sipil/militer juga banyak terlibat aktif bahkan sebagian menjadikannya sebagai bagian dari lifestyle atau gaya hidup sehingga apabila kaidah-kaidah yang seharusnya dilakukan untuk menjaga PERSEC tidak dilakukan ketika menggunakan media sosial maka bukan hal susah untuk mengetahui PERSEC yang seharusnya disembunyikan.

Dalam UU №14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Bab 5 Informasi yang dikecualikan khususnya dalam pasal 17 dijelaskan jenis-jenis informasi yang dikecualikan untuk dapat secara bebas diakses oleh publik karena ditakutkan dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan Negara. Undang-undang tersebut seyogyanya dapat menjadi dasar Kementrian Pertahanan atau Mabes TNI membuat aturan resmi/standar baku yang dapat mengamankan data pribadi (PERSEC) para personel sipil/militer yang berhubungan langsung dengan Pertahanan Negara khususnya ketika menggunakan media sosial dan program aplikasi dalam jaringan internet lainnya, karena media sosial memungkinkan segala informasi personal dapat tersebar secara cepat, luas dan sistematis, sehingga diharapkan jika ada standar baku maka para personel tersebut dapat menggunakan media sosial secara bijak ketika menyangkut PERSEC.

Pertanyaan selanjutnya ketika kita membahas tentang PERSEC adalah seberapa pentingkah PERSEC khususnya dikaitkan dengan pertahanan sebuah Negara? untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis ingin membuat sebuah analogi sebagai berikut: Jika kita ingin memasuki sebuah rumah yang dijaga oleh beberapa orang, maka satu hal yang harus kita lakukan yang pertama adalah mengetahui siapa saja yang menjaga rumah tersebut dan kecendrungan aktifitasnya, kemampuan/spesialisasinya, jumlahnya, persenjataannya, serta pola penjagaannya. Dari analogi tersebut, PERSEC berada pada hal pertama yang harus diketahui yakni tentang siapa saja yang menjaga dan kecendrungan aktifitasnya. Jika analogi rumah tersebut adalah sebuah Negara, maka personel sipil/militer yang berhubungan langsung dengan pertahanan Negara merupakan penjaga Negara yang selayaknya tidak dipublikasikan/mempublikasikan informasi yang bersifat pribadi, spesialisasi, keluarga dan kebiasaan atau informasi terkait yang apabila sampai diketahui oleh pihak lawan akan merugikan personel tersebut atau Negara yang dijaganya. Jika data PERSEC dari para penjaga Negara tersebut sudah dikehatui oleh pihak lawan, maka sudah dipastikan mereka akan mencari metode yang dapat dilakukan dalam Psychological Operations (PSYOP) dengan tujuan untuk menjatuhkah moral dan mengurangi kewaspadaan sehingga dapat dengan mudahnya ditaklukkan. Hal tersebut bisa dan mungkin terjadi karena bagaimanapun para penjaga Negara tersebut adalah manusia biasa yang mempunyai perasaan dan emosi yang apabila dipermainkan secara tepat berdasarkan data PERSEC yang diperoleh maka bisa dipastikan akan berpengaruh para pertahanan Negara yang dijaganya.

Dari uraian singkat diatas, jelas terlihat adanya korelasi antara PERSEC personel sipil/militer yang berhubungan langsung dengan pertahanan Negara dengan pertahanan Negara yang dijaganya tersebut, sehingga sudah semestinya ditengah kemajuan teknologi yang semakin cepat dan tanpa batas ini Kementrian Pertahanan atau Mabes TNI membuat aturan resmi/standar baku bagi para penjaga Negara untuk berhati-hati dan semakin bijak dalam mempublikasikan informasi pribadi di media sosial dan jaringan internet, karena bisa jadi data PERSEC bisa dikumpulkan lawan bukan karena kecanggihan teknologi yang dimiliki, namun karena data tersebut sengaja atau tidak sengaja disebarkan sendiri oleh para penjaga Negara tersebut.

  1. MilitarySpot. OPSEC and PERSEC. [online] terdapat di: <http://www.militaryspot.com/resources /opsec-and-persec>[diakses pada 8 Juni 2014].
  2. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. [pdf] terdapat di: <www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035740.pdf>[diakses pada 8 Juni 2014].

Originally published at http://lembagakeris.net on October 6, 2014.

--

--