Membangun Desa dengan Membangun Masyarakat di Desa

dhiya sholiha
Life at Shirvano
Published in
3 min readFeb 23, 2019

Sebuah video yang saya tonton di linimasa sebuah media sosial pada akhir tahun lalu, mengangkat cerita tentang seorang profesor di bidang sains yang kembali ke tempat kelahirannya untuk membersihkan danau masa kecilnya karena telah tercemar dengan menggunakan pengetahuannya di bidangnya. Singkat cerita kemudian sang profesor berhasil membersihkan danau masa kecilnya dalam waktu satu tahun dan membuat perubahan di tempat kelahirannya. Hal ini memberikan inspirasi bagi saya bahwa untuk membawa perubahan di lingkungan perlu untuk mulai membuka mata, dan mulai peduli terhadap lingkungan di sekitar kita.

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa telah menjadi suatu entitas baru yang diakui oleh pemerintah pusat untuk dapat mengembangkan wilayahnya secara mandiri. Melalui amanat undang-undang tersebut, pemerintah memberikan kewenangan bagi desa, untuk mengembangkan wilayahnya dengan menyesuaikan potensi yang ada di wilayahnya masing-masing, yang mana pengembangan dari desa ini juga dilakukan oleh masyarakat desa itu sendiri. Hal ini bertujuan untuk membangun kemandirian dan kekuatan bagi desa itu sendiri.

Keberadaan undang-undang desa ini kemudian memberikan kewenangan yang tadinya tidak dimiliki oleh desa yaitu kewenangan untuk mengelola dana desa. Melalui perintah Undang-Undang Desa, Pemerintah Pusat berkewajiban untuk melakukan transfer untuk desa yang jumlahnya kurang lebih mencapai 1 M. Kewenangan ini tidak diberikan dengan “mentah” oleh pemerintah pusat, namun juga dibarengi dengan pihak-pihak yang akan mendampingi dalam pengelolaan dana desa. Dengan adanya dana desa, tentu saja hal-hal yang tadinya hanya sebatas cita-cita desa, menjadi mungkin untuk diwujudkan.

Namun bukannya tanpa tantangan, pemberian kewenangan ini tidak selamanya berjalan dengan lancar, ada beberapa hal yang kemudian menjadi perlu untuk diperhatikan dengan adanya kewenangan tambahan tersebut salah satunya adalah perlunya pengembangan sumber daya manusia yang ada di desa, tanpa adanya pengembangan sumber daya manusia yang cukup, maka cita-cita desa hanya akan menjadi sebuah rencana setengah matang.

Pengembangan Masyarakat di Desa

Sumber: http://www.jamilazzaini.com/efek-disrupsi-mungkinkah-kembali-ke-desa/

Dalam pengembangan desa, masyarakat memegang peran penting dalam menentukan kesejahteraan desa itu sendiri. Setiap elemen yang ada di masyarakat memiliki perannya masing-masing dalam pembangunan kesejahteraan desa.

Dalam Undang-Undang Desa, pengembangan sumber daya manusia di desa juga diuraikan sedemikian rupa. Namun, undang-undang hanya merupakan suatu pengejawantahan dari tujuan negara yang masih bersifat abstrak, pelaksanaan dari pengembangan sumber daya manusia di desa saat ini masih memiliki banyak ruang untuk berkembang dan masih sangat perlu untuk terus didampingi dan dikembangkan.

Pengembangan sumber daya manusia di desa dilakukan dengan cara pemberdayaan masyarakat desa. Pemberdayaan itu sendiri dilakukan melalui upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya. [1]

Dengan jumlah desa lebih dari 80.000[2], berbagai macam kondisi geografis, latar belakang budaya, lingkungan serta banyak karakteristik lainnya, tentu saja diperlukan pendekatan yang berbeda untuk mewujudkan pembangunan desa sesuai dengan amanat undang-undang.

Namun bukannya tidak mungkin, di tahun ke-5 setelah berlakunya Undang-Undang Desa banyak dampak positif di desa-desa tertentu yang dapat mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada, mulai dari dukungan pemerintah, sampai kerjasama dengan mahasiswa KKN untuk ikut serta dalam membangun desa.

Membangun masyarakat untuk membangun Desa

Membangun masyarakat agar memiliki kemauan untuk menjadi sejahtera bukan hal mudah, banyak tantangan yang harus diketahui untuk kemudian menentukan langkah dan pendekatan seperti apa yang akan digunakan.

Membangun kesadaran masyarakat untuk memiliki kepekaan atas potensi dan masalah yang ada di lingkungannya merupakan salah satu cara yang sering digunakan, hal ini kemudian dapat menjadikan masyarakat mengetahui lingkungannya dengan lebih mendalam dan benar-benar hidup untuk kemudian menghidupi desanya.

Dengan memberikan pemahaman bahwa desa juga memiliki potensi yang dapat dikembangkan, maka stigma tinggal di kota lebih menguntungkan daripada di desa juga dapat perlahan-lahan berubah, sehingga kemudian masyarakat akan menetap di desa dan mengoptimalkan potensi-potensi desa yang ada.

Kesimpulan

Pengembangan sumber daya manusia merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan desa. Ketika suatu masyarakat telah memiliki kesadaran, perilaku, sikap, dan pengetahuan yang cukup, maka saat itu pula desa seharusnya dapat mewujudkan cita-citanya.

Referensi

[1] Pasal 1, Ayat (12) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

[2] Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan data wilayah Administrasi pemerintahan

--

--