Lahan untuk Rakyat! Bukan untuk Investor!

Nugroho Ganda Novianto
LindungiHutan
Published in
3 min readOct 30, 2020
Sumber : tirto.id

Saat ini lahan hijau di Indonesia berkurang setiap tahunnya, dikarenakan banyak perusahaan/investor yang memakai lahan hijau untuk membangun perusahaan, Gedung, tambang dan lainnya. Lebih mengerucut kepada Ruang Terbuka Hijau (RTH), di perkotaan sendiri sangat minim ruang terbuka hijau khususnya di Jakarta. Padahal banyak sekali manfaatnya dari Ruang Terbuka Hijau (RTH), misalnya untuk Taman bermain dan berekreasi keluarga untuk berkumpul, berolahraga, dan melakukan aktivitas lainnya.

Dari segi ekologi juga sangat mempengaruhi dalam menyerap karbondioksida (CO2) dimana sudah banyak sekali polusi di perkotaan karena banyaknya kendaraan bermotor, akibatnya udara yang kita hirup setiap hari menjadi tidak sehat. Untuk menjadi resapan air juga sangat bagus untuk warga sekitar dan dapat menanggulangi banjir dengan struktur lahan hijau yang tertata secara baik.

Apalagi untuk masyarakat yang tinggal dan menggunakan lahan hijau sebagai mata pencahariannya. Seperti para petani yang mencukupi kebutuhan sehari-harinya dari bercocok tanam seperti padi, jagung, cabai dan rempah-rempah lainnya. Tapi saat ini lahan hijau sangat berkurang karena pembangunan yang tidak pro terhadap keberlangsungan hidup masyarakat sekitar yang sangat membutuhkan lahan hijau sebagai mata pencahariannya.

Banyak investor lokal maupun luar yang mengambil alih lahan hijau masyarakat dengan timbal balik yang tidak sepadan yang merugikan masyarakat sekitar, malah ada yang mengambil dengan cara menindas dan menggusur secara paksa yang tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Ironis, seharusnya pemerintah selaku pemangku kebijakan lebih pro terhadap rakyat bukan kepada investor. Pengambilan izin pembangunan, AMDAL yang tidak berjalan dengan semestinya yang merenggut hak hidup masyarakat yang hidup dari lahan hijau tersebut.

Masyarakat yang digusur secara paksa lahan nya, direnggut haknya oleh para investor yang ingin membuka usaha/perusahaan di tanah yang dimiliki oleh masyarakat sangat tidak berkemanusiaan ini.

Dimana Peran Pemerintah ? Dimana Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ?

Konflik agraria menjadi isu penting saat ini yang sudah berlarut-larut diabaikan oleh pemerintah. Persoalan agraria adalah soal hidup rakyat Indonesia, karena tanah dan lahan hijau adalah asal dan sumber kehidupan bagi rakyat Indonesia. Sistem kekuasaan lahan ini telah menjadi ketimpangan di sektor agraria dan sangat menjadi permasalahan yang mendalam, dan paradigma yang ada saat ini di sektor lainnya yaitu perekonomian memberikan keleluasaan pengusaha untuk lebih produktif dibanding masyarakat lain yang hidup di daerah hutan dan lahan hijau lainnya. Pandangan ini nyatanya bahkan sudah diajarkan di sektor pendidikan, “Rakyat menjadi tenaga kerja saja”.

Untuk memenuhi kebutuhan di ranah pasar global menjadi alasan hasil perkebunan yang memicu pengambilan tanah rakyat secara paksa bahkan ilegal, rakyat dipekerjakan secara kontrak, sampai konflik lahan masyarakat adat dengan para pengusaha kelapa sawit pun terjadi, contohnya di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Hutan tempat mereka membuat ladang untuk ditanami aneka macam buah-buahan, sumber obat-obatan, dan kayu untuk kebutuhan rumah masyarakat adat pun hilang begitu saja. Kehilangan kekayaan alam sangat besar yang tak berperi kemanusiaan dan keadilan ini menghilangkan hak hidup masyarakat adat yang berbhineka tunggal ika.

Masyarakat adat yang menjadi korban dari jahatnya investor atau pengusaha ini menjadi polemik keberadaan rakyat Indonesia di daerah yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan. Peraturan perundang-undangan yang pro terhadap kehidupan masyarakat dan bernegara harus segera diterapkan guna mensejahterakan rakyatnya sendiri, bukan malah mensejahterakan investor/pengusaha. Lebih parahnya, mereka yang memperjuangkan hak atas tanahnya di daerah-daerah malah dipidanakan dan didenda karena menolak penggusuran tanah atau lahan secara sepihak.

Tanah yang mereka tinggali dari jaman nenek moyang tersebut yang dapat memenuhi kebutuhan sampai cucunya nanti ingin mereka perjuangkan sampai akhir hayat tetapi malah sebaliknya, mereka harus berurusan dengan negaranya sendiri yang seharusnya melindungi rakyatnya sendiri. Pemerintah harus pro kepada rakyat dalam menangani kasus hukum yang menimpa masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanahnya sendiri.

RUU Pertanahan yang menjadi polemik karena isinya yang sangat liberal dan pro terhadap pengusaha bukan kepada rakyat haru ditolak. Isinya sangat kontroversial yang akan menindas rakyat seperti ancaman pidana bagi korban penggusuran. Padahal RUU Pertanahan diharapkan memuat prinsip-prinsip reforma agraria itu apa, subjek prioritas pemanfaatannya siapa, objeknya apa, dan bagaimana memecahkan konflik lahan,

Reforma agraria harus dijalankan dan disahkan secepatnya demi menghentikan konflik agraria di Indonesia untuk keadilan dan mensejahterakan rakyat Indonesia. Perlindungan dari pemenuhan hak-hak rakyat atas sumber-sumber agraria yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Tuntaskan konflik agraria dan segera sahkan dan jalankan Reforma Agraria untuk kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat Indonesia!

--

--